Dugaan Malprosedur Penangkapan 3 Karyawan PT SISK, Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan Hukum

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kotawaringin Timur  – Penanganan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di PT SISK Parenggean menuai sorotan tajam.

 

Tiga orang pria berinisial R, AL, dan AS kini mendekam di sel tahanan Polsek Parenggean, namun proses penangkapannya dinilai menabrak koridor hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Surat Penangkapan Diduga Menyusul

Kuasa Hukum ketiga tersangka, Nunung as, S.H., mengungkapkan temuan mengejutkan terkait prosedur administrasi penangkapan kliennya.

 

Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka diciduk petugas pada 6 April 2026 tanpa disertai surat perintah penangkapan.

 

“Klien kami mengaku ditangkap tanggal 6 April tanpa surat perintah.

 

Ironisnya, surat perintah penangkapan baru dibuat dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Kotim pada 7 April 2026, disusul BAP pada 8 April.

Baca Juga :  Dudung Angkat Tangan? Istana Tak Janji Kembalikan Uang Pengusaha yang Sudah Bangun Dapur MBG

 

Jika benar demikian, ini adalah pelanggaran prosedur serius.

 

Surat perintah seharusnya ada sebelum tindakan, bukan menyusul,” tegas Nunung saat mendampingi awak media di Mapolsek Parenggean.

 

Disparitas Hukum: Sopir dan Pengepul Dilepaskan

 

Kejanggalan lain yang disoroti adalah dilepaskannya saudara P, yang merupakan pemilik sekaligus sopir mobil pick-up pengangkut TBS tersebut.

 

Meski kendaraan tersebut kini terparkir sebagai barang bukti di halaman Polsek Parenggean, keberadaan P masih menjadi tanda tanya besar.

 

Nunung menilai alasan “pengembangan kasus” untuk melepas P sangat tidak masuk akal dalam kacamata hukum.

Baca Juga :  Hidupkan Ronda Malam! Kapolres Magetan Sambangi Pos Sat Kamling Kelurahan Tambran

 

“Ini mencederai rasa keadilan. Pengembangan kasus cukup dilakukan dengan interogasi tanpa harus melepas pelaku utama atau penadah untuk bebas berkeliaran. Ada apa dengan penegakan hukum kita?” tanyanya retoris.

 

Akar Masalah dan Sisi Kemanusiaan

 

Muncul dugaan bahwa kasus ini merupakan imbas dari sengketa lama antara koperasi dengan pihak tertentu (SB dan P). Selain itu, ketiga tersangka diketahui merupakan karyawan lama yang telah mengabdi di PT SISK.

 

Nunung mengingatkan bahwa para tersangka adalah tulang punggung keluarga yang memiliki tanggung jawab besar, termasuk ada yang memiliki bayi yang masih sangat membutuhkan perhatian ayahnya.

 

Baca Juga :  Patroli Dialogis Polisi Ngawi, Perkuat Sinergi dengan Warga Kasreman

“Mereka adalah pekerja. Seharusnya ada pemisahan yang jelas antara ranah ketenagakerjaan dengan hukum positif (pidana).

 

Kami meminta pertimbangan kemanusiaan,” tambahnya.

Menanti Mediasi dan Kebijakan Perusahaan

Saat ini, pihak kuasa hukum tengah menunggu jadwal mediasi dengan manajemen perusahaan.

 

Harapannya, PT SISK dapat mempertimbangkan prinsip “Bina Desa” dan kerukunan masyarakat sekitar untuk menemukan solusi yang lebih persuasif.

 

“Kami berharap ada kebijakan dari perusahaan yang meski mengikat, tetap memiliki sentuhan solusi positif demi keamanan dan kenyamanan bersama di masa depan.

 

Namun terkait dugaan malprosedur, kami tetap akan melaporkan hal ini ke tingkat atas,” tutup Nunung as, S.H.

 

(TIM)

Berita Terkait

Mobil Parkir Dua Hari di Jalur Sepeda Depan DPRD Kebumen, Picu Polemik Publik: Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas!
Gerak Cepat, Babinsa Paron dan Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Warga Akibat Korsleting Listrik
Warung Kompas Presisi Polres Ngawi, Berbagi Makan Gratis Dan Serap Aspirasi Warga
Lahan Perhutani di Karanggayam Kebumen Terbakar, Api Dipadamkan Manual
Kapolres Kebumen Bantu Perlengkapan Sekolah 15 Siswa di Sempor
Aksi Sigap Personel TNI-Polri di Magetan Bersihkan Pohon Tumbang demi Kelancaran Lalu Lintas
Gerakan Indonesia Asri Sasar TMP Yudhonegoro, Kodim 0804/Magetan Bersama Lintas Instansi Wujudkan Kepedulian Lingkungan
Dukung Makan Bergizi Gratis, Polres Ngawi Cek Kesiapan di SPPG
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Mobil Parkir Dua Hari di Jalur Sepeda Depan DPRD Kebumen, Picu Polemik Publik: Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gerak Cepat, Babinsa Paron dan Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Warga Akibat Korsleting Listrik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Warung Kompas Presisi Polres Ngawi, Berbagi Makan Gratis Dan Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Lahan Perhutani di Karanggayam Kebumen Terbakar, Api Dipadamkan Manual

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Kapolres Kebumen Bantu Perlengkapan Sekolah 15 Siswa di Sempor

Berita Terbaru