Polres Kebumen Ungkap Peredaran Sabu 28,9 Gram, Pria Inisial KGA Diamankan di Rumah Kos

- Redaksi

Jumat, 17 April 2026 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen — Polres Kebumen melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 28,90 gram. Seorang pria berinisial KGA (26), warga Desa Muktisari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen diamankan dalam operasi penangkapan itu.

 

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat konferensi menyampaikan pengungkapan pers, saat ini KGA telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Setelah melakukan penyelidikan, kami melakukan penangkapan kepada tersangka di sebuah rumah kos di Kelurahan Panjer, Kebumen,” ujar Kapolres Kebumen saat konferensi pers, Jumat 17 April 2026.

Baca Juga :  Dugaan Pemerasan SG dan RZ, Polres Nias Siap Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka"

 

Dari penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, lanjut Kapolres Kebumen bermula dari informasi masyarakat yang dilakukan pengembangan.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah paket sabu yang dikemas dalam plastik klip, alat hisap atau bong, timbangan digital, alat press, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

Baca Juga :  Instruksi Tegas Ketua MPC PP Cilacap: Satu Komando Bersama Polri, Dilarang Keras Aksi Sepihak!

 

Selain itu, ditemukan pula perlengkapan pengemasan seperti plastik klip ukuran kecil hingga tube PCR yang diduga digunakan untuk membagi sabu menjadi paket siap edar.

 

Paket sabu oleh tersangka dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kebumen.

Dari aktivitas tersebut, tersangka bisa mendapatkan keuntungan uang berikut sabu untuk dikonsumsi sendiri.

 

“Dari tersangka yang kita amankan, ada satu nama lain di atasnya yang bertugas menyediakan sabu. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan, Polres Madiun Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2026

 

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Selain itu, penyidik juga mengaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu sosok yang disebut sebagai otak peredaran sabu di wilayah Kebumen.

 

Sumber : (Humas Polres Kebumen)

Berita Terkait

Mobil Parkir Dua Hari di Jalur Sepeda Depan DPRD Kebumen, Picu Polemik Publik: Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas!
Gerak Cepat, Babinsa Paron dan Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Warga Akibat Korsleting Listrik
Warung Kompas Presisi Polres Ngawi, Berbagi Makan Gratis Dan Serap Aspirasi Warga
Lahan Perhutani di Karanggayam Kebumen Terbakar, Api Dipadamkan Manual
Kapolres Kebumen Bantu Perlengkapan Sekolah 15 Siswa di Sempor
Aksi Sigap Personel TNI-Polri di Magetan Bersihkan Pohon Tumbang demi Kelancaran Lalu Lintas
Gerakan Indonesia Asri Sasar TMP Yudhonegoro, Kodim 0804/Magetan Bersama Lintas Instansi Wujudkan Kepedulian Lingkungan
Dukung Makan Bergizi Gratis, Polres Ngawi Cek Kesiapan di SPPG
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Mobil Parkir Dua Hari di Jalur Sepeda Depan DPRD Kebumen, Picu Polemik Publik: Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gerak Cepat, Babinsa Paron dan Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Warga Akibat Korsleting Listrik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Warung Kompas Presisi Polres Ngawi, Berbagi Makan Gratis Dan Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Lahan Perhutani di Karanggayam Kebumen Terbakar, Api Dipadamkan Manual

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Kapolres Kebumen Bantu Perlengkapan Sekolah 15 Siswa di Sempor

Berita Terbaru