Oknum Penyidik PPA Polres Demak Dilaporkan ke Propam, Diduga Intimidasi Hingga Konflik Kepentingan Markus

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Demak – Dugaan pelanggaran kode etik kembali mencuat di tubuh Polres Demak. Beberapa oknum penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) oleh pendamping hukum MH, Sugiyono S.H., atas dugaan tindakan intimidasi serta penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara.

 

Laporan tersebut diajukan pada Senin, 13 April 2026, dengan nomor SPSP2/02/IV/2026/Yanduan dan kini tengah diproses oleh Propam.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sugiyono mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan beberapa oknum tersebut. Ia menyebut, penyidik diduga datang tanpa menunjukkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang sah, serta melibatkan pihak lain di luar kepentingan hukum.

Baca Juga :  Ketua Komisi A DPRD Cilacap Sambut Groundbreaking Pertamina RU IV: Momentum Emas Ketahanan Energi dan Kesejahteraan Buruh

 

“Oknum penyidik juga mengajak Banpol dan media saat proses interogasi, bahkan diduga melakukan intimidasi dan menakut-nakuti terlapor,” ujar Sugiyono, Selasa (14/4/2026).

 

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan disiplin, kode etik profesi Polri, hingga ketentuan pidana jika terbukti.

 

Lebih lanjut, Sugiyono juga menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan dalam penanganan perkara. Ia menyebut oknum penyidik tersebut diduga menawarkan jasa kuasa hukum kepada pihak yang sedang diperiksa.

Baca Juga :  Indonesia Pasca Kejatuhan Presiden Prabowo: Refleksi Tajam Saiful Huda Ems Tentang Siklus Kekuasaan dan Alarm Sejarah

 

“Menawarkan jasa pengacara oleh penyidik adalah pelanggaran berat karena mencederai independensi penegakan hukum,” tegasnya.

 

Ia meminta Propam bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menangani laporan tersebut. Menurutnya, penegakan kode etik sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

 

“Kami berharap laporan ini diproses secara serius. Ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi menyangkut integritas institusi,” tambah Sugiyono.

Baca Juga :  Kapolres Magetan Gowes ke Kantor, Gaungkan “Polisi Sehat, Lingkungan Hebat!”

 

Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh Propam dan sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Pihak pelapor menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas.

 

Sugiyono juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran serupa oleh aparat penegak hukum.

 

“Penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan. Kami tidak akan membiarkan pelanggaran kode etik terjadi tanpa pengawasan,” pungkasnya.

 

 

(Tim)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun “Karimah” Siap Diproses Hukum: Polres Segera Tindak Tegas
Putusan PN Tilamuta Picu Reaksi Publik, Dugaan Mafia Tanah Desa Molombulahe Kembali Mengemuka
Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan
Klirong Geger: Warga Tuntut Usut Tuntas, Takut Pelaku “Beli” Keadilan atas Kekerasan Seksual Anak
Panen Jagung Bersama Petani, Polsek Paron Wujudkan Dukungan Ketahanan Pangan di Ngawi
Kapolres Cup 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Billiard 8 Ball Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Baru
17 Taruna Akpol Batalyon Manggala Satya Jalani Latihan Kerja di Polres Kebumen
Mengapa ‘Ijasah Jokowi’ Jadi Taruhan Moral Bangsa? Wilson Lalengke Bawa Plato dan Kant untuk Uji Kejujuran Indonesia
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:16 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun “Karimah” Siap Diproses Hukum: Polres Segera Tindak Tegas

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:03 WIB

Putusan PN Tilamuta Picu Reaksi Publik, Dugaan Mafia Tanah Desa Molombulahe Kembali Mengemuka

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:07 WIB

Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:04 WIB

Klirong Geger: Warga Tuntut Usut Tuntas, Takut Pelaku “Beli” Keadilan atas Kekerasan Seksual Anak

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:51 WIB

Kapolres Cup 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Billiard 8 Ball Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Baru

Berita Terbaru