Masuk Tahap Penyidikan, Polres Kebumen Panggil Saksi Kedua Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos

- Redaksi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan oleh Sugiyono di Polres Kebumen, Jawa Tengah, terus bergulir.

 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen resmi menjadwalkan pemanggilan saksi kedua dari pihak pelapor untuk memperkuat alat bukti hukum.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan dokumen Surat Panggilan Saksi yang diterima redaksi, saksi berinisial R dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik, IPTU Ichsan Karmeni, S.H., M.H., beserta tim. Saksi R diinstruksikan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen pendukung yang relevan dengan perkara ini.

 

Sumber internal Satreskrim Polres Kebumen berdasarkan surat pemanggilan bahwa proses pemeriksaan berjalan secara bertahap dan terukur. Sebelumnya, pelapor dan saksi pertama telah lebih dahulu menjalani pemeriksaan resmi.

 

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan Armada Pengangkut Solar Subsidi Dilaporkan ke Pomdam IV/Diponegoro, Pelapor Minta Penanganan Transparan

Pemanggilan saksi kedua ini merupakan kelanjutan dari upaya penyidik untuk mengungkap duduk perkara secara komprehensif, pasca-terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 30 September 2026, atau sehari setelah Laporan Polisi (LP) diterima pada 29 September 2026.

 

Kasus ini bermula dari dugaan peristiwa yang terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026, di wilayah Desa Pagedangan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen.

 

Pelapor menduga adanya tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pengguna akun media sosial berinisial PL dan KI, yang tersebar di platform TikTok dan Facebook.

 

Penggunaan pemilik akun ini diterapkan secara konsisten untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

 

Secara yuridis, penyidikan ini merujuk pada Pasal 433 ayat (2) jo. Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Baca Juga :  Pohon Jenitri Tumbang saat Dipanen, Satu Petani Tewas di Sruweng Kebumen 

 

Pasal 433 ayat (2) mengatur pidana bagi pencemaran nama baik yang dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum.

 

Sementara itu, Pasal 441 ayat (1) merupakan ketentuan pemberat yang menyatakan bahwa ancaman pidana dapat ditambah sepertiga jika perbuatan tersebut dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

 

Menanggapi perkembangan ini, Sugiyono selaku pelapor mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami mendesak dan yakin bahwa pelaku akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum harus berjalan sesuai koridor yang berlaku, termasuk tindakan penahanan jika telah memenuhi syarat dan ketentuan hukum,” ungkap Sugiyono, Kamis (15/10/2026).

Baca Juga :  Atasi Kekeringan di Magelang Lereng Merbabu, Kolaborasi Polri dan Masyarakat Salurkan 51.000 Liter Air Bersih

 

Ia menambahkan, integritas dalam proses penyidikan sangat krusial untuk menjamin kepastian hukum yang berlaku di Indonesia.

 

“Saya berharap penyidik tidak main-main dalam penanganan kasus ini dan berani mengambil tindakan tegas terhadap pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya.

 

Perlu dicatat bahwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penetapan tersangka memerlukan pembuktian yang cukup dan sah menurut hukum acara pidana.

 

Proses penyidikan saat ini masih berfokus pada pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi untuk menemukan kebenaran materiil.

 

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, hingga berita ini diterbitkan, redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak sanggah yang seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait, demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

 

(SND)

Berita Terkait

Kapolres Madiun Laksanakan Jumat Keliling di Masjid Baitul Muttaqin Desa Kaibon
Semangat Mbah Jumiran, Usia 81 Tahun Tetap Aktif Bantu Pembangunan Jalan Paving di TMMD Ke-130
Hari Ketiga TMMD ke-130 Kodim Ngawi, Rehab RTLH Rumah Pak Suwoto Masuki Tahap Perakitan Kayu
Dugaan Manipulasi Proyek Revitalisasi SMK Muhammadiyah 2 Wonosobo Senilai Rp748 Juta, Warga Temukan Material Bekas Digunakan Kembali
Amien Rais ke Prabowo: 3 Tahun Masa Bhakti Anda Akan Lebih Produktif Kalau Gibran Didrop Saja
Presiden Prabowo Lantik 7 Pejabat, Dia Jendral Jadi Wamenhan
Tak Ada Lagi Celah Impunitas? MK Wajibkan UU Peradilan Militer Diubah Dalam 2 Tahun
Analisa kemungkinan KPK Akan OTT Lagi di Jawa Tengah setelah OTT di Kab. Klaten
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Madiun Laksanakan Jumat Keliling di Masjid Baitul Muttaqin Desa Kaibon

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Semangat Mbah Jumiran, Usia 81 Tahun Tetap Aktif Bantu Pembangunan Jalan Paving di TMMD Ke-130

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Hari Ketiga TMMD ke-130 Kodim Ngawi, Rehab RTLH Rumah Pak Suwoto Masuki Tahap Perakitan Kayu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Dugaan Manipulasi Proyek Revitalisasi SMK Muhammadiyah 2 Wonosobo Senilai Rp748 Juta, Warga Temukan Material Bekas Digunakan Kembali

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:44 WIB

Amien Rais ke Prabowo: 3 Tahun Masa Bhakti Anda Akan Lebih Produktif Kalau Gibran Didrop Saja

Berita Terbaru