DPP KJN Desak Proses Hukum Pengeroyokan Wasit di Purbalingga, Panpel Wajib Bertanggung Jawab

- Redaksi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Purbalingga – Ketua Umum DPP KJN, Cakmet, mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap wasit dalam laga semifinal Danlanud Cup 2026 di Lapangan Lanud Wirasaba, Purbalingga, Kamis (30/7/2026). Ia mendesak agar tindakan main hakim sendiri oleh oknum suporter tersebut diproses secara hukum, sekaligus meminta Panitia Pelaksana (Panpel) bertanggung jawab penuh atas insiden yang terjadi.

Baca Juga :  Skandal BUMDes Wirogaten: Vakum Operasional, Rp 200 Juta Dana Pangan Tak Jelas Rimbanya

Cakmet menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun di dunia olahraga tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, protes terhadap keputusan hakim garis atau wasit seharusnya disampaikan melalui prosedur formal yang berlaku, bukan dengan aksi main hakim sendiri yang mengancam keselamatan jiwa.

“Kami mendukung penuh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan memproses hukum para pelaku pengeroyokan serta pelemparan terhadap perangkat pertandingan. Tindakan anarkis ini telah mencederai nilai-nilai sportivitas,” tegas Cakmet.

Selain menuntut tindakan tegas bagi pelaku kekerasan, Cakmet juga soroti kinerja panitia pelaksana pertandingan. Ia menilai Panpel lalai dalam menjamin keamanan serta keselamatan para perangkat pertandingan dan pemain di area lapangan.

Baca Juga :  263 Personel Polres Madiun Kota Diterjunkan, Pengamanan Halal Bihalal PSHW-TM Berjalan Kondusif

“Panitia penyelenggara tidak boleh lepas tangan. Mereka wajib bertanggung jawab atas evaluasi sistem keamanan, jaminan keselamatan korban, dan kerugian yang ditimbulkan akibat insiden ini,” tutupnya.

DPP KJN berharap kejadian ini menjadi evaluasi mendasar bagi penyelenggaraan turnamen sepak bola antarkampung (tarkam) ke depan agar jaminan keamanan perangkat pertandingan benar-benar menjadi prioritas utama.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam
AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Berita Terbaru