Produk Astra Tak Cantumkan HET, FRRAK Soroti Potensi Kerugian Konsumen dan Ancam Boikot

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Bogor – Polemik tidak dicantumkannya Harga Eceran Tertinggi (HET) pada sejumlah produk suku cadang kendaraan bermotor kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat menilai, praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen karena membuka ruang perbedaan harga yang tidak terkendali di tingkat ritel.

 

Ketua Front Revolusioner Rakyat Anti Korupsi (FRRAK), Duel Syamson Sambar Nyawa, SH, secara tegas mengkritisi tidak adanya pencantuman HET pada berbagai produk suku cadang yang beredar luas di pasaran, termasuk produk-produk di bawah naungan grup Astra International dan lini bisnisnya Astra Otoparts.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Syamson, praktik tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan dinilai merugikan masyarakat sebagai konsumen akhir.

 

“Kami melihat hampir semua produk suku cadang kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, seperti merek-merek yang beredar luas di bawah grup Astra, tidak mencantumkan HET di kemasan. Ini berpotensi menimbulkan disparitas harga di tingkat ritel. Masyarakat tidak memiliki acuan harga resmi, sehingga sangat rentan membeli di atas harga yang seharusnya,” tegas Syamson Jakarta Selasa (24/2/2025)

Baca Juga :  Pakai Izin Palsu, Belasan Bangunan di Jakarta Barat Disegel Pemkot

 

Ia menambahkan, dalam perspektif perlindungan konsumen, transparansi harga merupakan bagian dari hak dasar masyarakat.

 

“Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas, termasuk standar harga. Ketika HET tidak dicantumkan, maka ruang spekulasi harga terbuka lebar. Jika perlu, kami akan mengajak masyarakat untuk memboikot produk-produk yang tidak mencantumkan HET sebagai bentuk tekanan moral agar pelaku usaha lebih transparan dan berpihak pada konsumen,” ujarnya.

 

Sementara itu, politisi yang juga dosen hukum, Dr. Dian Assafri Nasa’i, SH, MH, menilai persoalan ini harus dilihat secara komprehensif dari aspek regulasi, etika bisnis, dan perlindungan konsumen.

 

Menurut Dian, dalam kerangka hukum perlindungan konsumen, prinsip transparansi dan keterbukaan informasi merupakan elemen fundamental.

Baca Juga :  Sungguh Sadis dan Miris Pemdes Plumbon Palsukan Surat C desa Milik Warganya?

 

“Secara akademik, relasi antara produsen dan konsumen harus didasarkan pada asas keseimbangan dan keadilan. Informasi harga, termasuk HET, merupakan instrumen penting untuk mencegah asimetri informasi. Ketika konsumen tidak memiliki referensi harga, maka posisi tawarnya menjadi lemah,” jelasnya.

 

Ia menambahkan bahwa meskipun tidak semua produk secara eksplisit diwajibkan mencantumkan HET pada kemasan, semangat regulasi perlindungan konsumen mendorong adanya keterbukaan.

 

“Dalam konteks tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), transparansi harga akan meningkatkan kepercayaan publik. Perusahaan besar seharusnya menjadi pelopor dalam praktik bisnis yang akuntabel, bukan sekadar berorientasi pada mekanisme pasar bebas tanpa kontrol,” tambah Dian.

 

Dian juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban memastikan distribusi barang dan jasa berlangsung adil dan tidak merugikan masyarakat luas.

 

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Astra Otoparts melalui nomor hotline resmi. Namun, panggilan tersebut dijawab oleh sistem otomatis berbasis AI yang mengarahkan agar konfirmasi dilakukan melalui surat elektronik (email).

Baca Juga :  Medsos Jadi Alat Pencemaran Nama Baik: Akun PL dan KI Terancam Hukum

 

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi yang telah dikirimkan melalui email kepada pihak perusahaan belum mendapatkan tanggapan resmi.

 

Isu pencantuman HET ini dinilai bukan sekadar persoalan teknis label kemasan, melainkan menyangkut prinsip keadilan ekonomi dan perlindungan hak konsumen. Sejumlah pihak mendorong agar pemerintah melalui kementerian terkait melakukan evaluasi terhadap praktik distribusi dan penetapan harga suku cadang kendaraan di Indonesia.

 

FRRAK menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat.

 

“Kami tidak anti terhadap dunia usaha. Namun ketika praktik bisnis berpotensi merugikan rakyat, maka kami wajib bersuara. Transparansi harga adalah bagian dari keadilan ekonomi,” pungkas Syamson.

 

 

(TIM)

Berita Terkait

Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun
LPK Kebumen Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS, Polres Purworejo Didorong Bertindak Cepat
Israel’s New Death Penalty Law Sparks Global Condemnation, Wilson Lalengke: “Respect Human Rights, Abolish This Law”
Gubernur Aceh Kunjungi Korban Pengeroyokan di Polda Metro Jaya: Kapolri Harus Memberi Atensi Khusus
Penegakan di Jantung Penegak Hukum: PPWI Aceh Timur Kecam Kebrutalan di Polda Metro Jaya
Maroko Bantu AS Bongkar Jaringan Narkoterorisme dan Perdagangan Senjata Internasional
Kosta Rika Dukung Rencana Otonomi Sahara Maroko di Bawah Kedaulatan Maroko
Hukum Rimba di Kantor Polisi, Ditonton Polisi; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istrinya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 01:18 WIB

Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun

Kamis, 2 April 2026 - 16:27 WIB

LPK Kebumen Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS, Polres Purworejo Didorong Bertindak Cepat

Rabu, 1 April 2026 - 09:25 WIB

Israel’s New Death Penalty Law Sparks Global Condemnation, Wilson Lalengke: “Respect Human Rights, Abolish This Law”

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:32 WIB

Gubernur Aceh Kunjungi Korban Pengeroyokan di Polda Metro Jaya: Kapolri Harus Memberi Atensi Khusus

Senin, 30 Maret 2026 - 19:21 WIB

Penegakan di Jantung Penegak Hukum: PPWI Aceh Timur Kecam Kebrutalan di Polda Metro Jaya

Berita Terbaru