Detikdimensi.com Wonosobo – Pelaksanaan proyek revitalisasi SMK Muhammadiyah 2 Wonosobo yang bersumber dari dana bantuan pemerintah pusat tahun anggaran 2026 senilai Rp748 juta diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah warga setempat menemukan indikasi penggunaan material bekas bangunan lama yang dimanipulasi agar tampak baru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan, total anggaran proyek yang tercatat dalam dokumen Rekapitulasi RAB sebesar Rp748.822.000. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk rehabilitasi total dengan material baru berkualitas sesuai spesifikasi teknis.
Perihal tersebut diatas PK seorang warga Kelurahan Wadaslintang, Kecamatan Wadaslintang, yang tinggal di dekat lokasi sekolah, menuturkan adanya modus manipulasi material.
Menurutnya, genteng bekas bongkaran bangunan lama digunakan kembali dan dicat ulang untuk menyamarkan usia material.
“Pekerjaan revitalisasi ini diduga dimanipulasi. Genteng lama bekas bongkaran digunakan kembali, tapi dicat ulang agar nampak baru. Padahal di RAB harusnya genteng baru semua lha ini jelas akal-akalan untuk mengurangi modal,” ungkap PK, Jumat (16/10/2026).
PK menambahkan, penggunaan kayu bekas juga ditemukan pada pemasangan kuda-kuda dan usuk genteng yang dilakukan secara tambal sulam. Ia menduga kayu baru yang digunakan adalah jenis Albasia yang berkualitas rendah, bukan kayu keras sesuai spesifikasi yang disyaratkan.
Senada dengan hal tersebut, warga lain berinisial AN membeberkan dugaan penurunan spesifikasi teknis yang berpotensi membahayakan keselamatan.
AN menyoroti penggunaan rangka plafon (holo) berukuran 40×40, padahal dalam RAB seharusnya menggunakan ukuran 60×60.
“Selain itu, plafon di lantai satu menggunakan material PVC yang rentan rusak dan tidak sesuai untuk bangunan sekolah bertingkat. Keramik lantai sekolah juga diduga tidak diganti sama sekali, kecuali keramik toilet, padahal anggarannya untuk rehabilitasi total,” jelasnya.
Dokumen RAB Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SMK Muhammadiyah 2 Wonosobo 2026 yang diperoleh media menunjukkan rincian sebagai berikut:
Total Biaya Pelaksanaan Fisik: Rp694.069.527.
Biaya Manajemen: Rp54.753.145, yang terdiri dari:
1. Biaya Perencanaan (3,10%): Rp21.516.155.
2. Biaya Manajemen Pengawasan (2,00%): Rp13.881.391.
3. Biaya Manajemen Pengelolaan (2,30%): Rp19.355.599.
Dengan alokasi dana tersebut, kewajiban kontraktor adalah menyerahkan bangunan dengan material baru yang sepenuhnya memenuhi spesifikasi teknis.
Menanggapi temuan di lapangan, Ahli Hukum Pidana Dr. Suratno, S.H., M.H., menyatakan bahwa jika dugaan penyimpangan spesifikasi dan penggunaan material bekas terbukti secara hukum, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Apabila pekerjaan proyek yang bersumber dari dana negara tidak dilaksanakan sesuai RAB, seperti mengurangi ukuran spek holo, mengganti material GRC menjadi PVC, atau menggunakan material bekas, maka hal itu melanggar hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, bahwa hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beberapa pasal yang berpotensi menjerat pelaku meliputi:
1. Pasal 2 ayat (1): Perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri/korporasi dan merugikan keuangan negara.
2. Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
3. Pasal 7 ayat (1) huruf a: Pemborong atau ahli bangunan yang melakukan perbuatan curang saat membuat bangunan yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang.
“Jika terbukti ada pengurangan spesifikasi atau mark-up, maka pelaksana proyek, konsultan pengawas, dan pihak sekolah yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” pungkas Suratno.
Menyikapi hal tersebut, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Wonosobo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Wonosobo, serta Polres Wonosobo untuk segera melakukan audit investigatif guna memastikan akuntabilitas dana negara dan keselamatan bangunan sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan konfirmasi dan hak jawab dari pihak-pihak tersebut masih dalam proses penelusuran. Tim redaksi akan memperbarui berita ini segera setelah menerima tanggapan resmi atau melakukan koreksi/ralat apabila terdapat informasi yang keliru sesuai dengan Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik.
(SND)








