Dugaan Malprosedur Penangkapan 3 Karyawan PT SISK, Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan Hukum

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kotawaringin Timur  – Penanganan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di PT SISK Parenggean menuai sorotan tajam.

 

Tiga orang pria berinisial R, AL, dan AS kini mendekam di sel tahanan Polsek Parenggean, namun proses penangkapannya dinilai menabrak koridor hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Surat Penangkapan Diduga Menyusul

Kuasa Hukum ketiga tersangka, Nunung as, S.H., mengungkapkan temuan mengejutkan terkait prosedur administrasi penangkapan kliennya.

 

Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka diciduk petugas pada 6 April 2026 tanpa disertai surat perintah penangkapan.

 

“Klien kami mengaku ditangkap tanggal 6 April tanpa surat perintah.

 

Ironisnya, surat perintah penangkapan baru dibuat dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Kotim pada 7 April 2026, disusul BAP pada 8 April.

Baca Juga :  Polres Ngawi Laksanakan Pengamanan Warga PSHW TM yang Halal Bihalal, Situasi Aman dan Terkendali

 

Jika benar demikian, ini adalah pelanggaran prosedur serius.

 

Surat perintah seharusnya ada sebelum tindakan, bukan menyusul,” tegas Nunung saat mendampingi awak media di Mapolsek Parenggean.

 

Disparitas Hukum: Sopir dan Pengepul Dilepaskan

 

Kejanggalan lain yang disoroti adalah dilepaskannya saudara P, yang merupakan pemilik sekaligus sopir mobil pick-up pengangkut TBS tersebut.

 

Meski kendaraan tersebut kini terparkir sebagai barang bukti di halaman Polsek Parenggean, keberadaan P masih menjadi tanda tanya besar.

 

Nunung menilai alasan “pengembangan kasus” untuk melepas P sangat tidak masuk akal dalam kacamata hukum.

Baca Juga :  Kejari vs Inspektorat Purworejo Soal Dugaan Pungli SMPN 3, Publik Soroti Perbedaan Pernyataan

 

“Ini mencederai rasa keadilan. Pengembangan kasus cukup dilakukan dengan interogasi tanpa harus melepas pelaku utama atau penadah untuk bebas berkeliaran. Ada apa dengan penegakan hukum kita?” tanyanya retoris.

 

Akar Masalah dan Sisi Kemanusiaan

 

Muncul dugaan bahwa kasus ini merupakan imbas dari sengketa lama antara koperasi dengan pihak tertentu (SB dan P). Selain itu, ketiga tersangka diketahui merupakan karyawan lama yang telah mengabdi di PT SISK.

 

Nunung mengingatkan bahwa para tersangka adalah tulang punggung keluarga yang memiliki tanggung jawab besar, termasuk ada yang memiliki bayi yang masih sangat membutuhkan perhatian ayahnya.

 

Baca Juga :  Kapolres Madiun Laksanakan Patroli R2, Pastikan Arus Balik Lebaran Tetap Lancar dan Aman

“Mereka adalah pekerja. Seharusnya ada pemisahan yang jelas antara ranah ketenagakerjaan dengan hukum positif (pidana).

 

Kami meminta pertimbangan kemanusiaan,” tambahnya.

Menanti Mediasi dan Kebijakan Perusahaan

Saat ini, pihak kuasa hukum tengah menunggu jadwal mediasi dengan manajemen perusahaan.

 

Harapannya, PT SISK dapat mempertimbangkan prinsip “Bina Desa” dan kerukunan masyarakat sekitar untuk menemukan solusi yang lebih persuasif.

 

“Kami berharap ada kebijakan dari perusahaan yang meski mengikat, tetap memiliki sentuhan solusi positif demi keamanan dan kenyamanan bersama di masa depan.

 

Namun terkait dugaan malprosedur, kami tetap akan melaporkan hal ini ke tingkat atas,” tutup Nunung as, S.H.

 

(TIM)

Berita Terkait

Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan
Klirong Geger: Warga Tuntut Usut Tuntas, Takut Pelaku “Beli” Keadilan atas Kekerasan Seksual Anak
Panen Jagung Bersama Petani, Polsek Paron Wujudkan Dukungan Ketahanan Pangan di Ngawi
Kapolres Cup 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Billiard 8 Ball Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Baru
17 Taruna Akpol Batalyon Manggala Satya Jalani Latihan Kerja di Polres Kebumen
Mengapa ‘Ijasah Jokowi’ Jadi Taruhan Moral Bangsa? Wilson Lalengke Bawa Plato dan Kant untuk Uji Kejujuran Indonesia
Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik
Unit PPA Polres Kebumen Menang Praperadilan, Masyarakat Apresiasi Profesionalisme Penyidik
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:07 WIB

Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:04 WIB

Klirong Geger: Warga Tuntut Usut Tuntas, Takut Pelaku “Beli” Keadilan atas Kekerasan Seksual Anak

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:53 WIB

Panen Jagung Bersama Petani, Polsek Paron Wujudkan Dukungan Ketahanan Pangan di Ngawi

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:51 WIB

Kapolres Cup 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Billiard 8 Ball Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Baru

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:04 WIB

17 Taruna Akpol Batalyon Manggala Satya Jalani Latihan Kerja di Polres Kebumen

Berita Terbaru