DPO Curanmor Dibekuk, Satreskrim Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Pencurian Honda Tiger di Kendal

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Ngawi -Polres Ngawi melalui Satuan Reserse dan Kriminal yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., berhasil menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.

 

Pelaku berinisial DAE (29) ditangkap di rumahnya di Desa Guyung, Kecamatan Gerih, pada Rabu malam, 15 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang.

 

Dalam pemeriksaan, DAE mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Tiger bersama rekannya, DJS alias Moncil, yang sebelumnya telah lebih dahulu diamankan dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngawi.

Baca Juga :  Kapolres Madiun Laksanakan Patroli R2, Pastikan Arus Balik Lebaran Tetap Lancar dan Aman

 

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si. melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana hingga seluruh pelaku berhasil diproses sesuai hukum yang berlaku, saat memimpin konferensi pers di depan Media Center Humas Polres Ngawi, Jumat (17/7/2026)

 

“Keberhasilan menangkap pelaku yang sebelumnya masuk DPO menunjukkan komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci ganda serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan Kepolisian,” ujar Kompol Rizki Santoso, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Ngawi

Baca Juga :  Sambut Hari Kemerdekaan, Pemdes Bengbulang Gelar Kontes Kambing: Wujud Dukungan Ketahanan Pangan dan Promosi Potensi Desa

 

Kasus ini bermula pada Kamis, 26 Februari 2026, saat korban memarkir sepeda motor Honda Tiger di teras rumahnya di Desa Patalan, Kecamatan Kendal, menjelang berbuka puasa. Meski kunci kontak telah dicabut, stang kendaraan tidak dikunci. Saat korban hendak mengecek kembali, sepeda motor tersebut telah hilang.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor mencari sasaran kendaraan yang diparkir di lokasi sepi. Salah satu pelaku bertugas sebagai pemetik, sedangkan pelaku lainnya mengawasi situasi. Setelah berhasil mengambil sepeda motor, kendaraan didorong menjauh dari lokasi sebelum dibawa kabur.

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Tiger milik korban, STNK, kunci kontak, pakaian yang digunakan saat beraksi, sepeda motor yang dipakai pelaku, serta lainnya. Barang bukti tersebut telah dilimpahkan bersama berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ngawi.

Baca Juga :  356 Personel Polres Kebumen Amankan Kunjungan Presiden Prabowo di Kebumen

 

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa kedua pelaku mengaku pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Madiun pada tahun 2024 dan Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, pada tahun 2025.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam
AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Berita Terbaru