Gasak Rp. 49 Juta dan Dua Motor, Residivis Pencurian Tak Berkutik Ditangkap Polres Ngawi

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Ngawi – Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Sambirejo, Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.

 

Dalam kasus tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp. 49.000.000,- milik korban. Kasus ini diungkap oleh Satreskrim Polres Ngawi pada Selasa (3/3/2026) setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pelaku diketahui bernama S alias L (51), warga Dusun Sambirejo, Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi yang saat ini berdomisili di Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di Lapas Ngawi pada tahun 2017 hingga 2021.

 

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di rumah korban.

Baca Juga :  Dugaan Tiga Tambang Galian C di Temboro Beroperasi Tanpa RKAB Kian Menguat, Pemkab Akui Tak Bisa Pastikan

 

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel kunci menggunakan potongan bambu. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tas selempang yang berisi uang tunai sebesar Rp. 49 juta milik korban,” jelasnya.

 

Uang tersebut merupakan hasil pembayaran gabah yang diterima korban setelah melakukan transaksi jual beli padi dengan petani.

 

Setelah menerima laporan dari korban, petugas Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

 

Saat dilakukan pengembangan kasus, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur.

Baca Juga :  Patroli Ngabuburit Meriah, Polsek Karangsambung Bagikan 100 Paket Takjil

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang Rp. 49 juta tersebut serta beberapa aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Paron dan Kecamatan Geneng.

 

Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku sempat membeli sepeda motor Honda Vario, satu unit handphone, serta menggunakan sebagian uang untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya:

1 unit sepeda motor Honda Vario merah,

1 unit sepeda motor Honda Beat Street,

1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih,1 unit handphone Redmi warna hitam

 

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Baca Juga :  Polres Kebumen Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Ramadan

Sementara itu, saat dihubungi media pada Jumat (6/3/2026), Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa, “Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam menindak tegas setiap tindak kriminalitas, terlebih pelaku merupakan residivis yang kembali melakukan kejahatan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Ngawi.”

 

Kapolres Ngawi juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

 

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas. Apabila terjadi gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi kantor polisi terdekat atau layanan Call Center Polri 110,” pungkasnya.

 

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG
Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polres Magetan Peduli Lingkungan Lewat Penanaman Pohon
Denny Caknan Siap Meriahkan SiNARENGAN 2026, Polres Ngawi Ajak Warga Nikmati Hiburan dan Layanan Publik Gratis
Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Mesin TPS3R di Wonosobo, Tim KJN Desak Investigasi Mendalam
Demi Akses Semakin Mudah, Dandim 0804/Magetan Tinjau Langsung Progres Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Ginuk
Di Tengah Gelombang Kredit Macet, Win Suwarto, S.Sy, MBS Tawarkan Jalan Keluar Hukum bagi Debitur
Dandim 0804/Magetan Sambut Kunjungan Kerja Menteri Pertahanan RI di Wilayah Jajaran Kodam V/Brawijaya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:21 WIB

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:45 WIB

Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:04 WIB

Denny Caknan Siap Meriahkan SiNARENGAN 2026, Polres Ngawi Ajak Warga Nikmati Hiburan dan Layanan Publik Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:23 WIB

Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Mesin TPS3R di Wonosobo, Tim KJN Desak Investigasi Mendalam

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:19 WIB

Demi Akses Semakin Mudah, Dandim 0804/Magetan Tinjau Langsung Progres Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Ginuk

Berita Terbaru