LPKSM Kresna Sugiyono Gugat Media Online ke Dewan Pers

- Redaksi

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen – Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Kebumen Sugiyono melaporkan salah satu media online di Kebumen ke Dewan Pers atas dugaan pencemaran nama baik secara pribadi maupun lembaganya. Laporan tersebut dibuat secara online melalui aplikasi aduan Dewan Pers pada Sabtu, 14 Februari 2026, pukul 18.30 WIB, Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.

Perihal tersebut diatas, LPKSM Kresna Sugiyono menyampaikan, bahwa karya jurnalistik profesional dan bertanggungjawab merupakan kunci untuk membangun kepercayaan publik, namun tidak semua online menjalankan tugas-tugas nya dengan baik. Beberapa di antaranya justru membuat pemberitaan yang tidak benar dan merugikan pihak lain.

“Saya merasa sangat dirugikan dengan pemberitaan yang dibuat oleh media online tersebut. Pemberitaan itu telah menuduh dan memfitnah, serta menyerang kehormatan pribadi saya,” terang Sugiyono, Sabtu (14/02/2026).

Lanjut Sugiyono mengatakan, adanya dugaan terkait pemberitaan yang diterbitkan salah satu media online di Kebumen, justru telah melanggar kode etik jurnalistik. Ia meminta Dewan Pers untuk melakukan pengecekan legalitas media tersebut, apakah sudah memiliki legalitas yang sah secara aturan di Indonesia.

“Saya ingin tahu apakah media tersebut sudah memiliki izin yang sah untuk memenuhi standar, seperti dokumen pendirian lengkap, dan nama perusahaan mereka sudah terdaftar di lembaga yang berwenang. Sebab, menurut saya, oknum tersebut sudah melanggar kode etik seorang jurnalis,” katanya.

Sugiyono juga mengungkap bahwa media online tersebut tidak profesional saat menjalankan tugasnya sebagai wartawan dengan menyajikan narasumber yang bersangkutan agar dikemas menjadi pemberitaan yang berimbang.

“Mereka tidak melakukan verifikasi yang cukup sebelum mempublikasikan pemberitaan tersebut. Mereka hanya mengandalkan satu sumber dan tidak memberikan kesempatan kepada saya untuk memberikan tanggapan. Mereka juga tidak memeriksa fakta-fakta yang mereka publikasikan, sehingga menyebabkan kesalahan dan ketidakakuratan dalam pemberitaan mereka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dugaan Penyimpangan Prosedur dan Permintaan Uang dalam Razia Narkoba di Kebumen Jadi Sorotan, Polisi Diminta Transparan

Pemberitaan yang dimaksud adalah artikel berjudul “Dugaan Oknum Pendamping Warga Jadi Sumber Polemik Usaha Pengeringan Bulu Ayam di Kaibonpetangkuran Dan Dugaan Proses Musyawarah Yang Sengaja Dibuat Gagal” yang diterbitkan salah satu media online pada Jumat, 13 Februari 2026.

Menurut penjelasan Sugiyono, bahwa dirinya merasa pemberitaan tersebut telah menyerang kehormatan dan reputasi dirinya serta lembaganya. Ia meminta Dewan Pers untuk memberikan sanksi tegas kepada media online tersebut apabila ditemukan pelanggaran kode etik jurnalistik.

“Media online tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Saya tidak ingin ada lagi korban pencemaran nama baik karena pemberitaan yang tidak bertanggung jawab. Saya ingin Dewan Pers untuk mengambil tindakan yang tegas dan memastikan bahwa kode etik jurnalistik ditegakkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dubes Rusia Sampaikan Terima Kasih kepada PPWI atas Peran dalam Telekonferensi Internasional Bahas Konflik Rusia–Ukraina

Perihal adanya kejadian tersebut dapat dijadikan pembelajaran agar dikemudian hari tidak ada lagi korban pemberitaan media online yang merusak atau merugikan nama baik seseorang secara pribadi.

“Dengan adanya pemberitaan yang merugikan orang lain, saya berharap Dewan Pers dapat menangani kasus ini dengan adil dan profesional,” harapnya.

Selain itu, Sugiyono membeberkan rencana kedepannya, bahwa dirinya juga akan melaporkan media online tersebut ke aparat kepolisian terkait ujaran dan dugaan pencemaran nama baik.

“Setelah menerima balasan surat dari Dewan Pers, selanjutnya saya akan melaporkan oknum tersebut ke aparat kepolisian,” jelasnya.

Sugiyono juga menjelaskan bahwa saat ini dia telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung laporannya.

“Saya memiliki screenshot pemberitaan tersebut dan juga saksi-saksi yang dapat membuktikan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar,” pungkasnya.

(TIM)

Berita Terkait

Momen Istimewa Hari Juang Polri, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
Diduga Halangi Pengurusan SHGB Senilai Rp240 Miliar, Kasi Sengketa BPN Kabupaten Semarang Dilaporkan ke KPK
Proses Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik di Polres Kebumen Dianggap Berbelit: Ancam Kredibilitas Penegak Hukum
Gelar Tanpa Jiwa: Fenomena “Profesor” Gelap dan Kejahatan Moral Pembohongan Publik
Tanggap Cepat Pemerintah untuk NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dukung Percepatan Distribusi Bantuan Bencana
Sugiyono Laporkan Pengurus Aliansi Kebumen Bersatu ke Bareskrim Terkait Dugaan Fitnah dan Pelanggaran UU ITE
Kasus Kodirin Disorot, Istri Tersangka Minta Dugaan Penyiksaan dan Rekayasa Perkara Diperiksa
Orasi Aliansi Kebumen Bersatu Sebut Nama Warga Pagedangan. Publik: “Kebumen Milik Semua, Bukan Milik Golongan”
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Momen Istimewa Hari Juang Polri, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Diduga Halangi Pengurusan SHGB Senilai Rp240 Miliar, Kasi Sengketa BPN Kabupaten Semarang Dilaporkan ke KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Proses Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik di Polres Kebumen Dianggap Berbelit: Ancam Kredibilitas Penegak Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Gelar Tanpa Jiwa: Fenomena “Profesor” Gelap dan Kejahatan Moral Pembohongan Publik

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:17 WIB

Tanggap Cepat Pemerintah untuk NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dukung Percepatan Distribusi Bantuan Bencana

Berita Terbaru