Detikdimensi.com Kebumen – Penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan oleh Sugiyono di Polres Kebumen, Jawa Tengah, terus bergulir.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen resmi menjadwalkan pemanggilan saksi kedua dari pihak pelapor untuk memperkuat alat bukti hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dokumen Surat Panggilan Saksi yang diterima redaksi, saksi berinisial R dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik, IPTU Ichsan Karmeni, S.H., M.H., beserta tim. Saksi R diinstruksikan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen pendukung yang relevan dengan perkara ini.
Sumber internal Satreskrim Polres Kebumen berdasarkan surat pemanggilan bahwa proses pemeriksaan berjalan secara bertahap dan terukur. Sebelumnya, pelapor dan saksi pertama telah lebih dahulu menjalani pemeriksaan resmi.
Pemanggilan saksi kedua ini merupakan kelanjutan dari upaya penyidik untuk mengungkap duduk perkara secara komprehensif, pasca-terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 30 September 2026, atau sehari setelah Laporan Polisi (LP) diterima pada 29 September 2026.
Kasus ini bermula dari dugaan peristiwa yang terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026, di wilayah Desa Pagedangan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen.
Pelapor menduga adanya tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pengguna akun media sosial berinisial PL dan KI, yang tersebar di platform TikTok dan Facebook.
Penggunaan pemilik akun ini diterapkan secara konsisten untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Secara yuridis, penyidikan ini merujuk pada Pasal 433 ayat (2) jo. Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Pasal 433 ayat (2) mengatur pidana bagi pencemaran nama baik yang dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum.
Sementara itu, Pasal 441 ayat (1) merupakan ketentuan pemberat yang menyatakan bahwa ancaman pidana dapat ditambah sepertiga jika perbuatan tersebut dilakukan dengan sarana teknologi informasi.
Menanggapi perkembangan ini, Sugiyono selaku pelapor mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak dan yakin bahwa pelaku akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum harus berjalan sesuai koridor yang berlaku, termasuk tindakan penahanan jika telah memenuhi syarat dan ketentuan hukum,” ungkap Sugiyono, Kamis (15/10/2026).
Ia menambahkan, integritas dalam proses penyidikan sangat krusial untuk menjamin kepastian hukum yang berlaku di Indonesia.
“Saya berharap penyidik tidak main-main dalam penanganan kasus ini dan berani mengambil tindakan tegas terhadap pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya.
Perlu dicatat bahwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penetapan tersangka memerlukan pembuktian yang cukup dan sah menurut hukum acara pidana.
Proses penyidikan saat ini masih berfokus pada pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi untuk menemukan kebenaran materiil.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, hingga berita ini diterbitkan, redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak sanggah yang seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait, demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
(SND)








