Soroti Perusahaan Perusak Lingkungan, PP KAMMI : Pemerintah harus tegas!

- Redaksi

Senin, 16 Februari 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Jakarta – Satuan Tugas Jaga Indonesia Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (SATGAS JAGA INDONESIA PP KAMMI) menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya bencana ekologis di berbagai wilayah Indonesia, seperti banjir bandang, longsor, abrasi, dan kerusakan hutan. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan lingkungan telah menjadi isu kebangsaan yang harus ditangani secara sistemik dan berkelanjutan.

 

Ketua SATGAS JAGA INDONESIA PP KAMMI, Syafrul Ardi, menegaskan bahwa meski pemerintah telah menunjukkan komitmen formal di berbagai forum internasional, implementasi di tingkat nasional dan daerah masih lemah, khususnya dalam pengawasan dan penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Bencana ekologis yang berulang tidak bisa dianggap sebagai siklus alam semata. Banyak yang berkaitan dengan tata kelola lingkungan, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, dan lemahnya pengawasan aktivitas ekstraktif,” tegas Syafrul, Senin, 16/02/2026.

Baca Juga :  Sugiyono Kecam Keras Repost Berita Tanpa Izin di TikTok, Pelaku Terancam UU Hak Cipta

 

SATGAS JAGA INDONESIA menilai model pembangunan yang bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam harus dievaluasi. Pembangunan ekonomi tidak boleh mengabaikan daya dukung lingkungan.

 

Dalam kesempatan ini, SATGAS JAGA INDONESIA PP KAMMI menyampaikan lima sikap dan tuntutan utama:

 

1. Penguatan penegakan hukum lingkungan, termasuk ketegasan terhadap pelanggaran izin, tambang ilegal, dan alih fungsi lahan. Peninjauan ulang terhadap pencabutan 28 izin perusahaan di Sumatera harus ditolak agar komitmen penegakan hukum tetap konsisten.

Baca Juga :  Skandal Buton Tengah: Kriminalisasi Sekda Konstantinus Bukide dan Krisis Tata Kelola

 

2. Evaluasi nasional izin pelepasan kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian ESDM, tidak hanya di Sumatera tetapi di seluruh Indonesia, sebagai langkah preventif mencegah kerugian ekologis dan ekonomi yang lebih besar.

 

3. Transparansi dan partisipasi publik harus diutamakan dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk membuka kinerja Satgas PKH kepada masyarakat. Lahan yang telah disita, seperti kasus Register 40 di Sumatera Utara dan akan dikelola oleh PT. Agrinas, seharusnya lebih dulu dikembalikan pada fungsi kawasannya demi menjaga kelestarian lingkungan, bukan sekadar dialihkan pengelolaannya ke perusahaan lain.

 

4. Negara harus lebih kuat dari korporasi pemegang HGU. Pemerintah harus tegas menindak perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi hutan, termasuk mencabut izin bagi yang tidak patuh terhadap instruksi Kementerian Kehutanan.

Baca Juga :  Kantor Desa Lebak Wangi Akan Melayani Masyarakat 24 jam

 

5. Meminta Kejaksaan Agung melakukan investigasi terhadap izin perusahaan yang diterbitkan dalam 10–15 tahun terakhir di Sumatera yang berpotensi merusak lingkungan, agar evaluasi tidak hanya menyasar perusahaan yang masa izinnya segera berakhir.

 

Syafrul Ardi menegaskan bahwa generasi muda memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga kelestarian Indonesia.

 

“Kami mengajak seluruh elemen bangsa melihat isu lingkungan sebagai fondasi pembangunan jangka panjang. Indonesia tidak boleh tumbuh dengan mengorbankan masa depan generasi mendatang,” tutupnya.

 

(TIM REDAKSI)

Berita Terkait

Kontraktor Proyek Sarung Tangan Kebumen Bermasalah: Rekanan Keluhkan Invoice Macet dan Cek BNI Tak Bisa Dicairkan
Dihadiri Ratusan Tokoh dan Menteri Kabinet, Perayaan Hari Nasional Rusia 2026 Berlangsung Megah
PPWI Resmi Laporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman ke Bareskrim Polri Terkait Korupsi dan Pidana Pers
Rusia Siap Selenggarakan Acara Tele-conference Internasional tentang Wilayah Kherson dan Pencarian Perdamaian
Menembus Batas Akademik Global: WPF University dan Princonser University Sosialisasikan Program Doktoral D.S.P.P Bersama PPWI
Terkait Kriminalisasi Aktivis KNPI Larshen Yunus, PPWI Daftarkan Praperadilan Lawan Kapolri di PN Jakarta Selatan
Viral Video Pengurugan Sawah di Kebumen, LPK Kebumen Desak Polda Jateng Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Lahan
PPWI Resmi Jalin Kerja Sama Strategis dengan World Philosophical Forum University
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:46 WIB

Kontraktor Proyek Sarung Tangan Kebumen Bermasalah: Rekanan Keluhkan Invoice Macet dan Cek BNI Tak Bisa Dicairkan

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:32 WIB

Dihadiri Ratusan Tokoh dan Menteri Kabinet, Perayaan Hari Nasional Rusia 2026 Berlangsung Megah

Senin, 29 Juni 2026 - 19:44 WIB

PPWI Resmi Laporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman ke Bareskrim Polri Terkait Korupsi dan Pidana Pers

Senin, 29 Juni 2026 - 19:41 WIB

Rusia Siap Selenggarakan Acara Tele-conference Internasional tentang Wilayah Kherson dan Pencarian Perdamaian

Senin, 29 Juni 2026 - 19:39 WIB

Menembus Batas Akademik Global: WPF University dan Princonser University Sosialisasikan Program Doktoral D.S.P.P Bersama PPWI

Berita Terbaru