Polisi Bongkar Gudang Pengoplos LPG Subsidi di Waru, Ribuan Tabung Portabel Siap Edar

- Redaksi

Senin, 16 Februari 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Sidoarjo – Praktik pengoplosan LPG subsidi kembali terbongkar. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo menggerebek sebuah rumah di kawasan Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru, yang dijadikan tempat pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung gas portabel ukuran 235 gram.

 

Penggerebekan dilakukan pada 6 Februari 2026 setelah polisi menerima laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas keluar-masuk tabung gas dalam jumlah besar di lokasi tersebut. Saat digerebek, petugas mendapati seorang pria tengah mengangkut ratusan tabung gas portabel yang diduga hasil pengoplosan dan siap diedarkan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku berinisial M (37), warga Sidoarjo, yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta. Di lokasi, polisi menemukan 13 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi, lebih dari 1.000 tabung portabel kosong, serta ratusan tabung gas portabel yang telah terisi dan dikemas menggunakan merek tertentu.

Baca Juga :  Pastikan Kondusif, Polres Madiun Kota Intensifkan Pengamanan Malam Paskah di Sejumlah Gereja

 

Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, menjelaskan bahwa pelaku memindahkan isi LPG subsidi ke tabung kecil menggunakan regulator, selang, alat pengisi ulang, timbangan digital, hingga alat press untuk menutup kemasan.

 

“Produk gas portabel tersebut dijual dengan merek tertentu, namun berat isinya tidak sesuai dengan label. Ini jelas merugikan masyarakat,” ujar Christian Tobing, Sabtu (14/2/2026).

 

Berjalan Dua Tahun

 

Baca Juga :  Kapolres Kebumen Apresiasi Peran GP Ansor Jaga Kamtibmas Selama Operasi Ketupat Candi 2026

Dari hasil pemeriksaan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Awalnya dilakukan secara kecil-kecilan saat pelaku masih bekerja di perusahaan terpal. Namun setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), M fokus menjalankan usaha pengoplosan tersebut dari rumahnya.

 

Ironisnya, ide pemindahan isi gas diperoleh pelaku dari tayangan video di YouTube. Dengan modal peralatan sederhana, ia mampu memproduksi sekitar 140 tabung gas portabel per hari.

 

Setiap tabung menghasilkan keuntungan sekitar Rp4.000. Dalam sebulan, pelaku bisa meraup omzet hingga Rp30 juta dengan distribusi penjualan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

 

Ancaman Hukuman Berat

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga :  Polisi Dalami Penemuan Bayi Laki-Laki di Dekat Jembatan Reksogati

 

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

 

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi praktik serupa, mengingat pengoplosan gas tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga berpotensi memicu kebakaran atau ledakan akibat standar pengisian yang tidak sesuai ketentuan.

 

(SND)

Berita Terkait

DPN PPWI Beri Penghargaan Tokoh Kemanusiaan, Momentum Kebangkitan Nasional Menjadi Pemantik Sinergi Pers dan PMI
Rutan Ambon Bersama TNI/Polri Gelar Razia Insidentil, Tes Urine 30 Warga Binaan Negatif Narkoba
Polres Magetan Amankan Pelaku Curanmor Terekam CCTV Di Maospati serta Kembalikan Motor Korban
Resmi Sandang Pangkat Prada, 814 Prajurit Baru Siap Tempuh Pendidikan Lanjutan
Penutupan Pendidikan Secata TNI AD Tahun 2026, Dandim 0804/Magetan Sampaikan Ucapan Selamat
Polres Ngawi 2 Karangjati Jalani Penilaian SPPG, Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
Tingkatkan Profesionalisme Personel, Polres Ngawi Latihan Menembak di Kedunggalar
Sambangi Lapas Nusakambangan, Ketua Umum PPWI Beri Penghargaan untuk Tokoh dan Pengusaha Cilacap
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:58 WIB

DPN PPWI Beri Penghargaan Tokoh Kemanusiaan, Momentum Kebangkitan Nasional Menjadi Pemantik Sinergi Pers dan PMI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:55 WIB

Rutan Ambon Bersama TNI/Polri Gelar Razia Insidentil, Tes Urine 30 Warga Binaan Negatif Narkoba

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:50 WIB

Polres Magetan Amankan Pelaku Curanmor Terekam CCTV Di Maospati serta Kembalikan Motor Korban

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:19 WIB

Resmi Sandang Pangkat Prada, 814 Prajurit Baru Siap Tempuh Pendidikan Lanjutan

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polres Ngawi 2 Karangjati Jalani Penilaian SPPG, Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

Berita Terbaru