Kasus ‘Goib’ Jadi Sorotan, Mesin Hampir 1 Ton Hanya Berujung Satu Tersangka?

- Redaksi

Rabu, 16 September 2026 - 02:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Pati — Proses penyidikan terhadap seorang klien yang diduga melanggar Pasal 477 KUHP terkait dugaan pencurian komponen mesin kapal mendapat sorotan dari Tim Kuasa Hukum H. Utomo, yang dalam pendampingan hukum tersebut diwakili oleh Izzudin Arsalan, S.H., M.H.

 

Perkara tersebut diketahui ditangani oleh Reskrim Polresta Pati Unit 1. Tim kuasa hukum menilai masih terdapat sejumlah hal yang membutuhkan penjelasan dalam proses penyidikan, khususnya berkaitan dengan barang bukti, proses penyitaan, serta penetapan tersangka.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pihak klien membantah tuduhan bahwa mesin atau komponen mesin yang dipersoalkan merupakan hasil pencurian. Menurut keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, komponen mesin tersebut telah dibeli sendiri oleh klien pada tahun 2016 dan disebut didukung dengan bukti kuitansi pembelian dari toku Buana.

Baca Juga :  Polres Kebumen: Peringatan May Day Dipastikan Berjalan Kondusif

 

Salah satu keberatan utama yang disampaikan Izzudin Arsalan, S.H., M.H. berkaitan dengan berita acara penyitaan barang bukti. Tim hukum menyatakan telah meminta penyidik yang menangani perkara ini pada saat memeriksa kliennya sebagai tersangka, untuk diperlihatkan dokumen penyitaan terhadap mesin yang disebut sebagai barang bukti dalam perkara tersebut, namun Penyidik tidak mau menunjukan Berita acara penyitaan barang bukti tersebut

 

Hal tersebut kemudian menjadi pertanyaan bagi tim hukum mengenai dasar penyitaan, status barang bukti, serta dasar mesin tersebut dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencurian.

 

Kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa dalam perkara tersebut hanya klien mereka yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertanyaan tersebut semakin mengemuka karena mesin yang dipersoalkan disebut memiliki bobot hampir satu ton lebih.

Baca Juga :  Pelajar Kebumen Raih Apresiasi Lomba Reels AI, Kapolres Tekankan Tanggung Jawab Bermedia

 

Menurut tim hukum, kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara terang, termasuk mengenai bagaimana proses penguasaan, pemindahan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

 

Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima tim hukum, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disebut hanya mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 477 KUHP, tanpa uraian lebih lanjut yang menurut tim hukum, SPDP tersebut tidak dapat menjelaskan secara terang konstruksi perkara dan dugaan perbuatan yang disangkakan kepada klien.

 

Izzudin Arsalan, S.H., M.H. bersama Tim Kuasa Hukum H. Utomo dari “Kantor Advokat Fatkur Rohman dan Rekan” menilai sejumlah persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara transparan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa belum terdapat keputusan atau item tindakan lain yang disebutkan secara eksplisit. Namun, mereka berencana melakukan upaya hukum lanjutan untuk meminta kejelasan terkait proses penyitaan, status barang bukti, serta dasar penetapan klien sebagai tersangka.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Warung dan Toko Kelontong di Buluspesantren, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

 

Langkah hukum tersebut dinilai diperlukan untuk memastikan proses penyidikan dapat diuji sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak klien.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Reskrim Polresta Pati Unit 1 mengenai alasan tidak ditunjukkannya berita acara penyitaan barang bukti dalam kasus ini, dasar penetapan mesin sebagai barang bukti, maupun alasan hanya klien yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak penyidik dan pihak-pihak terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab
Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya
Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolresta Pati Perkuat Kerukunan
Revitalisasi SDN Jatimalang Senilai Rp1,1 Miliar: Desakan Pengawasan Ketat Mengiringi Rencana Sistem Swakelola
Tak Takut Polisi, 300 Siswa SDN 1 Karangasri Bermain ke Polres Ngawi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:19 WIB

AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti

Berita Terbaru