Dugaan Malprosedur Penangkapan 3 Karyawan PT SISK, Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan Hukum

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kotawaringin Timur  – Penanganan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di PT SISK Parenggean menuai sorotan tajam.

 

Tiga orang pria berinisial R, AL, dan AS kini mendekam di sel tahanan Polsek Parenggean, namun proses penangkapannya dinilai menabrak koridor hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Surat Penangkapan Diduga Menyusul

Kuasa Hukum ketiga tersangka, Nunung as, S.H., mengungkapkan temuan mengejutkan terkait prosedur administrasi penangkapan kliennya.

 

Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka diciduk petugas pada 6 April 2026 tanpa disertai surat perintah penangkapan.

 

“Klien kami mengaku ditangkap tanggal 6 April tanpa surat perintah.

 

Ironisnya, surat perintah penangkapan baru dibuat dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Kotim pada 7 April 2026, disusul BAP pada 8 April.

Baca Juga :  Jembatan Harapan Dibangun Bersama, Babinsa dan Warga Candimulyo Perkuat Semangat Gotong Royong

 

Jika benar demikian, ini adalah pelanggaran prosedur serius.

 

Surat perintah seharusnya ada sebelum tindakan, bukan menyusul,” tegas Nunung saat mendampingi awak media di Mapolsek Parenggean.

 

Disparitas Hukum: Sopir dan Pengepul Dilepaskan

 

Kejanggalan lain yang disoroti adalah dilepaskannya saudara P, yang merupakan pemilik sekaligus sopir mobil pick-up pengangkut TBS tersebut.

 

Meski kendaraan tersebut kini terparkir sebagai barang bukti di halaman Polsek Parenggean, keberadaan P masih menjadi tanda tanya besar.

 

Nunung menilai alasan “pengembangan kasus” untuk melepas P sangat tidak masuk akal dalam kacamata hukum.

Baca Juga :  Isu Operasi Judi di Kebumen Jadi Sorotan: Polres Belum Rilis Resmi, Kades "A" Minta Waktu

 

“Ini mencederai rasa keadilan. Pengembangan kasus cukup dilakukan dengan interogasi tanpa harus melepas pelaku utama atau penadah untuk bebas berkeliaran. Ada apa dengan penegakan hukum kita?” tanyanya retoris.

 

Akar Masalah dan Sisi Kemanusiaan

 

Muncul dugaan bahwa kasus ini merupakan imbas dari sengketa lama antara koperasi dengan pihak tertentu (SB dan P). Selain itu, ketiga tersangka diketahui merupakan karyawan lama yang telah mengabdi di PT SISK.

 

Nunung mengingatkan bahwa para tersangka adalah tulang punggung keluarga yang memiliki tanggung jawab besar, termasuk ada yang memiliki bayi yang masih sangat membutuhkan perhatian ayahnya.

 

Baca Juga :  Gubernur Jateng Lepas Belasan Ribu Pemudik di TMII, Pastikan Bus dan Kru Dalam Kondisi Prima

“Mereka adalah pekerja. Seharusnya ada pemisahan yang jelas antara ranah ketenagakerjaan dengan hukum positif (pidana).

 

Kami meminta pertimbangan kemanusiaan,” tambahnya.

Menanti Mediasi dan Kebijakan Perusahaan

Saat ini, pihak kuasa hukum tengah menunggu jadwal mediasi dengan manajemen perusahaan.

 

Harapannya, PT SISK dapat mempertimbangkan prinsip “Bina Desa” dan kerukunan masyarakat sekitar untuk menemukan solusi yang lebih persuasif.

 

“Kami berharap ada kebijakan dari perusahaan yang meski mengikat, tetap memiliki sentuhan solusi positif demi keamanan dan kenyamanan bersama di masa depan.

 

Namun terkait dugaan malprosedur, kami tetap akan melaporkan hal ini ke tingkat atas,” tutup Nunung as, S.H.

 

(TIM)

Berita Terkait

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab
Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya
Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolresta Pati Perkuat Kerukunan
PPDI Magetan Dikukuhkan, Siap Perkuat Koordinasi dan Pelayanan Desa
Gerak Cepat, Babinsa Pangkur Bersama Bhabinkamtibmas Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:19 WIB

AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti

Berita Terbaru