Detikdimensi.com Kebumen – Warga Pagedangan, Sugiyono, memenuhi panggilan klarifikasi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia hadir memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendukung penyelidikan yang ditangani Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Kedatangan nya ke Polres Kebumen berlangsung tertib dan kooperatif, Sugiyono langsung menuju ruang pemeriksaan Unit 2 Tipidter. Ia menyadari sepenuhnya bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang wajib ditaati sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses klarifikasi di ruang pemeriksaan Unit 2 Tipidter tersebut bertujuan untuk menggali informasi awal serta melengkapi alat bukti dalam perkara yang masih berstatus penyidikan Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Kebumen.
Usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung, Sugiyono mengungkapkan bahwa proses klarifikasi berjalan kondusif tanpa adanya intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun. Ia menegaskan telah memenuhi panggilan tersebut murni sebagai bentuk kewajiban konstitusional sebagai warga negara.
“Saya hadir murni untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Pemeriksaan berjalan lancar dan profesional,” ungkap Sugiyono.
Ia menambahkan bahwa keterangan yang diberikan telah disampaikan secara jujur dan terbuka berdasarkan fakta yang diketahui, dilihat, serta dialaminya, sembari menyerahkan sepenuhnya mekanisme selanjutnya kepada penyidik.
Dalam kapasitasnya sebagai saksi, Sugiyono memiliki hak dan kewajiban konstitusional untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, sekaligus mendapatkan perlindungan hukum selama proses berlangsung.
Penting untuk dicatat bahwa status Sugiyono saat ini murni sebagai saksi, bukan sebagai terlapor maupun tersangka. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap melekat penuh pada dirinya.
Keterangan yang ia berikan selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi silang oleh penyidik dengan alat bukti lainnya, minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP, guna menemukan kejelasan perkara.
Menyerahkan sepenuhnya mekanisme selanjutnya kepada penyidik, Sugiyono menitipkan harapan agar proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan yang resmi, sembari menaruh kepercayaan penuh kepada integritas penyidik Polres Kebumen dalam mengungkap kebenaran materiil.
“Saya berharap perkara yang tengah ditangani oleh Unit 2 Tipidter ini dapat segera menemui titik terang, serta diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Kebumen masih terus melanjutkan proses penyelidikan, termasuk menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain dan pengumpulan alat bukti yang diperlukan.
(SND)








