Penuhi Panggilan Polres Kebumen, Sugiyono Beri Keterangan sebagai Saksi di Unit Tipidter

- Redaksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Warga Pagedangan, Sugiyono, memenuhi panggilan klarifikasi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia hadir memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendukung penyelidikan yang ditangani Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

 

Kedatangan nya ke Polres Kebumen berlangsung tertib dan kooperatif, Sugiyono langsung menuju ruang pemeriksaan Unit 2 Tipidter. Ia menyadari sepenuhnya bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang wajib ditaati sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Proses klarifikasi di ruang pemeriksaan Unit 2 Tipidter tersebut bertujuan untuk menggali informasi awal serta melengkapi alat bukti dalam perkara yang masih berstatus penyidikan Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Kebumen.

Baca Juga :  Semarak Kemerdekaan RI ke-81, Polres Magetan Gelar Beragam Lomba Rakyat, Meriah dan Penuh Kekompakan

 

Usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung, Sugiyono mengungkapkan bahwa proses klarifikasi berjalan kondusif tanpa adanya intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun. Ia menegaskan telah memenuhi panggilan tersebut murni sebagai bentuk kewajiban konstitusional sebagai warga negara.

 

“Saya hadir murni untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Pemeriksaan berjalan lancar dan profesional,” ungkap Sugiyono.

 

Ia menambahkan bahwa keterangan yang diberikan telah disampaikan secara jujur dan terbuka berdasarkan fakta yang diketahui, dilihat, serta dialaminya, sembari menyerahkan sepenuhnya mekanisme selanjutnya kepada penyidik.

Baca Juga :  Dr. Sulaiman Soroti 240 Jabatan Perangkat Desa Kosong di Wonosobo

 

Dalam kapasitasnya sebagai saksi, Sugiyono memiliki hak dan kewajiban konstitusional untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, sekaligus mendapatkan perlindungan hukum selama proses berlangsung.

 

Penting untuk dicatat bahwa status Sugiyono saat ini murni sebagai saksi, bukan sebagai terlapor maupun tersangka. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap melekat penuh pada dirinya.

 

Keterangan yang ia berikan selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi silang oleh penyidik dengan alat bukti lainnya, minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP, guna menemukan kejelasan perkara.

 

Menyerahkan sepenuhnya mekanisme selanjutnya kepada penyidik, Sugiyono menitipkan harapan agar proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Kebebasan Pers di Kuningan Terancam, PPWI Soroti Sikap Reaktif Oknum LMPI dalam Skandal SMPN 2 Sindangagung

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan yang resmi, sembari menaruh kepercayaan penuh kepada integritas penyidik Polres Kebumen dalam mengungkap kebenaran materiil.

 

“Saya berharap perkara yang tengah ditangani oleh Unit 2 Tipidter ini dapat segera menemui titik terang, serta diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Kebumen masih terus melanjutkan proses penyelidikan, termasuk menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain dan pengumpulan alat bukti yang diperlukan.

 

(SND)

Berita Terkait

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Berita Terbaru