Karyawan PT GXR Dipecat Sepihak Tanpa Digaji, Kuasa Hukum: Kami Akan Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Seorang karyawan PT GXR bernama Winda mendatangi acara pameran Architetcture Forum & Trade Event, di Ice BSD City Tangerang, Kamis 23 April 2026.

Kedatanganya kali ini dalam rangka untuk meminta pertanggung jawaban pihak perusahaaan yang belakangan melakukan pemecatan secara sepihak.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Winda berkerja sebagai HRD (Human Resources Development) sejak bulan november 2025. Dia iuga dipecat sepihak tanpa dibayar uang gaji.

Baca Juga :  Terobosan Diplomasi Afrika: Kenya Dukung Penuh Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Parahnya, perusahaan dengan produk elektronik dispenser tersebut tidak pernah menanggapi permohonan Winda secara tertulis.

“Sudah berapa kali saya kirim surat permohonan uang gaji saya, tapi tidak ditanggapi. Bahkan, surat dari dinas juga tidak dijawab. saya waktu itu sempat melaporkan ke dinas setempat,” ungkap Winda warga asal sulawesi,

Lebih lanjut Winda mengaku, bahwa pemecatan yang dilakukan perusahaan diduga untuk menghapus status karyawan tetap.

Baca Juga :  Dugaan Ucapan Kontroversial JPU Kejari Magetan di Sidang Praperadilan: "Ditulung Malah Mentung"

Berdasarkan surat kontrak kerja, pihak perusahaan juga memiliki peraturan kepada karyawan yang sudah bekerja diatas tiga bulan, maka naik status sebagai karyawan tetap.

“Tapi kenyataanya berbeda, malah saya dipecat sesudah mengabdi diatas tiga bulan.. Alasan pihak perusahaan tidak jelas, malah menuduh saya mencuri Handphone tanpa bukti. Yang lebih menyakitkan lagi pemecatan terhadap saya disebar lewat grup WhatsApp. Jadi, pihak perusahaan lebih dulu kirim surat pemecatan. Setelah itu kirim surat peringatan (SP-Red)” sambungnya.

Baca Juga :  Diresmikan Wakil Bupati, Kantor Linkhub Siap Jadi Pusat Inovasi Teknologi di Subang

Atas peristiwa tersebut Winda melalui Kuasa Hukum Advokat Mario Alexander., SH berencana dalam waktu dekat akan menempuh jalur hukum.

Hingga berita ini diterbitkan Pihak PT GXR tidak mau memberikan jawaban secara spesifik.

Berita Terkait

Dikejar 8 Mata Elang hingga Polres Tegal Kota, Mobil R3 Diduga Ditarik Sepihak: Oknum Polisi Disorot
Akhirnya… Mafia Tanah asal Malaysia Paulus George Hung Jadi Tersangka!
Soroti Konten Selebgram TikTok, Praktisi Hukum Rurih SH, CM., CLA : Kebebasan Berekspresi Harus Tetap Menghormati Hukum
Pengaduan Dugaan Penghinaan ke Siber Polda Jateng, Korban: Desak Segera ada Kepastian Hukum
Meski Viral dan Dikonfirmasi Kapolres: Galian Sawah Belakang Pom Bensin Sruweng Tetap Beroperasi
Dugaan Ucapan Kontroversial JPU Kejari Magetan di Sidang Praperadilan: “Ditulung Malah Mentung”
Antara Aturan dan Realita: Desakan Warga ke Kapolda Jateng Tanda Krisis Kepercayaan pada Polres Kebumen
Karaoke Kok Bisa Masuk Bui?” Viral di Medsos, Ternyata Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Kebumen. Gugatan Praperadilan Ditolak PN
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:57 WIB

Dikejar 8 Mata Elang hingga Polres Tegal Kota, Mobil R3 Diduga Ditarik Sepihak: Oknum Polisi Disorot

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:39 WIB

Akhirnya… Mafia Tanah asal Malaysia Paulus George Hung Jadi Tersangka!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:47 WIB

Soroti Konten Selebgram TikTok, Praktisi Hukum Rurih SH, CM., CLA : Kebebasan Berekspresi Harus Tetap Menghormati Hukum

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Pengaduan Dugaan Penghinaan ke Siber Polda Jateng, Korban: Desak Segera ada Kepastian Hukum

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Meski Viral dan Dikonfirmasi Kapolres: Galian Sawah Belakang Pom Bensin Sruweng Tetap Beroperasi

Berita Terbaru