Polres Kebumen Ungkap Peredaran Sabu 28,9 Gram, Pria Inisial KGA Diamankan di Rumah Kos

- Redaksi

Jumat, 17 April 2026 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen — Polres Kebumen melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 28,90 gram. Seorang pria berinisial KGA (26), warga Desa Muktisari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen diamankan dalam operasi penangkapan itu.

 

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat konferensi menyampaikan pengungkapan pers, saat ini KGA telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Setelah melakukan penyelidikan, kami melakukan penangkapan kepada tersangka di sebuah rumah kos di Kelurahan Panjer, Kebumen,” ujar Kapolres Kebumen saat konferensi pers, Jumat 17 April 2026.

Baca Juga :  Sugiyono Desak Reskrim Polres Kebumen Segera Panggil Terlapor, Kasus Pencemaran Nama Baik Diminta Naik Penyidikan

 

Dari penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, lanjut Kapolres Kebumen bermula dari informasi masyarakat yang dilakukan pengembangan.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah paket sabu yang dikemas dalam plastik klip, alat hisap atau bong, timbangan digital, alat press, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

Baca Juga :  Gelombang Tekanan Publik Menguat, Aktivis Magetan Desak Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD

 

Selain itu, ditemukan pula perlengkapan pengemasan seperti plastik klip ukuran kecil hingga tube PCR yang diduga digunakan untuk membagi sabu menjadi paket siap edar.

 

Paket sabu oleh tersangka dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kebumen.

Dari aktivitas tersebut, tersangka bisa mendapatkan keuntungan uang berikut sabu untuk dikonsumsi sendiri.

 

“Dari tersangka yang kita amankan, ada satu nama lain di atasnya yang bertugas menyediakan sabu. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.

Baca Juga :  Tindak Tegas Pelaku Perusakan, Polres Madiun Kota Amankan 9 Orang dalam Aksi Brutal di Jalan Dadali

 

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Selain itu, penyidik juga mengaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu sosok yang disebut sebagai otak peredaran sabu di wilayah Kebumen.

 

Sumber : (Humas Polres Kebumen)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun “Karimah” Siap Diproses Hukum: Polres Segera Tindak Tegas
Putusan PN Tilamuta Picu Reaksi Publik, Dugaan Mafia Tanah Desa Molombulahe Kembali Mengemuka
Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan
Klirong Geger: Warga Tuntut Usut Tuntas, Takut Pelaku “Beli” Keadilan atas Kekerasan Seksual Anak
Panen Jagung Bersama Petani, Polsek Paron Wujudkan Dukungan Ketahanan Pangan di Ngawi
Kapolres Cup 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Billiard 8 Ball Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Baru
17 Taruna Akpol Batalyon Manggala Satya Jalani Latihan Kerja di Polres Kebumen
Mengapa ‘Ijasah Jokowi’ Jadi Taruhan Moral Bangsa? Wilson Lalengke Bawa Plato dan Kant untuk Uji Kejujuran Indonesia
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:16 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun “Karimah” Siap Diproses Hukum: Polres Segera Tindak Tegas

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:03 WIB

Putusan PN Tilamuta Picu Reaksi Publik, Dugaan Mafia Tanah Desa Molombulahe Kembali Mengemuka

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:07 WIB

Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:04 WIB

Klirong Geger: Warga Tuntut Usut Tuntas, Takut Pelaku “Beli” Keadilan atas Kekerasan Seksual Anak

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:51 WIB

Kapolres Cup 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Billiard 8 Ball Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Baru

Berita Terbaru