Detikdimensi.com Kebumen – Unggahan di media sosial dengan judul _”Karaoke kok bisa nya masuk bui? Kenapa ini cinta segi tiga kah? Simak sidangnya”_ sempat memicu tanda tanya publik di Kabupaten Kebumen. Setelah ditelusuri, unggahan itu terkait kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang kini telah masuk tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kebumen.
Pelaku berinisial BG sudah ditahan. Sebelumnya, kuasa hukum tersangka sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri PN Kebumen. Namun gugatan tersebut ditolak dan dimenangkan oleh Polres Kebumen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa terjadi di wilayah Kecamatan Karanggayam. Berdasarkan hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen, terlapor BG, warga Kecamatan Pejagoan, diduga melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Dalam berkas penyidikan, korban diduga terlebih dahulu diberi minuman keras oleh terlapor sebelum terjadinya perbuatan.
Polres Kebumen tidak mempublikasikan identitas korban maupun detail lokasi untuk melindungi anak sesuai UU Perlindungan Anak dan Kode Etik Jurnalistik.
Konfirmasi dari sumber internal kepolisian menyebutkan, BG saat ini telah ditahan di Rutan Polres Kebumen. Penyidik telah menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Kebumen dengan status P21.
Sebelum berkas dilimpahkan, kuasa hukum tersangka mengajukan praperadilan ke PN Kebumen dengan mendalilkan adanya kejanggalan dalam penetapan tersangka dan proses penahanan.
“Gugatan praperadilan itu sudah disidangkan. Majelis hakim menolak permohonan dan menyatakan proses yang dilakukan Polres Kebumen sudah sesuai prosedur hukum,” ungkap sumber yang tidak ingin disebut namanya, Selasa (4/8/2026).
Dengan ditolaknya praperadilan, maka proses penyidikan dinyatakan sah. Saat ini perkara tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri Kebumen untuk disidangkan secara terbuka.
Kasus ini juga menyeret dugaan keterlibatan seorang terduga mucikari dari Kecamatan Karanggayam.
Dalam proses pengejaran, terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO sempat hendak melarikan diri ke luar Jawa. Berkat koordinasi Unit PPA Polres Kebumen dengan Polrestabes Semarang, yang bersangkutan berhasil dihentikan di sekitar pelabuhan Semarang, Jawa Tengah.
Langkah itu dilakukan untuk mencegah pelaku menghilangkan barang bukti dan melarikan diri dari proses hukum.
Perbuatan ini dijerat dengan sejumlah undang-undang:
1. *UU Nomor 17 Tahun 2016* tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan *UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak*
– *Pasal 81 ayat (1)*: Persetubuhan terhadap anak, pidana penjara 5-15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
– *Pasal 82 ayat (1)*: Perbuatan cabul terhadap anak, ancaman pidana sama.
2. *UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual TPKS*
– *Pasal 6 huruf a dan b*: Memaksa anak melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul, pidana paling lama 12 tahun.
3. *UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang*
Jika terbukti ada unsur TPPO, terduga mucikari terancam pidana penjara 3-15 tahun.
Karena melibatkan anak, proses hukum juga mengacu pada *UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak* yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan pemulihan korban.
Viralnya narasi “karaoke” dan “cinta segitiga” di media sosial sempat menimbulkan salah persepsi di masyarakat.
Masyarakat Kebumen kini menantikan proses persidangan agar perkara ini terang dan menjadi efek jera.
“Kami minta pengadilan memproses seadil-adilnya. Jangan sampai ada kesan tebang pilih karena korbannya anak,” tegas seorang warga yang mengikuti perkembangan kasus.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, dokumen penyidikan, risalah praperadilan, dan informasi dari sumber terpercaya. Redaksi _Detikdimensi.com_ tidak menyebut identitas korban, saksi anak, dan alamat lengkap sesuai UU Perlindungan Anak dan Kode Etik Jurnalistik.
Kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Tersangka berhak mendapatkan pembelaan hukum hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setiap pihak yang merasa dirugikan berhak menggunakan hak jawab.
(TIM)








