Kuasa Hukum Desak Penyidikan Tuntas Kasus Penganiayaan di Tempat Kerja Tangerang: Bukti CCTV Jadi Kunci Utama

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Tangerang – Kuasa hukum korban penganiayaan, Dennis Wibowo, S.H., M.H., secara resmi mendesak Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota, khususnya Polsek Teluknaga, untuk segera menuntaskan proses penyidikan kasus kekerasan fisik yang menimpa kliennya, yang bernama RD.

 

Desakan ini muncul menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh pihak penyidik, yang dinilai sebagai momentum kritis untuk mempercepat penetapan status tersangka terhadap pelaku.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Perkembangan terakhir dari kepolisian sudah menerbitkan SP2HP. Ini adalah indikator bahwa penyidikan berjalan. Namun, harapan kami sangat jelas: terlapor, yaitu Roky Agus Setiawan, harus segera diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk pelimpahan ke tahap berikutnya jika bukti sudah cukup,” tegas Dennis Wibowo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/5/2026).

 

Dennis menekankan bahwa urgensi pemrosesan hukum ini didasari oleh adanya alat bukti kuat berupa rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang merekam secara utuh aksi kekerasan tersebut. Ia khawatir adanya potensi intervensi atau perlambatan proses mengingat hubungan personal antara korban dan terlapor serta lingkungan kerja mereka yang sama.

Baca Juga :  Sukseskan Program Presiden TNI Hadir Untuk Rakyat, Kodim 0428/Mukomuko Laksanakan Ground Breaking Jembatan Garuda Tahap V dan VI Kodam XXI/RI

 

Kronologi Kekerasan: Dari Pertengkaran Finansial Menjadi Brutalitas Fisik

 

Kasus ini bermula dari insiden di dalam ruangan kerja PT Faustine, sebuah perusahaan yang berlokasi di Pergudangan 99 Blok H 58, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Korban, RA dan terlapor, RAS diketahui merupakan sepasang kekasih yang juga bekerja di perusahaan yang sama.

 

Berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor registrasi TBL/LP/B/59/III/2026/SPKT/POLSEK TELUKNAGA/POLRES METRO TANGERANG KOTA/PMJ yang dilaporkan pada Rabu (4/3/2026), pemicu awal konflik adalah masalah finansial sepele. Dennis menjelaskan kronologi kejadian berawal ketika RA meminta bantuan uang tunai sebesar Rp150.000 kepada RAS.

 

“Awalnya hanya permintaan bantuan uang sebesar Rp150.000. Terlapor menolak permintaan tersebut. Namun, karena ada komunikasi yang kurang baik dan korban terus memaksa atau mendesak, situasi memanas. Terjadi pertengkaran mulut yang awalnya verbal, namun dengan cepat eskalasi menjadi kekerasan fisik yang tidak terkendali,” jelas Dennis merinci awal mula insiden.

Baca Juga :  Mobil Parkir Dua Hari di Jalur Sepeda Depan DPRD Kebumen, Picu Polemik Publik: Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas!

 

Aksi Brutal Terekam CCTV: Dipukul, Dijambak, dan Diseret

 

Escalation kekerasan yang terjadi di dalam ruangan kerja tersebut digambarkan sangat brutal. Menurut keterangan kuasa hukum, RAS diduga kehilangan kendali emosi dan melampiaskan kemarahannya melalui aksi fisik terhadap RA.

 

“Dari rekaman CCTV yang kami miliki dan telah diserahkan ke polisi, terlihat jelas bagaimana terlapor memukul wajah dan tubuh korban. Tidak hanya itu, korban juga dijambak rambutnya hingga terjatuh dan mengalami luka lebam di berbagai bagian tubuh, termasuk wajah, tangan, dan kaki,” papar Dennis.

 

Yang lebih memperparah kondisi mental dan fisik korban adalah aksi penyeretan. Dennis menyatakan bahwa setelah dipukul, RA diseret oleh RAS hingga keluar dari ruangan kerja, di hadapan rekan-rekan kerja lainnya atau area yang mungkin terlihat oleh karyawan lain. Aksi ini tidak hanya menyebabkan cedera fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam bagi korban.

 

“Yang memberatkan kasus ini adalah fakta bahwa seluruh aksi kekerasan ini terekam jelas oleh kamera CCTV di ruang kerja terlapor. Ini bukan lagi kasus ‘kata melawan kata’, melainkan ada bukti visual otentik yang menunjukkan siapa agresor dan siapa korbannya,” tambah Dennis.

Baca Juga :  Warga Laporkan Dugaan TPPO dan Kekerasan Seksual Anak ke Polres Kebumen

 

Dampak Pasca-Kejadian dan Tuntutan Hukum

 

Pasca-insiden tersebut, RA mengalami trauma berat dan membutuhkan pendampingan medis serta psikologis. Luka-luka fisik yang dideritanya telah didokumentasikan melalui visum et repertum sebagai syarat utama dalam proses pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Hingga berita ini diturunkan, status kasus masih berada dalam tahap penyidikan di Polsek Teluknaga. Pihak keluarga korban dan tim kuasa hukum terus memantau setiap perkembangan berkas perkara. Mereka mendesak agar kepolisian tidak ragu menetapkan AS sebagai tersangka mengingat kelengkapan alat bukti.

 

“Kami berharap ada kepastian hukum. Korban berhak mendapatkan keadilan atas kekerasan yang dialaminya, terutama karena kejadian ini terjadi di tempat kerja yang seharusnya menjadi lingkungan aman bagi karyawan. Bukti CCTV adalah kunci yang tidak bisa dibantah,” pungkas Dennis.

 

(TIM)

Berita Terkait

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam
AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Berita Terbaru