Karyawan PT GXR Dipecat Sepihak Tanpa Digaji, Kuasa Hukum: Kami Akan Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Seorang karyawan PT GXR bernama Winda mendatangi acara pameran Architetcture Forum & Trade Event, di Ice BSD City Tangerang, Kamis 23 April 2026.

Kedatanganya kali ini dalam rangka untuk meminta pertanggung jawaban pihak perusahaaan yang belakangan melakukan pemecatan secara sepihak.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Winda berkerja sebagai HRD (Human Resources Development) sejak bulan november 2025. Dia iuga dipecat sepihak tanpa dibayar uang gaji.

Baca Juga :  Babinsa Paron dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Amankan Penyaluran PKH Plus Tahap III

Parahnya, perusahaan dengan produk elektronik dispenser tersebut tidak pernah menanggapi permohonan Winda secara tertulis.

“Sudah berapa kali saya kirim surat permohonan uang gaji saya, tapi tidak ditanggapi. Bahkan, surat dari dinas juga tidak dijawab. saya waktu itu sempat melaporkan ke dinas setempat,” ungkap Winda warga asal sulawesi,

Lebih lanjut Winda mengaku, bahwa pemecatan yang dilakukan perusahaan diduga untuk menghapus status karyawan tetap.

Baca Juga :  Polres Ngawi Bersama Jasa Raharja Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas

Berdasarkan surat kontrak kerja, pihak perusahaan juga memiliki peraturan kepada karyawan yang sudah bekerja diatas tiga bulan, maka naik status sebagai karyawan tetap.

“Tapi kenyataanya berbeda, malah saya dipecat sesudah mengabdi diatas tiga bulan.. Alasan pihak perusahaan tidak jelas, malah menuduh saya mencuri Handphone tanpa bukti. Yang lebih menyakitkan lagi pemecatan terhadap saya disebar lewat grup WhatsApp. Jadi, pihak perusahaan lebih dulu kirim surat pemecatan. Setelah itu kirim surat peringatan (SP-Red)” sambungnya.

Baca Juga :  Investasi Pati Menggeliat, Uceng Pengusaha Asal Juwana Turut Berkiprah

Atas peristiwa tersebut Winda melalui Kuasa Hukum Advokat Mario Alexander., SH berencana dalam waktu dekat akan menempuh jalur hukum.

Hingga berita ini diterbitkan Pihak PT GXR tidak mau memberikan jawaban secara spesifik.

Berita Terkait

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab
Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya
Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolresta Pati Perkuat Kerukunan
Revitalisasi SDN Jatimalang Senilai Rp1,1 Miliar: Desakan Pengawasan Ketat Mengiringi Rencana Sistem Swakelola
Tak Takut Polisi, 300 Siswa SDN 1 Karangasri Bermain ke Polres Ngawi
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:19 WIB

AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti

Berita Terbaru