LPKSM Kresna Sugiyono Gugat Media Online ke Dewan Pers

- Redaksi

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen – Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Kebumen Sugiyono melaporkan salah satu media online di Kebumen ke Dewan Pers atas dugaan pencemaran nama baik secara pribadi maupun lembaganya. Laporan tersebut dibuat secara online melalui aplikasi aduan Dewan Pers pada Sabtu, 14 Februari 2026, pukul 18.30 WIB, Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.

Perihal tersebut diatas, LPKSM Kresna Sugiyono menyampaikan, bahwa karya jurnalistik profesional dan bertanggungjawab merupakan kunci untuk membangun kepercayaan publik, namun tidak semua online menjalankan tugas-tugas nya dengan baik. Beberapa di antaranya justru membuat pemberitaan yang tidak benar dan merugikan pihak lain.

“Saya merasa sangat dirugikan dengan pemberitaan yang dibuat oleh media online tersebut. Pemberitaan itu telah menuduh dan memfitnah, serta menyerang kehormatan pribadi saya,” terang Sugiyono, Sabtu (14/02/2026).

Lanjut Sugiyono mengatakan, adanya dugaan terkait pemberitaan yang diterbitkan salah satu media online di Kebumen, justru telah melanggar kode etik jurnalistik. Ia meminta Dewan Pers untuk melakukan pengecekan legalitas media tersebut, apakah sudah memiliki legalitas yang sah secara aturan di Indonesia.

“Saya ingin tahu apakah media tersebut sudah memiliki izin yang sah untuk memenuhi standar, seperti dokumen pendirian lengkap, dan nama perusahaan mereka sudah terdaftar di lembaga yang berwenang. Sebab, menurut saya, oknum tersebut sudah melanggar kode etik seorang jurnalis,” katanya.

Sugiyono juga mengungkap bahwa media online tersebut tidak profesional saat menjalankan tugasnya sebagai wartawan dengan menyajikan narasumber yang bersangkutan agar dikemas menjadi pemberitaan yang berimbang.

“Mereka tidak melakukan verifikasi yang cukup sebelum mempublikasikan pemberitaan tersebut. Mereka hanya mengandalkan satu sumber dan tidak memberikan kesempatan kepada saya untuk memberikan tanggapan. Mereka juga tidak memeriksa fakta-fakta yang mereka publikasikan, sehingga menyebabkan kesalahan dan ketidakakuratan dalam pemberitaan mereka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tanpa Bebani APBD, Perbaikan Proyek Pelindung Tebing Bengawan Solo Dipastikan Optimal

Pemberitaan yang dimaksud adalah artikel berjudul “Dugaan Oknum Pendamping Warga Jadi Sumber Polemik Usaha Pengeringan Bulu Ayam di Kaibonpetangkuran Dan Dugaan Proses Musyawarah Yang Sengaja Dibuat Gagal” yang diterbitkan salah satu media online pada Jumat, 13 Februari 2026.

Menurut penjelasan Sugiyono, bahwa dirinya merasa pemberitaan tersebut telah menyerang kehormatan dan reputasi dirinya serta lembaganya. Ia meminta Dewan Pers untuk memberikan sanksi tegas kepada media online tersebut apabila ditemukan pelanggaran kode etik jurnalistik.

“Media online tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Saya tidak ingin ada lagi korban pencemaran nama baik karena pemberitaan yang tidak bertanggung jawab. Saya ingin Dewan Pers untuk mengambil tindakan yang tegas dan memastikan bahwa kode etik jurnalistik ditegakkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Tes Urine untuk Polisi: Terduga Kriminal dan Moralitas yang Diragukan

Perihal adanya kejadian tersebut dapat dijadikan pembelajaran agar dikemudian hari tidak ada lagi korban pemberitaan media online yang merusak atau merugikan nama baik seseorang secara pribadi.

“Dengan adanya pemberitaan yang merugikan orang lain, saya berharap Dewan Pers dapat menangani kasus ini dengan adil dan profesional,” harapnya.

Selain itu, Sugiyono membeberkan rencana kedepannya, bahwa dirinya juga akan melaporkan media online tersebut ke aparat kepolisian terkait ujaran dan dugaan pencemaran nama baik.

“Setelah menerima balasan surat dari Dewan Pers, selanjutnya saya akan melaporkan oknum tersebut ke aparat kepolisian,” jelasnya.

Sugiyono juga menjelaskan bahwa saat ini dia telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung laporannya.

“Saya memiliki screenshot pemberitaan tersebut dan juga saksi-saksi yang dapat membuktikan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar,” pungkasnya.

(TIM)

Berita Terkait

Israel’s New Death Penalty Law Sparks Global Condemnation, Wilson Lalengke: “Respect Human Rights, Abolish This Law”
Gubernur Aceh Kunjungi Korban Pengeroyokan di Polda Metro Jaya: Kapolri Harus Memberi Atensi Khusus
Maroko Bantu AS Bongkar Jaringan Narkoterorisme dan Perdagangan Senjata Internasional
Kosta Rika Dukung Rencana Otonomi Sahara Maroko di Bawah Kedaulatan Maroko
Hukum Rimba di Kantor Polisi, Ditonton Polisi; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istrinya
Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya
Terindikasi sebagai Alat Represi, PPWI Laporkan Majelis Hakim PN Pekanbaru Jonson Parancis Cs ke Komisi Yudisial
UNCLOS and the Strait of Hormuz: A Call for Respecting Maritime Law
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 09:25 WIB

Israel’s New Death Penalty Law Sparks Global Condemnation, Wilson Lalengke: “Respect Human Rights, Abolish This Law”

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:32 WIB

Gubernur Aceh Kunjungi Korban Pengeroyokan di Polda Metro Jaya: Kapolri Harus Memberi Atensi Khusus

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:22 WIB

Maroko Bantu AS Bongkar Jaringan Narkoterorisme dan Perdagangan Senjata Internasional

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:19 WIB

Kosta Rika Dukung Rencana Otonomi Sahara Maroko di Bawah Kedaulatan Maroko

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:17 WIB

Hukum Rimba di Kantor Polisi, Ditonton Polisi; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istrinya

Berita Terbaru