Detikdimensi.com Kebumen – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Kebumen, Sunardi, mendesak Polres Kebumen untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Ambal. Desakan ini muncul seiring dengan adanya indikasi kuat upaya penyelesaian di luar jalur hukum melalui pendekatan finansial terhadap keluarga korban.
Sunardi menekankan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak dapat dinegosiasikan. Ia meminta penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan biarkan ada kesan hukum bisa dibeli atau dinegosiasikan. Kami mendesak penyidik segera menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang ada agar proses hukum berjalan jelas dan tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat,” tegas Sunardi, Selasa (16/6/2026).
Dugaan Rekayasa Damai dan Penolakan SKTM
Pendamping korban, yang berinisial IR, mengungkapkan adanya pola sistematis untuk menghentikan proses pidana. Menurut IR, komunikasi intensif terjadi antara perwakilan keluarga terduga pelaku dan seorang oknum perangkat desa berinisial K kepada orang tua korban. Komunikasi tersebut mengarah pada penyiapan sejumlah uang sebagai imbalan agar keluarga korban mencabut laporan.
“Ini adalah pola klasik pembelian keheningan. Kami menyoroti keterlibatan beberapa pihak, termasuk warga yang sebelumnya mengaku mendampingi pelapor, namun kini diduga terlibat dalam upaya damai paksa,” ungkapnya.
Selain dugaan suap, IR juga menyoroti kejanggalan administratif yang dialami keluarga korban. Keluarga korban, yang berasal dari latar belakang ekonomi prasejahtera, mengalami kesulitan saat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di tingkat desa. Padahal, dokumen tersebut diperlukan untuk mengakses bantuan hukum cuma-cuma.
“Penolakan atau keterlambatan penerbitan SKTM ini patut diduga sebagai upaya menghalang-halangi proses hukum. Ini melanggar hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan keadilan,” kata IR. Ia merujuk pada Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam pidana bagi siapa saja yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Bantahan Atas Isu Visum Negatif
Di tengah bergulirnya kasus, beredar kabar di tingkat desa bahwa hasil visum et repertum korban dinyatakan negatif. Ia membantah keras isu tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk distraksi atau pengalihan isu untuk melemahkan posisi hukum korban.
“Isu visum negatif adalah hoaks yang sengaja disebar untuk menekan mental korban dan keluarga. Kami memiliki bukti medis yang sah dan akan menyerahkannya kepada penyidik,” jelasnya.
IR juga memastikan pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti pendukung terkait dugaan intervensi, termasuk rekaman komunikasi dan keterangan saksi mengenai aliran dana serta tekanan psikologis yang diterima keluarga korban. Bukti-bukti tersebut rencananya akan diserahkan secara resmi kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kebumen.
Konteks Sosial: Kerentanan Korban
Korban diketahui merupakan anak di bawah umur yang sehari-hari membantu orang tuanya menggembala kambing. Kondisi ekonomi keluarga yang pas-pasan membuat mereka rentan terhadap intimidasi dan bujukan materiil dari pihak-pihak yang ingin kasus ini dihentikan.
“Kemiskinan bukan alasan untuk mempermainkan keadilan. Mereka tidak sendiri. Ada masyarakat sipil dan organisasi yang peduli. Hukum tidak bisa dibeli, ini harga mati,” imbuhnya.
Situasi semakin memanas ketika terduga pelaku mendatangi Mapolres Kebumen, namun tidak datang sendirian. Terduga pelaku didampingi oleh oknum perangkat desa berinisial K dan seorang warga lain. Kehadiran tokoh lokal dalam pendampingan terduga pelaku memicu pertanyaan publik mengenai netralitas aparat desa dan potensi penyalahgunaan pengaruh sosial untuk melindungi tersangka.
“Saya yang dari awal mengawal kasus ini justru tidak dilibatkan dalam proses tersebut. Saya baru mengetahui informasi ini dari pihak ketiga,” keluhnya.
Konfirmasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari Kapolres Kebumen maupun Kepala Unit PPA Polresta Kebumen terkait perkembangan penyidikan dan klarifikasi atas dugaan intervensi yang disampaikan oleh pendamping korban.
Upaya konfirmasi juga terus dilakukan kepada oknum perangkat desa berinisial K, perwakilan keluarga terduga pelaku, dan Kepala Desa setempat terkait dugaan penolakan penerbitan SKTM.
Praduga Tak Bersalah dan Hak Jawab
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Polres Kebumen, perangkat desa, pihak terduga pelaku, maupun pihak lainnya yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan konfirmasi, sanggahan, atau hak jawab. Tanggapan dari pihak-pihak terkait akan dimuat secara proporsional dalam pemberitaan susulan.
(TIM)








