Klarifikasi Pihak Sekolah: Tidak Ada Pungutan Liar Bantuan PIP di SDN Pasirlancar 3

- Redaksi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Pandeglang – Terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media online mengenai dugaan pungutan liar (pungli) pada penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Pasirlancar 3, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, pihak sekolah memberikan klarifikasi resmi.

‎

‎Pemberitaan berjudul “Oknum Guru SDN Pasirlancar 3 Diduga Lakukan Pungli Bantuan PIP, DPC AMIRA Pandeglang Minta Dinas Terkait Berikan Teguran & Audit” dinilai sangat memberatkan pihak sekolah, khususnya seluruh dewan guru dan Kepala Sekolah yang selama ini menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

‎

‎Nandang hartawan, salah satu guru di SDN Pasirlancar 3, menjelaskan terkait informasi yang kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. “Saya nyatakan hal tersebut tidak benar. Tidak ada praktik pungutan liar terhadap para penerima manfaat PIP di SDN Pasirlancar 3,” tegas Nandang, Senin (27/7/2026).

Baca Juga :  Polres Kebumen Silaturahmi ke Panti Asuhan Asih Pejagoan, Perkuat Kepedulian Sosial di Bulan Ramadan

‎

‎Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terhasut oleh isu yang belum jelas kebenarannya. “Kami berharap kepada semua pihak tidak terhasut dengan isu perihal pungli PIP yang saat ini sedang menjadi buah bibir di tengah masyarakat,” ucapnya.

‎

‎Pihak sekolah menegaskan senantiasa mengikuti seluruh aturan dan ketentuan pemerintah dalam penyaluran bantuan pendidikan, di mana dana PIP wajib diserahkan secara utuh kepada siswa atau wali murid penerima manfaat tanpa potongan apa pun.

Baca Juga :  Polres Madiun Kota Siagakan 210 Personil Untuk Amankan Pengesahan Warga Baru OCC Pangastuti

‎

‎Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, klarifikasi ini disampaikan sebagai hak jawab guna meluruskan fakta yang sesungguhnya dan menjaga nama baik lembaga serta tenaga pendidik.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya
Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolresta Pati Perkuat Kerukunan
Revitalisasi SDN Jatimalang Senilai Rp1,1 Miliar: Desakan Pengawasan Ketat Mengiringi Rencana Sistem Swakelola
Tak Takut Polisi, 300 Siswa SDN 1 Karangasri Bermain ke Polres Ngawi
PPDI Magetan Dikukuhkan, Siap Perkuat Koordinasi dan Pelayanan Desa
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:19 WIB

AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Revitalisasi SDN Jatimalang Senilai Rp1,1 Miliar: Desakan Pengawasan Ketat Mengiringi Rencana Sistem Swakelola

Berita Terbaru