LSM KCBI Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Infrastruktur Desa di Bogor

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Bogor – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM-KCBI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek infrastruktur desa di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Laporan tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada 13 April 2026, dengan menyasar dua proyek berbeda yang berada di Desa Singajaya dan Desa Weninggalih.

 

Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM-KCBI, Agus Marpaung, S.H., menyampaikan bahwa laporan ini merupakan hasil investigasi mendalam yang menggabungkan temuan lapangan, analisis dokumen Rencana Anggaran Pelaksanaan Lapangan (RAPL), serta kajian teknis konstruksi.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Dari hasil investigasi kami, terdapat indikasi kuat praktik penyimpangan yang tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur dan sistematis,” ujar Agus dalam keterangannya.

Baca Juga :  Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Kota Ziarah ke TMP, Kenang Jasa Para Pahlawan

 

Proyek yang disorot pertama adalah pekerjaan hotmix Tahap I di Desa Singajaya. Dalam proyek tersebut, KCBI menemukan dugaan manipulasi volume dan tonase aspal yang dinilai tidak sesuai dengan standar teknis. Selain itu, terdapat indikasi penggelembungan anggaran, termasuk munculnya komponen biaya overhead sebesar Rp. 18,8 juta yang dinilai tidak rasional dan berpotensi sebagai pos fiktif.

 

Sementara itu, pada proyek Jalan Kapten Somantri di Desa Weninggalih, ditemukan kejanggalan yang lebih mencolok. Dokumen perencanaan mencantumkan ketebalan aspal hanya 0,3 cm—angka yang secara teknis dinilai mustahil untuk konstruksi jalan yang layak. Temuan lain mencakup dugaan markup harga material di atas Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Bogor serta indikasi upah tenaga kerja fiktif senilai Rp. 39,15 juta.

Baca Juga :  Polres Ngawi Amankan Laga Penentuan Liga 4 Nasional, Situasi Kondusif

 

Agus menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut telah disusun secara sistematis dan dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai bagian dari laporan resmi (DUMAS) kepada aparat penegak hukum.

 

“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk uji teknis lapangan seperti core drill guna memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi fisik di lapangan,” tegasnya.

 

Selain itu, KCBI juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat, mulai dari kepala desa, tim pelaksana kegiatan, hingga pihak penyedia, diperiksa secara menyeluruh guna mengungkap potensi kerugian negara.

 

Langkah pelaporan ini, lanjut Agus, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran publik, khususnya di tingkat desa yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Jelang Ibadah Kenaikan Isa Almasih, Polres Kebumen Sisir Area Gereja

 

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa terkait maupun instansi yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan sesuai kode etik jurnalistik.

 

LSM-KCBI juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum atas laporan ini. Jika tidak ditindaklanjuti secara serius, mereka membuka kemungkinan untuk membawa perkara tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

 

(TIM)

Berita Terkait

Panen Padi di Banyukambang, Babinsa dan Petani Jaga Ketahanan Pangan dari Sawah
Polres Ngawi Cek SPPG Polri III, Pastikan Pelaksanaan MBG Berjalan Optimal
Akhirnya… Mafia Tanah asal Malaysia Paulus George Hung Jadi Tersangka!
Insan Pers dan APH Bersatu, SMSI Jateng Dorong Sinergi Kuat Polri, TNI dan Pemerintah
Kapolres Madiun Kota Resmikan Mushola An-Nugraha dan Sejumlah Ruangan Polsek Taman
Cegah Kebakaran Hutan, Polres Kebumen dan Perhutani Pasang Papan Peringatan di Karanggayam
Polwan Polres Ngawi Edukasi Santri, Cegah Kekerasan Seksual
Jembatan Garuda Merah Putih Rampung, Warga Desa Cantel Kini Bisa Tersenyum Bahagia
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Panen Padi di Banyukambang, Babinsa dan Petani Jaga Ketahanan Pangan dari Sawah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:36 WIB

Polres Ngawi Cek SPPG Polri III, Pastikan Pelaksanaan MBG Berjalan Optimal

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:39 WIB

Akhirnya… Mafia Tanah asal Malaysia Paulus George Hung Jadi Tersangka!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Insan Pers dan APH Bersatu, SMSI Jateng Dorong Sinergi Kuat Polri, TNI dan Pemerintah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Cegah Kebakaran Hutan, Polres Kebumen dan Perhutani Pasang Papan Peringatan di Karanggayam

Berita Terbaru