Mandek 6 Bulan, Laporan Dugaan Sumpah Palsu di Polres Demak Picu Sorotan Publik!

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Demak – Penanganan laporan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu di Polres Demak menuai sorotan publik. Laporan yang telah diajukan sejak Oktober 2025 itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski waktu penanganan telah berjalan enam bulan.

 

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/121/X/2025/SPKT yang diajukan oleh MH pada Sabtu, 25 Oktober 2025. Namun hingga April 2026, prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan tanpa kejelasan arah.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pendamping MH, Sugiyono dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kabupaten Kebumen, mengaku kecewa terhadap lambannya penanganan kasus tersebut.

 

“Sampai saat ini belum ada gelar perkara maupun peningkatan status ke penyidikan. Ini sangat mengecewakan,” ujar Sugiyono, Senin (13/04/2026).

Baca Juga :  Remaja Hilang Terseret Ombak di Pantai Entak Kebumen, Pencarian Masih Dilakukan

 

Ia menilai kondisi ini menimbulkan kesan bahwa laporan masyarakat tidak ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

 

“Kami meminta agar laporan ini segera ditindaklanjuti secara profesional dan tidak dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.

 

Nama Baik Pesantren Disebut Terdampak

 

Kasus ini bermula dari dugaan laporan yang dilakukan oleh NR, warga Kabupaten Pemalang, yang dinilai memuat keterangan tidak benar dan merugikan MH.

 

Akibat laporan tersebut, MH disebut mengalami kerugian immaterial, termasuk tercemarnya nama baik pondok pesantren Al-Anfash yang diasuhnya. Selain itu, tekanan sosial dari lingkungan sekitar turut dirasakan oleh korban.

Baca Juga :  DPW PERADIN Banten Bentuk Panitia Rapat Kerja Wilayah ( RAKERWIL )

 

“Nama baik lembaga pendidikan dan kepercayaan masyarakat menjadi taruhannya dalam kasus ini,” ungkap Sugiyono.

 

Pasal 242 KUHP Jadi Sorotan

 

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu atau keterangan palsu di bawah sumpah. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, dan dapat meningkat hingga sembilan tahun apabila berdampak pada perkara pidana.

 

Sugiyono berharap aparat kepolisian dapat menerapkan pasal tersebut secara tepat dan adil.

 

Desakan Transparansi ke Polres Demak

 

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Minimnya informasi dinilai memicu pertanyaan publik mengenai transparansi proses hukum.

Baca Juga :  Polisi Dalami Penemuan Bayi Laki-Laki di Dekat Jembatan Reksogati

 

“Kami hanya ingin kejelasan. Apa yang sudah dilakukan dan bagaimana progresnya,” kata Sugiyono.

 

Ia juga menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini demi memastikan adanya kepastian hukum bagi kliennya.

 

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

 

Lambannya penanganan laporan ini dinilai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Publik berharap aparat dapat menunjukkan kinerja yang profesional, transparan, dan responsif terhadap setiap laporan yang masuk.

 

Sugiyono pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana, namun tetap mengawal prosesnya agar berjalan sesuai hukum yang berlaku.

 

“Kami ingin keadilan ditegakkan dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.

 

(Tim)

Berita Terkait

Bersama Dinkes, Bhabinkamtibmas Polres Kebumen Dijadikan Petugas Tracer TB Paru, Perkuat Deteksi Dini di Desa
Apresiasi Warga Ngawi terhadap Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
Diduga Ada Praktik Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Ferry Batulicin, Warga Keluhkan Sulit Mendapat BBM
Warga Resah Dugaan Karaoke dan Miras di Kawasan Wisata Goa Jatijajar, Minta Aparat dan Dinas Terkait Lakukan Pengecekan
Petani Ditemukan Meninggal di Sawah Desa Geblug saat Dijemput Cucunya
Jeritan 15 Tahun Transmigran Air Balui: Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria, Ombudsman RI Terkesan Tidak Peduli
OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal
Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:38 WIB

Bersama Dinkes, Bhabinkamtibmas Polres Kebumen Dijadikan Petugas Tracer TB Paru, Perkuat Deteksi Dini di Desa

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:33 WIB

Apresiasi Warga Ngawi terhadap Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:38 WIB

Diduga Ada Praktik Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Ferry Batulicin, Warga Keluhkan Sulit Mendapat BBM

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:18 WIB

Warga Resah Dugaan Karaoke dan Miras di Kawasan Wisata Goa Jatijajar, Minta Aparat dan Dinas Terkait Lakukan Pengecekan

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:28 WIB

Petani Ditemukan Meninggal di Sawah Desa Geblug saat Dijemput Cucunya

Berita Terbaru