Limbah Cair SPPG Krasak Dialirkan ke Irigasi Kering, Warga Wediasin Resah dan Khawatir Jadi Sarang Penyakit

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Wonosobo — Usaha Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Krasak yang berlokasi di Dusun Wediasin, Desa Krasak, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, menuai keluhan dari warga setempat. Pasalnya, pembuangan limbah cair dari aktivitas operasional SPPG tersebut dialirkan langsung ke saluran irigasi warga yang dalam kondisi kering dan tidak mengalir.

Dampaknya, limbah cair tersebut menggenang dan menimbulkan bau busuk yang menyengat setiap kali warga melintas di area tersebut. Tak hanya mengganggu kenyamanan, warga khawatir genangan limbah tersebut berpotensi menjadi sarang penyakit dan mencemari lingkungan pemukiman.

Baca Juga :  78 Personel Polres Ngawi Naik Pangkat, Sujud Syukur di Tengah Guyuran Air

Berdasarkan hasil penelusuran dan wawancara lapangan oleh Tim Investigasi Karya Jurnalis Nusantara (KJN) pada Kamis (23/7/2026), pihak yang ditemui secara terbuka mengakui kondisi tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Saat dikonfirmasi mengenai dampak pembuangan limbah cair ke saluran irigasi tanpa alir air, pihak pengelola membenarkan bahwa kondisi itu memang mengganggu kenyamanan warga sekitar. Pihak pengelola juga tidak menampik kemungkinan bahwa genangan limbah cair tersebut berpotensi besar menjadi sarang penyakit jika dibiarkan tanpa penanganan yang memadai.

Diketahui, SPPG Krasak dimiliki oleh Ibu Tri Handayani (yang dikenal warga setempat sebagai Bu Yani) dan dipimpin oleh Khoirul Anam, S.T. selaku Kepala SPPG, serta didampingi oleh Fian Setiani, S.Gz. sebagai Tenaga Ahli Gizi. Fasilitas pelayanan gizi ini telah beroperasi sejak 8 September 2025.

Baca Juga :  Polres Ngawi Dorong Budidaya Ikan Lele, Bhabinkamtibmas Jenangan Aktif Dampingi Warga

 

Sorotan Regulasi dan Dampak Lingkungan

Praktik pembuangan limbah cair langsung ke saluran irigasi umum—terutama yang tidak mengalir—berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menegaskan larangan pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa pengolahan yang memenuhi baku mutu.

Baca Juga :  Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Majalengka: Kades Laporkan Pemberitaan Perselingkuhan, Polisi Dinilai Abai pada UU Pers

PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mewajibkan setiap unit usaha memiliki Sistem Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar tidak mencemari lingkungan dan menimbulkan kebebauan di area pemukiman.

Warga Dusun Wediasin mendesak pihak pemilik dan penanggung jawab SPPG Krasak untuk segera membangun sistem IPAL yang representatif atau menghentikan pembuangan limbah ke irigasi kering, guna mencegah risiko kesehatan masyarakat dan pencemaran lingkungan yang lebih luas.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Mobil Parkir Dua Hari di Jalur Sepeda Depan DPRD Kebumen, Picu Polemik Publik: Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas!
Gerak Cepat, Babinsa Paron dan Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Warga Akibat Korsleting Listrik
Warung Kompas Presisi Polres Ngawi, Berbagi Makan Gratis Dan Serap Aspirasi Warga
Lahan Perhutani di Karanggayam Kebumen Terbakar, Api Dipadamkan Manual
Kapolres Kebumen Bantu Perlengkapan Sekolah 15 Siswa di Sempor
Aksi Sigap Personel TNI-Polri di Magetan Bersihkan Pohon Tumbang demi Kelancaran Lalu Lintas
Gerakan Indonesia Asri Sasar TMP Yudhonegoro, Kodim 0804/Magetan Bersama Lintas Instansi Wujudkan Kepedulian Lingkungan
Dukung Makan Bergizi Gratis, Polres Ngawi Cek Kesiapan di SPPG
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Mobil Parkir Dua Hari di Jalur Sepeda Depan DPRD Kebumen, Picu Polemik Publik: Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gerak Cepat, Babinsa Paron dan Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Warga Akibat Korsleting Listrik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Warung Kompas Presisi Polres Ngawi, Berbagi Makan Gratis Dan Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Lahan Perhutani di Karanggayam Kebumen Terbakar, Api Dipadamkan Manual

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Kapolres Kebumen Bantu Perlengkapan Sekolah 15 Siswa di Sempor

Berita Terbaru