Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Pemerasan di Perairan Purworejo Masuk Tahap Klarifikasi, Polres Terbitkan SP2HP

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purworejo – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan pemerasan yang terjadi di perairan Kabupaten Purworejo.

 

Penerbitan surat tersebut menandakan bahwa kasus yang menimpa seorang tekong kapal asal Cilacap ini telah memasuki tahap penyelidikan aktif untuk mengumpulkan bukti awal dan menentukan ada tidaknya unsur pidana.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Purworejo melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa langkah ini diambil sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Untuk memastikan apakah peristiwa tersebut melanggar hukum dan menemukan pelakunya agar dapat diproses secara hukum, maka penyidik telah melakukan klarifikasi permintaan keterangan,” bunyi isi SP2HP yang diterima oleh pelapor, sebagaimana dikutip, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga :  Kapolres Magetan Turun Langsung Patroli Telaga Sarangan, Ribuan Pengunjung Padati Kawasan Wisata

 

Kronologi dan Pihak yang Diperiksa

 

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/17/V/2026/SPKT yang terdaftar pada 25 Mei 2026. Pelapor, AS menceritakan insiden yang menimpa korban seorang tekong kapal KM Sumber Rejeki.

 

Berdasarkan laporan tersebut, pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 17.30–18.00 WIB, korban mengaku menjadi sasaran penganiayaan oleh sekelompok orang di tengah laut. Para pelaku diduga memukuli korban dan memaksa menyerahkan uang sebesar Rp5 juta dengan dalih ganti rugi atas jangkar kapal yang disebut hilang atau rusak.

 

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim beroperasi di bawah Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Nomor: Sp.Lidik/236/V/RES 1.6/Satreskrim telah memanggil dan memintai keterangan dari sejumlah pihak guna menguji kebenaran materiil laporan tersebut.

Baca Juga :  Penegakan di Jantung Penegak Hukum: PPWI Aceh Timur Kecam Kebrutalan di Polda Metro Jaya

 

Adapun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dalam tahap ini meliputi antara lain AN, HD, RS, SJ, PN, dan MR.

 

“Selanjutnya penyelidikan akan melakukan pendalaman penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pihak terkait lainnya,” lanjut keterangan dalam dokumen resmi kepolisian tersebut.

 

Status Hukum Masih Penyelidikan

 

Hingga berita ini diturunkan, Polres Purworejo menegaskan bahwa kasus ini masih berstatus Penyelidikan. Artinya, belum ada penetapan tersangka terhadap individu mana pun yang terlibat.

 

Proses ini merupakan tahapan krusial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana aparat wajib mengumpulkan bahan dan keterangan untuk eventum (kejadian) yang diduga sebagai tindak pidana.

Baca Juga :  Pengamanan Khidmat Jumat Agung, Polres Magetan Kerahkan Ratusan Personel Jaga Ibadah Umat Nasrani

 

Dalam pemberitaan ini, Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Publik dihimbau untuk tidak menyimpulkan sendiri sebelum adanya keputusan hukum yang tetap dari aparat penegak hukum. Pengembangan kasus ini akan terus dipantau seiring dengan proses pendalaman bukti oleh Satreskrim Polres Purworejo.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Bersama Dinkes, Bhabinkamtibmas Polres Kebumen Dijadikan Petugas Tracer TB Paru, Perkuat Deteksi Dini di Desa
Apresiasi Warga Ngawi terhadap Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
Diduga Ada Praktik Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Ferry Batulicin, Warga Keluhkan Sulit Mendapat BBM
Warga Resah Dugaan Karaoke dan Miras di Kawasan Wisata Goa Jatijajar, Minta Aparat dan Dinas Terkait Lakukan Pengecekan
Petani Ditemukan Meninggal di Sawah Desa Geblug saat Dijemput Cucunya
Jeritan 15 Tahun Transmigran Air Balui: Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria, Ombudsman RI Terkesan Tidak Peduli
OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal
Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:38 WIB

Bersama Dinkes, Bhabinkamtibmas Polres Kebumen Dijadikan Petugas Tracer TB Paru, Perkuat Deteksi Dini di Desa

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:33 WIB

Apresiasi Warga Ngawi terhadap Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:38 WIB

Diduga Ada Praktik Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Ferry Batulicin, Warga Keluhkan Sulit Mendapat BBM

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:18 WIB

Warga Resah Dugaan Karaoke dan Miras di Kawasan Wisata Goa Jatijajar, Minta Aparat dan Dinas Terkait Lakukan Pengecekan

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:28 WIB

Petani Ditemukan Meninggal di Sawah Desa Geblug saat Dijemput Cucunya

Berita Terbaru