Publik Soroti Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Klirong Kebumen, Polisi Diharap Bertindak Transparan

- Redaksi

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, menjadi perhatian publik. Peristiwa yang mencuat setelah adanya informasi bahwa korban sempat melahirkan dan bayinya meninggal dunia itu memicu keprihatinan masyarakat serta harapan agar penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sejumlah warga menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara menyeluruh. Selain itu, mereka juga meminta agar proses penanganan dilakukan secara terbuka guna menjaga kepercayaan publik.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Salah satu warga berinisial PO menyampaikan bahwa pihak kepolisian diharapkan dapat bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun dalam menangani kasus tersebut.

Baca Juga :  May Day 2026: Ketua PPWI Kebumen Tegas—Buruh Bukan Alat Produksi, Tapi Pahlawan Pembangunan yang Wajib Dilindungi

 

“Kami berharap aparat kepolisian dapat mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan sesuai prosedur hukum. Penting agar prosesnya berjalan dengan baik tanpa adanya intervensi,” ujarnya, Minggu (03/05/2026).

 

Ia juga menambahkan bahwa apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, maka hal tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Jika memang dalam prosesnya ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, tentu diharapkan dapat diproses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

 

Pendapat serupa disampaikan warga lainnya, SU, yang berharap agar penanganan perkara ini dapat memberikan rasa keadilan, khususnya bagi korban dan keluarganya. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan proses hukum.

Baca Juga :  São Tomé dan Príncipe Tegaskan Dukungan atas Marokkanitas Sahara

 

“Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, akuntabel, dan terbuka. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Desa setempat menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat kepolisian.

 

“Kami mempercayakan kepada aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini sesuai dengan kewenangannya. Harapannya, proses dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” ungkapnya.

 

Kasus ini mengacu pada ketentuan hukum yang mengatur perlindungan anak di Indonesia, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Regulasi tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman yang berat.

Baca Juga :  Pil Pahit Tata Wantara: Laporan Poliandri Dihentikan, Wartawan Hendrato Malah Jadi Tersangka, PPWI Minta Keadilan

 

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Proses hukum disebut masih berjalan.

 

Masyarakat berharap kasus ini dapat ditangani secara hati-hati, profesional, dan mengedepankan prinsip keadilan, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap anak di lingkungan masyarakat.

 

Catatan:

Perkara ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

(Tim)

Berita Terkait

Anomali Kebijakan Imigrasi dan Kementerian Investasi: Koordinasi Rendah, Ego Sektoral Tinggi demi Korupsi
Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional
Kasus Penganiayaan Kades Labolewa Berlanjut, Polisi: Terlapor Segera Diperiksa 
Kebumen Berangkatkan 1.753 Calon Haji, Pengawalan Polisi Diperketat
Kejari vs Inspektorat Purworejo Soal Dugaan Pungli SMPN 3, Publik Soroti Perbedaan Pernyataan
Sertifikat Tiba-Tiba Berubah, Pesantren Terancam Dieksekusi” — Kisah Ponpes Minhajut Tholibin di Purworejo
LPK Kebumen Desak Polres Purworejo Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli SMPN 13, Infak Rp1,4 Juta Disorot
Dugaan Maladministrasi Dana Desa: Proyek Hotmix Cimerak Rp150 Juta Disorot, Inspektorat Didesak Audit!
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:06 WIB

Anomali Kebijakan Imigrasi dan Kementerian Investasi: Koordinasi Rendah, Ego Sektoral Tinggi demi Korupsi

Kamis, 7 Mei 2026 - 02:04 WIB

Kasus Penganiayaan Kades Labolewa Berlanjut, Polisi: Terlapor Segera Diperiksa 

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:58 WIB

Kebumen Berangkatkan 1.753 Calon Haji, Pengawalan Polisi Diperketat

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:01 WIB

Kejari vs Inspektorat Purworejo Soal Dugaan Pungli SMPN 3, Publik Soroti Perbedaan Pernyataan

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:17 WIB

Sertifikat Tiba-Tiba Berubah, Pesantren Terancam Dieksekusi” — Kisah Ponpes Minhajut Tholibin di Purworejo

Berita Terbaru