Detikdimensi.com Kebumen – Aktivitas pengerukan pasir yang mengikis gundukan pasir alami di pesisir Desa Ayamputih, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, menuai kekhawatiran masyarakat luas.
Gundukan pasir tersebut sejatinya berfungsi sebagai benteng pertahanan alami dari ancaman gelombang pasang, abrasi, dan potensi bencana tsunami.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah titik gundukan pasir di sepanjang bibir pantai selatan tersebut diduga dikeruk dan diratakan oleh sejumlah warga untuk diambil materialnya.
Kondisi tersebut dinilai sejumlah pihak dapat menghilangkan fungsi vital gundukan sebagai penahan gelombang laut.
Seorang warga Kebumen SR menyampaikan keprihatinannya atas aktivitas tersebut. Ia mengatakan pengerukan pasir di area yang berfungsi sebagai tanggul penanggulangan bencana berpotensi merugikan dan membahayakan keselamatan warga di masa depan.
“Gundukan pasir untuk menahan tsunami kalau dikeruk dan diratakan seperti itu, sangat membahayakan. Sewaktu-waktu terjadi tsunami, air laut bisa langsung masuk ke daratan. Warga yang tinggal di utara pantai akan jadi korban,” ungkap SR, Jumat (9/10/2026).
Senada dengan SR, warga lainnya DO menegaskan bahwa dampak jangka panjang dari kerusakan tanggul alami, mengancam masa depan generasi mendatang. Ia mendesak dinas terkait dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
“Kepada dinas terkait, mulai dari BPBD Kebumen, BBWS, dan aparat kepolisian Polres Kebumen serta Polda Jawa Tengah, segera menindaklanjuti hal tersebut. Kami berharap aparat menindak tegas pihak yang melakukan pengerukan tanggul tsunami ini demi kebaikan bersama,” tegasnya.
Menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah, tim media juga mencatat keterangan dari salah satu warga yang ditemui di lokasi pengerukan beberapa waktu lalu. Warga tersebut menyatakan bahwa aktivitas tersebut dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
“Pekerjaan ini hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga. Sebab kami tidak memiliki usaha yang lain,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, seorang pengamat lingkungan yang dimintai keterangan terpisah mengingatkan bahwa alasan ekonomi tidak serta-merta menghapus potensi risiko hukum.
Ia menegaskan bahwa meratakan tanggul alami penanggulangan bencana dapat bersinggungan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.
“Tanggul atau gundukan pasir di pesisir pantai itu bukan gundukan biasa, melainkan sarana dan prasarana penanggulangan bencana. Tindakan yang merusak fungsi ini dapat merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 76 yang mengatur larangan perusakan fungsi sarana penanggulangan bencana,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, merujuk pada peraturan yang berlaku, jika tindakan tersebut terbukti memicu atau memperparah dampak bencana, dapat terdapat ancaman pidana.
Selain itu, aktivitas pengambilan pasir tanpa izin resmi juga berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Menyikapi kondisi ini publik berharap instansi terkait, seperti BPBD Kabupaten Kebumen, BBWS Serayu Opak, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta Polres Kebumen, dapat melakukan peninjauan lapangan, penertiban, dan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan redaksi telah dan terus berupaya melakukan konfirmasi serta permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Langkah ini diambil untuk memastikan keberimbangan informasi, memverifikasi langkah-langkah yang telah atau akan diambil oleh pemerintah daerah, serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi secara utuh.
Berita ini akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak berwenang.
(SND)








