Polda Banten Jelaskan Alasan Tidak Ditampilkannya Tersangka Saat Konferensi Pers

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menanggapi terkait tidak ditampilkannya tersangka dalam pelaksanaan konferensi pers oleh jajaran kepolisian.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan merupakan bentuk implementasi dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, terdapat penegasan mengenai penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” ujar Kombes Pol Maruli.

Ia menerangkan, dalam Pasal 91 KUHAP disebutkan bahwa penyidik dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, maka dalam pelaksanaan konferensi pers, untuk sementara dan secara dinamis tersangka tidak ditampilkan. Langkah ini diambil semata-mata untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan melindungi hak asasi setiap warga negara,” jelasnya.

Baca Juga :  Ketua DPC LPKSM Sugiyono, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos ke Polres Kebumen

Kombes Pol Maruli menambahkan bahwa kebijakan ini masih menunggu kajian hukum lebih lanjut dari Divisi Hukum Polri terkait teknis implementasinya dalam kegiatan kehumasan, khususnya konferensi pers.
“Kami memahami adanya beragam persepsi di tengah masyarakat. Namun perlu kami tegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga :  Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Diundang Duta Besar Rusia Acara Buka Puasa Bersama di Kediaman Dubes

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu utuh dan memastikan bahwa setiap langkah Polri senantiasa berlandaskan peraturan perundang-undangan.
“Polri, termasuk Polda Banten, akan terus berupaya memberikan penjelasan yang objektif dan terbuka kepada publik, serta memastikan penegakan hukum berjalan profesional, humanis, dan berkeadilan,” pungkas Kombes Pol Maruli (Bidhumas).

Berita Terkait

Mobil Parkir Dua Hari di Jalur Sepeda Depan DPRD Kebumen, Picu Polemik Publik: Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas!
Oknum Polisi Kebon Jeruk Jadi Backing Mafia Tanah Merampas Hak Keluarga Ambar Witjaksono Sutarman?
SMSI Dorong Transparansi Dana Publikasi, Minta BPK Perkuat Pengawasan dan Audit di Instansi Negara
Diduga Lempar Kunci Mobil dan Halangi Wartawan, Oknum Anggota Polres Tapin Jadi Sorotan
KJN Dukung Penuh Kinerja Kejaksaan Negeri Wonosobo dalam Pengembangan Dugaan Penyimpangan Bantuan PKH
Meski Viral dan Dikonfirmasi Kapolres: Galian Sawah Belakang Pom Bensin Sruweng Tetap Beroperasi
Viral di Facebook, Postingan “Pertarungan Legend” Picu Spekulasi Di Kebumen: Akun Pemilik Sudah Dihapus
Diduga Operasional Tanpa Izin, Aktivitas Galian Tanah di Sawah Menganti Disorot Warga
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Mobil Parkir Dua Hari di Jalur Sepeda Depan DPRD Kebumen, Picu Polemik Publik: Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:44 WIB

Oknum Polisi Kebon Jeruk Jadi Backing Mafia Tanah Merampas Hak Keluarga Ambar Witjaksono Sutarman?

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:27 WIB

SMSI Dorong Transparansi Dana Publikasi, Minta BPK Perkuat Pengawasan dan Audit di Instansi Negara

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Diduga Lempar Kunci Mobil dan Halangi Wartawan, Oknum Anggota Polres Tapin Jadi Sorotan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:04 WIB

KJN Dukung Penuh Kinerja Kejaksaan Negeri Wonosobo dalam Pengembangan Dugaan Penyimpangan Bantuan PKH

Berita Terbaru