‎Praktisi Hukum Minta Kapolri Copot Kapolres Rohil dan Kapolda Riau

- Redaksi

Sabtu, 18 April 2026 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Dumai – Praktisi Hukum, Lamsiang Sitompul, S.H., M.H meminta kepada Kapolri untuk mencopot Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan dan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H dari jabatannya, karena dinilai tak ‘becus” memimpin anak buahnya menangani pengaduan keluarga Sitompul di Polres Rokan Hilir.

 

Kita minta kepada Bapak Kapolri untuk mencopot Kapolda Riau dan Kapolres Rokan Hilir, karena pengaduan keluarga Sitompul diduga “Dipetieskan” oknum penyidik di Polres Rokan Hilir,” ungkap Lamsiang Sitompul, S.H., M.H kepada media ini via telepon genggamnya, Sabtu (18/4/2026).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolda Riau, saat dikonfirmasi media ini via WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, Irjen Herry Heryawan memilih bungkam.

 

Begitu juga Kapolres Rokan Hilir, ketika dikonfirmasi via telepon genggam terkait hal tersebut, namun hingga saat ini masih enggan bicara.

 

Dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa laporan keluarga Sitompul “dipetieskan” oknum penyidik di Polres Rokan Hilir, karena hingga saat ini pelapor, Rensen Sihombing dan kawan-kawanya mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Rokan Hilir.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Kunjungi Korban Pengeroyokan di Polda Metro Jaya: Kapolri Harus Memberi Atensi Khusus

 

Kasus dugaan tindak pidana penyerobotan dan dugaan pengrusakan kebun sawit kami itu sudah kami laporkan ke Polres Rokan Hilir pada tanggal 18 November 2024, dengan nomor: 0126/AP-JM/Pengaduan Masyarakat.I/XI/2024, tetapi kami tidak tahu sejauhmana langkah-langkah hukum yang telah dilakukan penyidik Polres Rokan Hilir, karena SP2HP merupakan hak bagi pelapor,” ungkap Markus Sitompul, Selasa (14/4/2026).

 

Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, AKP Putu Adi Juniwinata ketika dikonfirmasi media ini berulang kali via WhatsApp, Jumat (13/2/2026), terkait pengaduan tersebut, namun hingga saat ini masih bungkam.

 

Sebelumnya, Eks mantan anggota DPRD Rokan Hilir, Risben Tambun Seribu dan kawan-kawannya diduga kuat melakukan penyerobotan dan pengrusakan tanaman kelapa sawit warga miskin yang terletak di wilayah RT 25/RW 11, Dusun Bourtrem, Kepenghuluan Bangko Lestari, Kabupaten Rokan Hilir.

 

Untuk menyelaraskan pemberitaan, media ini telah berupaya berulang kali mengonfirmasi lewat telepon genggam eks mantan anggota DPRD Rokan Hilir, Risben Tambun Seribu, terkait siapa nama Kepala Desa yang menerbitkan alas haknya yang diduga menyerobot lahan keluarga Sitompul di wilayah hukum Desa Bangko Sempurna, namun hingga saat ini Risben Tambun Seribu masih memilih bungkam.

Baca Juga :  Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

 

Risben Tambun Seribu diduga sengaja memblokir (memutuskan akses kontak) nomor telepon wartawan WARTAPENARIAU agar tidak bisa memerima konfirmasi (wawancara) via WhatsApp yang sedang melakukan peliputan di wilayah hukum Polres Rohan Hilir, terkait kasus penyerobotan lahan tersebut.

 

Bahwa eks mantan anggota DPRD Rokan Hilir, dilaporkan keluarga Sitompul ke Polres Rokan Hilir atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan tanaman sawit di Desa Bangko Sempurna, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir.

 

Eks mantan anggota DPRD Rokan Hilir dilaporkan keluarga Sitompul ke Polres Rohil, tanggal 18 November 2024 dengan nomor: 0126/AP-JM/Pengaduan Masyarakat.I/XI/2024.

 

Mantan anggota DPRD Rokan Hilir, Risben yang bertempat tinggal di KM 26 Balam, Kepenghuluan Balam Sempurna sudah resmi kami laporkan ke Polres Rohil, karena mantan anggota DPRD Rohil itu diduga menyuruh berinisial Hendrik melakukan penyerobotan dan pengrusakan tanaman kami yang telah memiliki surat yang diterbitkan pemerintah,”ujar Markus Sitompul diamini keluarga Sitompul lainya kepada media ini.

Baca Juga :  Kapolres Ngawi Berikan Penghargaan Personel Berprestasi Triwulan I 2026

 

Menurutnya, lahan yang diperoleh keluarga Sitompul itu telah lama dikuasai, dikelola berdasarkan alat bukti Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah pada tanggal 10 November 1998 dengan register nomor: 58/SKRP/BS/1998, yang ditanda tangani oleh Kepala Kelurahan Bangko Sempurna dan Camat Rimba Melintang dengan register nomor 07/ SKRP/RM/98, tanggal 13 November 1998.

 

Kami sudah menguasai lahan tersebut seluas 12 hektar dan sudah kami tanami dengan tanaman kelapa sawit, tetapi tanah dan tanaman sawit kami di duga dirusak oknum yang tidak bertanggung jawab yang berdomisili di KM 26 balam, dipenghuluan balam sempurna,” Ungkap Markus Sitompul.

 

Keluarga besar Sitompul berharap kepada Kapolres Rokan hilir dan kasat reskrim Polresta Rokan hilir supaya dapat memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga melakukan penyerobotan dan pengrusakan terhadap kelapa sawit milik keluarga Sitompul di Rokan hilir.

 

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun “Karimah” Siap Diproses Hukum: Polres Segera Tindak Tegas
Putusan PN Tilamuta Picu Reaksi Publik, Dugaan Mafia Tanah Desa Molombulahe Kembali Mengemuka
Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan
Klirong Geger: Warga Tuntut Usut Tuntas, Takut Pelaku “Beli” Keadilan atas Kekerasan Seksual Anak
Panen Jagung Bersama Petani, Polsek Paron Wujudkan Dukungan Ketahanan Pangan di Ngawi
Kapolres Cup 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Billiard 8 Ball Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Baru
17 Taruna Akpol Batalyon Manggala Satya Jalani Latihan Kerja di Polres Kebumen
Mengapa ‘Ijasah Jokowi’ Jadi Taruhan Moral Bangsa? Wilson Lalengke Bawa Plato dan Kant untuk Uji Kejujuran Indonesia
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:16 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun “Karimah” Siap Diproses Hukum: Polres Segera Tindak Tegas

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:03 WIB

Putusan PN Tilamuta Picu Reaksi Publik, Dugaan Mafia Tanah Desa Molombulahe Kembali Mengemuka

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:07 WIB

Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:04 WIB

Klirong Geger: Warga Tuntut Usut Tuntas, Takut Pelaku “Beli” Keadilan atas Kekerasan Seksual Anak

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:51 WIB

Kapolres Cup 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Billiard 8 Ball Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Baru

Berita Terbaru