Detikdimensi.com Kebumen – Penyelesaian fisik proyek rehabilitasi ruas Jalan Sinungrejo-Gentan (K1) di Kabupaten Kebumen sekira dua minggu lalu tidak diiringi dengan kepuasan publik. Sebaliknya, ketiadaan papan informasi proyek (project board) di lokasi justru memicu gelombang pertanyaan masyarakat mengenai transparansi sumber anggaran, akuntabilitas pelaksana, hingga keraguan atas kualitas hasil infrastruktur.
Berdasarkan pantauan lapangan, kondisi jalan pasca-perbaikan dinilai belum optimal. Permukaan jalan dilaporkan bergelombang dan tidak merata, sebuah kondisi yang oleh warga dianggap berpotensi membahayakan keselamatan, khususnya bagi pengendara sepeda motor saat malam hari akibat minimnya visibilitas terhadap kontur jalan yang tidak rata.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga Kebumen, AM, menyoroti aspek administratif yang ia anggap melanggar prinsip keterbukaan informasi. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, AM menekankan bahwa ketiadaan papan proyek menghambat hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan uang negara.
“Anggaran rehabilitasi jalan K1 tanpa papan informasi jadi pertanyaan masyarakat. Publik bertanya, ini dana pribadi atau dana negara? Kalau dana negara, kenapa tidak transparan?” ungkap AM, Kamis (17/9/2026).
Lebih lanjut, AM mempertanyakan efektivitas peran konsultan perencana dan pengawas. Menurutnya, absennya transparansi ini menciptakan ruang bagi dugaan penyimpangan.
“Masyarakat juga pertanyakan kinerja pengawasan dari dinas terkait. Seolah-olah pekerjaan proyek rehabilitasi tersebut hanya sebatas seremonial,” imbuhnya.
Dari sisi teknis, keluhan serupa datang dari BG, pengguna jalan rutin di jalur tersebut. Ia menyayangkan metode perbaikan yang dinilai parsial, di mana hanya titik kerusakan parah yang ditambal sementara area lain dibiarkan apa adanya. Hasilnya, jalan justru menjadi lebih berbahaya.
“Pekerjaan tersebut baru selesai dikerjakan sekira setengah bulan ini, namun bukannya semakin bagus malah jalan yang baru dikerjakan malah seperti ombak, bergelombang dan sangat membahayakan bagi pengguna jalan khususnya di waktu malam hari,” keluhnya.
Kekhawatiran warga diamini oleh NO, pengamat lingkungan dan tata jalan di Kabupaten Kebumen. Dalam analisisnya, fenomena jalan bergelombang pasca-rehabilitasi merupakan indikasi kuat ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis, khususnya pada proses pemadatan dan persiapan lapis pondasi.
“Kalau hanya sebagian yang rusak parah ditambal, yang lain dibiarkan, dan hasilnya bergelombang, itu indikasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis. Pemadatan tidak sempurna, lapis pondasi tidak disiapkan dengan baik. Ini asal-asalan,” ujarnya.
NO juga menyoroti lemahnya kontrol mutu yang seharusnya menjadi tugas konsultan pengawas. Ia memperingatkan bahwa tanpa uji material yang ketat, durabilitas jalan akan rendah dan rentan rusak kembali dalam waktu singkat, yang berujung pada pemborosan anggaran negara.
“Ini yang dipertanyakan masyarakat, apakah ada konsultan pengawasnya? Apakah ada uji mutu? Kalau dibiarkan anggaran negara jadi sia-sia,,” tegasnya.
Menyinggung soal papan proyek, NO menegaskan bahwa hal tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bagian dari akuntabilitas publik.
“Papan proyek itu wajib. Kalau tidak ada, patut diduga ada yang ingin ditutupi, baik nilai anggaran maupun volumenya. Ini melanggar prinsip transparansi,” pungkasnya.
Redaksi mencatat lima poin krusial yang memerlukan klarifikasi resmi, yakni:
1. Kepastian sumber anggaran proyek (APBN, APBD Provinsi, atau APBD Kabupaten).
2. Rincian nilai kontrak dan identitas perusahaan pelaksana.
3. Identitas konsultan perencana dan konsultan pengawas yang terlibat.
4. Alasan administratif atau teknis atas tidak dipasangnya papan informasi proyek.
5. Tanggapan teknis terkait kondisi jalan yang bergelombang dan mitigasi risiko keselamatan.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik pemberitaan ini disusun dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, dan keberimbangan, serta memegang teguh prinsip praduga tak bersalah.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak bantah seluas-luasnya bagi Dinas PUPR Kabupaten Kebumen, pihak pelaksana, dan pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi penyajian informasi yang lengkap dan adil bagi publik.
(TIM/RED)








