Polres Kebumen Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Guru Ngaji Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka 

- Redaksi

Senin, 30 Maret 2026 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen — Polres Kebumen mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Karanggayam. Seorang pria berinisial M (29), yang diketahui berprofesi sebagai guru mengaji, telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 28 Maret 2026. Penanganan kemudian dilakukan secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan 6 anak yang menjadi korban pencabulan. Ada kemungkinan masih bisa bertambah. Dari 6 anak tersebut, satu menjadi korban persetubuhan,” ujar Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman dan Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata saat konferensi pers, Senin, 30 Maret 2026.

Baca Juga :  Karaoke Kok Bisa Masuk Bui?" Viral di Medsos, Ternyata Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Kebumen. Gugatan Praperadilan Ditolak PN

 

Korban dalam kasus ini merupakan remaja perempuan, sebagian besar masih berstatus pelajar. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada 20 Maret 2026 di sebuah tempat mengaji, di Kecamatan Karanggayam.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan sebagai pengajar untuk mendekati korban. Modus yang digunakan antara lain meminta korban datang lebih awal, sehingga pelaku memiliki kesempatan melakukan perbuatan tidak pantas.

Baca Juga :  Harmoni Alam dan Budaya: Warga Tanggulangin Klirong Gelar 'Memetri Bumi dan Sedekah Laut' demi Kesejahteraan Nelayan serta Petani

 

Kasus ini mulai terungkap setelah Polsek Karanggayam menyerahkan terduga pelaku kepada Unit PPA Polres Kebumen pada 27 Maret 2026. Dari pendalaman yang dilakukan, teridentifikasi adanya lebih dari satu korban.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

 

Ia menekankan pentingnya membangun komunikasi yang terbuka dalam keluarga, memberikan pemahaman sejak dini tentang batasan pergaulan, serta menanamkan nilai-nilai moral dan kehati-hatian dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Kapolres Ngawi Tekankan Disiplin, Respons Cepat Aduan Masyarakat dan Soliditas Personel

 

“Peran keluarga sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Pengawasan, komunikasi, dan kepekaan terhadap perubahan perilaku anak menjadi kunci utama,” ujarnya.

 

Polres Kebumen juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik melalui Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, maupun langsung ke Unit PPA Polres Kebumen.

 

Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, serta memastikan anak-anak tumbuh dalam perlindungan yang layak di tengah masyarakat.

 

Sumber : (Humas Polres Kebumen)

Berita Terkait

Peringatan HUT ke-3 GMPP dan Tunas Bumi Fest Meriahkan Alun-Alun Wonosobo, Dihadiri Tokoh-Tokoh Nasional
Polisi Tindak 13 Pengendara dalam Patroli Malam Minggu di Kebumen, 10 Motor Pakai Knalpot Brong
Gotong Royong, Babinsa Pitu dan Warga Bangun Jembatan Garuda di Desa Cantel
Kebakaran Melanda Rumah Warga Glonggong, Babinsa dan Warga Bergerak Cepat
Ketika Jalan Kampung Butuh Perhatian, Babinsa dan Warga Sidorejo Bergerak Bersama
Mobil Parkir Dua Hari di Jalur Sepeda Depan DPRD Kebumen, Picu Polemik Publik: Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas!
Gerak Cepat, Babinsa Paron dan Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Warga Akibat Korsleting Listrik
Warung Kompas Presisi Polres Ngawi, Berbagi Makan Gratis Dan Serap Aspirasi Warga
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Peringatan HUT ke-3 GMPP dan Tunas Bumi Fest Meriahkan Alun-Alun Wonosobo, Dihadiri Tokoh-Tokoh Nasional

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Polisi Tindak 13 Pengendara dalam Patroli Malam Minggu di Kebumen, 10 Motor Pakai Knalpot Brong

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gotong Royong, Babinsa Pitu dan Warga Bangun Jembatan Garuda di Desa Cantel

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Kebakaran Melanda Rumah Warga Glonggong, Babinsa dan Warga Bergerak Cepat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:10 WIB

Ketika Jalan Kampung Butuh Perhatian, Babinsa dan Warga Sidorejo Bergerak Bersama

Berita Terbaru