Aksi Unjuk Rasa Masyarakat Adat Rumpun Bokko Pento Tolak Aktivitas Tambang PT. BDW di Tetenona–Sampala

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Morowali – Masyarakat Adat Rumpun Keluarga Bokko Pento (RKBP) menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (21/4/2026), menuntut penghentian seluruh aktivitas pertambangan oleh PT. Bintangdelapan Wahana (BDW) dan PT. Bintangdelapan Mineral (BDM) yang berada di bawah naungan Bintangdelapan Group di wilayah Tetenona–Sampala, Kabupaten Morowali.

 

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan, Supriadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum RKBP. Ia menegaskan bahwa lembaga adat RKBP telah memiliki legalitas formal berupa SK AHU dari Kementerian Hukum RI serta terdaftar di Kesbangpol Morowali.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam orasinya, Supriadi menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap manajemen PT. BDM yang dinilai tidak kooperatif. Sebelumnya, pihak RKBP telah melayangkan surat permohonan audiensi tertanggal 4 April 2026 dengan tenggat waktu 14 hari, namun hingga 18 April 2026 tidak mendapat tanggapan.

Baca Juga :  Polres Madiun Kota Siagakan 210 Personil Untuk Amankan Pengesahan Warga Baru OCC Pangastuti

 

> “Kami sangat kecewa. Permohonan audiensi yang kami ajukan tidak direspons. Padahal, sebagai pemegang IUP Operasi Produksi di wilayah hak ulayat kami, seharusnya perusahaan mengedepankan musyawarah, bukan bersikap tertutup dan tidak kooperatif,” tegas Supriadi.

 

RKBP juga menduga adanya indikasi ketidakterbukaan antara pihak perusahaan dengan oknum aparatur desa di wilayah konsesi tambang. Dugaan ini mencuat setelah pihak keamanan di lokasi menyampaikan bahwa belum ada arahan dari pimpinan perusahaan terkait surat yang dilayangkan RKBP. Sementara itu, pihak humas PT. BDM yang diwakili oleh Alif dinilai tidak menjalankan fungsinya dalam menjembatani komunikasi dengan masyarakat adat.

Baca Juga :  Resahkan Warga, ODGJ Diamankan Polsek Paron dan Dievakuasi ke RSUD dr. Soeroto Ngawi

 

Secara historis, klaim hak ulayat RKBP diperkuat oleh keterangan keturunan Raja Bungku ke-12 dan ke-13, serta bukti fisik berupa kuburan tua, bekas persawahan, pohon damar, bambu, dan sisa pondasi bangunan di kawasan Tetenona dan Sampala.

 

Ketua Majelis Adat Tobungku Kecamatan Bumi Raya, Hase Abdul Rahim, turut menegaskan bahwa wilayah tersebut telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat Bokko Pento.

 

> “Sejak tahun 1932, wilayah Tetenona–Sampala telah dihuni oleh Rumpun Bokko Pento yang dipimpin oleh tokoh adat Bokko Pento. Mereka adalah masyarakat asli yang mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun. Namun, pada tahun 1965, akibat pergolakan DI/TII, mereka terpaksa meninggalkan wilayah tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Kapolres Madiun Kota Silaturahmi ke Lapas Narkotika Kelas II Madiun

 

Ia juga menyebutkan bahwa keturunan Bokko Pento kini tersebar di beberapa wilayah seperti Bungku Pesisir, Luwu Timur, Kolaka Utara dan Palopo.

 

Sebagai penutup, Supriadi berharap pihak perusahaan dapat bersikap terbuka dan menghormati hak-hak masyarakat adat.

 

> “Kami meminta transparansi dan itikad baik dari perusahaan. Hak-hak masyarakat adat harus diberikan secara adil. Kami juga mendesak evaluasi terhadap oknum perusahaan yang diduga menghambat penyelesaian persoalan ini,” tutupnya.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Berita Terbaru