Polres Kebumen Ungkap Peredaran Sabu 28,9 Gram, Pria Inisial KGA Diamankan di Rumah Kos

- Redaksi

Jumat, 17 April 2026 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen — Polres Kebumen melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 28,90 gram. Seorang pria berinisial KGA (26), warga Desa Muktisari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen diamankan dalam operasi penangkapan itu.

 

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat konferensi menyampaikan pengungkapan pers, saat ini KGA telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Setelah melakukan penyelidikan, kami melakukan penangkapan kepada tersangka di sebuah rumah kos di Kelurahan Panjer, Kebumen,” ujar Kapolres Kebumen saat konferensi pers, Jumat 17 April 2026.

Baca Juga :  Arus Mudik di Jatim 2026 Naik Signifikan, Jumlah Kendaraan Tembus 1,93 Juta

 

Dari penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, lanjut Kapolres Kebumen bermula dari informasi masyarakat yang dilakukan pengembangan.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah paket sabu yang dikemas dalam plastik klip, alat hisap atau bong, timbangan digital, alat press, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

Baca Juga :  Kejati Jabar Didesak Turun Tangan! Dugaan Korupsi Tambang Bandung Kian Membara

 

Selain itu, ditemukan pula perlengkapan pengemasan seperti plastik klip ukuran kecil hingga tube PCR yang diduga digunakan untuk membagi sabu menjadi paket siap edar.

 

Paket sabu oleh tersangka dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kebumen.

Dari aktivitas tersebut, tersangka bisa mendapatkan keuntungan uang berikut sabu untuk dikonsumsi sendiri.

 

“Dari tersangka yang kita amankan, ada satu nama lain di atasnya yang bertugas menyediakan sabu. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.

Baca Juga :  Wakapolres Kebumen Cek Kondisi Tahanan di Rutan Polres

 

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Selain itu, penyidik juga mengaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu sosok yang disebut sebagai otak peredaran sabu di wilayah Kebumen.

 

Sumber : (Humas Polres Kebumen)

Berita Terkait

Pengamanan Car Free Night Kebumen Berjalan Kondusif
Perjalanan Harapan Dewi, Polres Kebumen Hadir di Tengah Keterbatasan
Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Majalengka: Kades Laporkan Pemberitaan Perselingkuhan, Polisi Dinilai Abai pada UU Pers
Polres Madiun Kota Berduka, Iptu Ahmad Ubaidillah Wafat
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat
‎Praktisi Hukum Minta Kapolri Copot Kapolres Rohil dan Kapolda Riau
Patroli Malam Polres Kebumen Cegah Balap Liar
Ratusan Dosen dari 64 Kampus Gelar PKM Kolaborasi di Desa Wisata Kasomalang Kulon
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:06 WIB

Pengamanan Car Free Night Kebumen Berjalan Kondusif

Minggu, 19 April 2026 - 17:03 WIB

Perjalanan Harapan Dewi, Polres Kebumen Hadir di Tengah Keterbatasan

Minggu, 19 April 2026 - 16:52 WIB

Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Majalengka: Kades Laporkan Pemberitaan Perselingkuhan, Polisi Dinilai Abai pada UU Pers

Minggu, 19 April 2026 - 08:56 WIB

Polres Madiun Kota Berduka, Iptu Ahmad Ubaidillah Wafat

Sabtu, 18 April 2026 - 21:05 WIB

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Berita Terbaru

Daerah

Pengamanan Car Free Night Kebumen Berjalan Kondusif

Minggu, 19 Apr 2026 - 17:06 WIB

Daerah

Polres Madiun Kota Berduka, Iptu Ahmad Ubaidillah Wafat

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:56 WIB