Detikdimensi.com, Kebumen – Sugiyono, anggota Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) mendatangi panggilan Polres Kebumen untuk memberikan keterangan atas laporannya, perihal dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pemilik akun pribadi PL dan KI di media sosial (Medsos), Jawa Tengah.
Sugiyono merasa sangat dirugikan secara pribadi maupun lembaga karena telah dicemarkan oleh pemilik akun tersebut. “Pemilik akun PL dan KI sudah mencemarkan nama baik saya melalui UU ITE,” terang Sugiyono, Selasa (03/03/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Sugiyono dimintai klarifikasi terkait belasan pertanyaan yang berkaitan dengan penyerangan kehormatan pribadinya, serta tuduhan sebagai biang kerok permasalahan. Pemilik akun juga diduga melakukan ujaran kebencian terhadap dirinya dan lembaganya.
“Pemilik akun membuat postingan yang menyerang kehormatan saya dan lembaga. Saya merasa sangat terganggu dan merugikan,” tambah Sugiyono.

Sugiyono berharap proses klarifikasi ini dapat memberikan kejelasan dan kebenaran atas kasus yang menimpanya.
“Saya ingin nama baik saya dan lembaga saya dikembalikan. Saya juga berharap Polres Kebumen dapat menindak tegas pemilik akun pribadi ini agar menjadi pembelajaran dan efek jera bagi pelaku,” harapnya.
“Jangan biarkan kasus seperti ini terus berulang dan merugikan orang lain,” tandasnya.
Sebagai Informasi Publik….
Diberitakan sebelumnya…!
Laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut dilakukan oleh pemilik akun pribadi Facebook PL dan akun pribadi Tiktok KI di media sosialnya. Sugiyono merasa namanya telah dicemarkan dan merusak reputasinya melalui postingan-postingan yang tidak benar di media sosial.
“Saya merasa sangat terganggu dengan postingan-postingan tersebut dan merasa perlu mengambil tindakan untuk membersihkan nama saya,” terang ” Sugiyono”, Jumat (13/02/2026).
Menurut keterangan Sugiyono, postingan-postingan tersebut berisi terkait tuduhan-tuduhan yang tidak benar dan merusak nama baik dan reputasinya sebagai pengurus LPKSM Kresna.
“Saya tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan tersebut dan saya merasa sangat kecewa dengan postingan-postingan tersebut,” lanjutnya.
Sugiyono menambahkan, bahwa dirinya sangat dirugikan secara moril maupun materil terkait postingan-postingan yang diunggah oleh pemilik akun facebook PL dan akun Tiktok KI di medsos. Menurut “S” setelah adanya postingan tersebut dirinya tidak dapat beraktivitas seperti biasanya. Karena setelah adanya postingan itu dirinya sangat tertekan lahir dan batin.
“Saya merasa sangat merugi secara moril maupun materil akibat postingan-postingan tersebut. Nama baik saya sebagai pengurus LPKSM Kresna telah rusak dan saya tidak dapat melakukan kegiatan seperti biasa karena tekanan dan stres yang saya alami,” tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertujuan hanya untuk mencemarkan nama baiknya secara pribadi maupun lembaganya.
“Saya juga merasa bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan hanya bertujuan untuk merusak nama baik saya,” jelasnya.
Setelah Sugiyono membuat laporan di Polres, ia berharap penyidik kepolisian polres Kebumen segera mengambil langkah dan menindaklanjuti aduannya tersebut demi membersihkan nama baiknya. Selain itu agar dapat menjadikan efek jera kepada orang-orang yang sudah mencemarkan nama baiknya di medsos.
“Saya berharap pihak kepolisian dapat membantu saya membersihkan nama saya dan memberikan sanksi kepada pelaku,” harapnya.
Sementara itu, UI membenarkan bahwa Sugiyono telah melaporkan pemilik akun facebook PL dan akun Tiktok nya KI ke Polres Kebumen tadi sore sekira pukul 15.00 WIB sampai selesai.
“Memang Sugiyono telah melaporkan pemilik akun facebook PL dan Tiktoknya KI ke Polres Kebumen,” ungkapnya.
UI menambahkan bahwa aduan tersebut sudah diterima oleh unit SPKT dan saat ini juga sudah dimintai keterangan oleh penyidiknya.
“Saat ini aduan tersebut juga sudah ditindaklanjuti penyidiknya bahkan tadi juga langsung di klarifikasi disana,” pungkasnya.
(SND)








