Polisi Bongkar Gudang Pengoplos LPG Subsidi di Waru, Ribuan Tabung Portabel Siap Edar

- Redaksi

Senin, 16 Februari 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Sidoarjo – Praktik pengoplosan LPG subsidi kembali terbongkar. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo menggerebek sebuah rumah di kawasan Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru, yang dijadikan tempat pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung gas portabel ukuran 235 gram.

 

Penggerebekan dilakukan pada 6 Februari 2026 setelah polisi menerima laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas keluar-masuk tabung gas dalam jumlah besar di lokasi tersebut. Saat digerebek, petugas mendapati seorang pria tengah mengangkut ratusan tabung gas portabel yang diduga hasil pengoplosan dan siap diedarkan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku berinisial M (37), warga Sidoarjo, yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta. Di lokasi, polisi menemukan 13 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi, lebih dari 1.000 tabung portabel kosong, serta ratusan tabung gas portabel yang telah terisi dan dikemas menggunakan merek tertentu.

Baca Juga :  Sungai PDAM Desa Bumi Etam Keruh, Warga Kaubun Kutai Timur Keluhkan Dugaan Limbah Tambang Batu Bara

 

Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, menjelaskan bahwa pelaku memindahkan isi LPG subsidi ke tabung kecil menggunakan regulator, selang, alat pengisi ulang, timbangan digital, hingga alat press untuk menutup kemasan.

 

“Produk gas portabel tersebut dijual dengan merek tertentu, namun berat isinya tidak sesuai dengan label. Ini jelas merugikan masyarakat,” ujar Christian Tobing, Sabtu (14/2/2026).

 

Berjalan Dua Tahun

 

Baca Juga :  Bersih Desa Duwet Digelar di Punden Ndulang Awan, Tradisi dan Tayub Jadi Perekat Warga

Dari hasil pemeriksaan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Awalnya dilakukan secara kecil-kecilan saat pelaku masih bekerja di perusahaan terpal. Namun setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), M fokus menjalankan usaha pengoplosan tersebut dari rumahnya.

 

Ironisnya, ide pemindahan isi gas diperoleh pelaku dari tayangan video di YouTube. Dengan modal peralatan sederhana, ia mampu memproduksi sekitar 140 tabung gas portabel per hari.

 

Setiap tabung menghasilkan keuntungan sekitar Rp4.000. Dalam sebulan, pelaku bisa meraup omzet hingga Rp30 juta dengan distribusi penjualan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

 

Ancaman Hukuman Berat

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga :  Polres Kebumen Sita 100,56 Gram Sabu, Terbesar Sepanjang Pengungkapan Kasus Narkotika

 

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

 

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi praktik serupa, mengingat pengoplosan gas tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga berpotensi memicu kebakaran atau ledakan akibat standar pengisian yang tidak sesuai ketentuan.

 

(SND)

Berita Terkait

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial
HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan
Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep
Desa Trimulyo Menatap Masa Depan: Among Pribadi Siap Lanjutkan Pengabdian Periode Kedua
Anjangsana Polwan Polres Ngawi, Pererat Silaturahmi di Hari Jadi Polwan ke-78
Sasar Ponpes, Polwan Polres Ngawi Edukasi Kesehatan Mental
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:10 WIB

Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Desa Trimulyo Menatap Masa Depan: Among Pribadi Siap Lanjutkan Pengabdian Periode Kedua

Berita Terbaru