Tak Ada Lagi Celah Impunitas? MK Wajibkan UU Peradilan Militer Diubah Dalam 2 Tahun

- Redaksi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis (15/10/2026), MK memberikan tenggat maksimal dua tahun untuk mengubah undang-undang tersebut.

 

Putusan ini menyoroti persoalan mendasar dalam sistem peradilan Indonesia: batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum ketika prajurit TNI melakukan tindak pidana.

 

Salah satu pertimbangan penting MK adalah risiko impunitas, yakni kondisi ketika seseorang berpotensi terhindar dari pertanggungjawaban hukum. MK menilai tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dapat ditangani melalui peradilan umum untuk mencegah risiko tersebut.

 

MK juga menyoroti belum jelasnya definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Ketidakjelasan ini dinilai perlu diatasi melalui revisi undang-undang yang mempertegas yurisdiksi serta pembagian kewenangan kedua sistem peradilan.

Baca Juga :  Polres Ponorogo Pastikan Stok dan Harga Sembako Aman Jelang Idul Fitri

 

Tenggat dua tahun menjadi kunci. Jika perubahan tidak dilakukan dalam waktu yang ditetapkan, UU Peradilan Militer tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Putusan ini membuka jalan bagi pembenahan aturan peradilan militer, khususnya mengenai kepastian hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan akuntabilitas penanganan tindak pidana oleh anggota militer.

Baca Juga :  Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

 

Kini, perhatian tertuju kepada pembentuk undang-undang: apakah revisi akan dilakukan tepat waktu dan mampu memberikan batas kewenangan yang jelas, sehingga penanganan tindak pidana tidak menyisakan ruang bagi impunitas?

 

Sumber : Mahkamah Konstitusi dan Kompas

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Kapolres Madiun Laksanakan Jumat Keliling di Masjid Baitul Muttaqin Desa Kaibon
Semangat Mbah Jumiran, Usia 81 Tahun Tetap Aktif Bantu Pembangunan Jalan Paving di TMMD Ke-130
Hari Ketiga TMMD ke-130 Kodim Ngawi, Rehab RTLH Rumah Pak Suwoto Masuki Tahap Perakitan Kayu
Dugaan Manipulasi Proyek Revitalisasi SMK Muhammadiyah 2 Wonosobo Senilai Rp748 Juta, Warga Temukan Material Bekas Digunakan Kembali
Amien Rais ke Prabowo: 3 Tahun Masa Bhakti Anda Akan Lebih Produktif Kalau Gibran Didrop Saja
Presiden Prabowo Lantik 7 Pejabat, Dia Jendral Jadi Wamenhan
Analisa kemungkinan KPK Akan OTT Lagi di Jawa Tengah setelah OTT di Kab. Klaten
SPOILER HASUT: Rere Tak Pernah Kerasukan, Penonton Memang Dibuat Ikut Terhasut
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Madiun Laksanakan Jumat Keliling di Masjid Baitul Muttaqin Desa Kaibon

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Semangat Mbah Jumiran, Usia 81 Tahun Tetap Aktif Bantu Pembangunan Jalan Paving di TMMD Ke-130

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Hari Ketiga TMMD ke-130 Kodim Ngawi, Rehab RTLH Rumah Pak Suwoto Masuki Tahap Perakitan Kayu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Dugaan Manipulasi Proyek Revitalisasi SMK Muhammadiyah 2 Wonosobo Senilai Rp748 Juta, Warga Temukan Material Bekas Digunakan Kembali

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:44 WIB

Amien Rais ke Prabowo: 3 Tahun Masa Bhakti Anda Akan Lebih Produktif Kalau Gibran Didrop Saja

Berita Terbaru