Diduga Dianiaya hingga Dirawat di RSUD, Warga Salatiga Laporkan Oknum Berinisial SA ke Polda Jateng

- Redaksi

Sabtu, 26 September 2026 - 04:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Semarang – Seorang warga Salatiga, Fujiyanto, resmi melaporkan SA ke Polda Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026) dini hari. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban harus menjalani perawatan intensif selama tiga hari di RSUD Salatiga.

 

Laporan tersebut diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng sekira pukul 01.10 WIB.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Proses ini tercatat secara resmi dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/310/IX/2026/JATENG/SPKT, yang diterima oleh AKP Panut Haryono, S.H., M.M.

 

Dalam proses pelaporan, Fujiyanto didampingi Sugiyono, S.H., anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakra Nusantara.

 

Berdasarkan keterangan Fujiyanto, peristiwa bermula pada Sabtu, 12 September 2026 sekira pukul 14.00 WIB di kawasan Candi, Kabupaten Salatiga.

 

Ia menduga, setelah mengonsumsi minuman, terduga pelaku tiba-tiba menodongkan senjata tajam berupa pisau ke arah lehernya saat ia sedang duduk. Korban memilih untuk diam, dan situasi sempat mereda setelah dipisahkan oleh orang-orang yang berada di lokasi.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Babinsa Pangkur Bersama Bhabinkamtibmas Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga

 

“Saat itu saya gemetar dan pasrah. Saya tidak menyangka ada orang yang tega menodongkan pisau ke leher saya dan mengancam akan membunuh,” ungkap Fujiyanto.

 

Insiden tersebut diduga berlanjut saat korban sedang melakukan panggilan video (video call) dengan seorang teman berinisial KR.

 

Fujiyanto mengklaim terduga pelaku mengambil alih percakapan tersebut dan mengucapkan kalimat ancaman: “Iki Yanto tak beleh karo tak sudet silite kiro-kiro pie?” Panggilan video tersebut kemudian diputus oleh terduga pelaku.

 

Namun, beberapa jam berselang, sekira pukul 19.00 WIB di hari yang sama, korban kembali menerima telepon dari terduga pelaku. Dalam panggilan itu, SA diduga meminta share location (Serlok) dan menantang duel.

 

Akibat rangkaian peristiwa itu Fujiyanto mengalami luka-luka yang mengharuskannya menjalani rawat inap selama tiga hari di RSUD Salatiga.

 

“Rasa sakit di badan belum sepenuhnya hilang, apalagi trauma batin yang saya rasakan. Tiga hari dirawat di RSUD hanya bisa terbaring lemah dan terus berdoa agar keluarga dirumah selamat dari ancaman pelaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Rutan Ambon Gelorakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

 

Dia menjelaskan bahwa terkait laporan nya tersebut bukanlah semata-mata untuk mencari musuh tetapi untuk mencari sebuah keadilan bagi dirinya.

 

“Saya membuat laporan ini bukan untuk mencari musuh, melainkan untuk mencari keadilan,” imbuhnya.

 

Fujiyanto juga berharap terkait laporan di Polda Jawa Tengah. Ia meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.

 

“Saya berharap aparat segera memproses pelaku agar dia jera dan tidak mengulangi perbuatannya kepada orang lain,” harapnya.

 

Sementara itu, RO, membenarkan adanya ancaman yang diterima korban, meski ia belum mengetahui secara pasti akar permasalahan di balik insiden ini. Ia menggambarkan kondisi trauma dan ketakutan mendalam yang dialami keluarganya pasca kejadian tersebut.

 

“Orang tua saya akan dibunuh oleh pelaku,” jelas singkatnya.

 

Baca Juga :  Karang Taruna Kelurahan Benda Bagikan Takjil Kepada Para Pengguna Jalan

Terpisah, Sugiyono, S.H., yang mendampingi korban, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

 

“Benar, kami telah melaporkan kejadian ini secara resmi dan berharap penyidik segera menindaklanjuti. Agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tandas Sugiyono.

 

Secara yuridis, dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban membutuhkan perawatan medis dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

 

Redaksi secara tegas memegang prinsip praduga tak bersalah. Status SA saat ini masih sebatas terlapor, dan kebenaran materiil sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik kepolisian serta majelis hakim di pengadilan.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak bantah seluas-luasnya kepada semua pihak terkait. Apabila terdapat data atau fakta yang berbeda, klarifikasi tersebut akan dimuat secara proporsional dan elegan dalam pemberitaan selanjutnya.

 

(SND)

Berita Terkait

Revitalisasi SDN Jatimalang Senilai Rp1,1 Miliar: Desakan Pengawasan Ketat Mengiringi Rencana Sistem Swakelola
Tak Takut Polisi, 300 Siswa SDN 1 Karangasri Bermain ke Polres Ngawi
PPDI Magetan Dikukuhkan, Siap Perkuat Koordinasi dan Pelayanan Desa
Gerak Cepat, Babinsa Pangkur Bersama Bhabinkamtibmas Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga
Kebakaran Mengancam Lahan Kosong Nambangan Lor, Petugas Bergerak Cepat
Instruksi Wapres Gibran Diminta Ditindaklanjuti, Kapolda Sumut Didesak Usut Kasus Korban Tangkap Maling Jadi Tersangka dan DPO
Sambut HUT PPWI ke-19, DPC PPWI Majalengka Serahkan Data Berkas Anak Yatim-Piatu ke Dinsos & BAZNAS
Tim Wasrik Itdam V/Brawijaya Tinjau Proyek Pembangunan Jembatan Di Wilayah Kodim 0808/Blitar
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Revitalisasi SDN Jatimalang Senilai Rp1,1 Miliar: Desakan Pengawasan Ketat Mengiringi Rencana Sistem Swakelola

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Tak Takut Polisi, 300 Siswa SDN 1 Karangasri Bermain ke Polres Ngawi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:46 WIB

PPDI Magetan Dikukuhkan, Siap Perkuat Koordinasi dan Pelayanan Desa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Gerak Cepat, Babinsa Pangkur Bersama Bhabinkamtibmas Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Kebakaran Mengancam Lahan Kosong Nambangan Lor, Petugas Bergerak Cepat

Berita Terbaru