LPK Kebumen Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS, Polres Purworejo Didorong Bertindak Cepat

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Purworejo – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kabupaten Kebumen menyerahkan tambahan bukti dan keterangan kepada Polres Purworejo terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 13 dan SMPN 23 Purworejo, Kamis (02/04/2026).

 

Penyerahan bukti tersebut dilakukan oleh Sugiyono, anggota LPK Kebumen, sebagai tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang telah diajukan kepada aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami berharap setelah penyerahan bukti ini, proses penyelidikan bisa segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pihak-pihak yang terlibat dapat segera ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sugiyono.

Baca Juga :  Diduga Ada Upaya Damai Pakai Uang, Pendamping Minta Polisi Usut Tuntas Kasus KS Anak di Ambal

 

Temuan Dugaan Penyimpangan Dana BOS

 

Dalam keterangannya, Sugiyono menyebut pihaknya telah melakukan investigasi mendalam dan menemukan sejumlah dokumen yang mengindikasikan adanya penyimpangan penggunaan dana BOS.

 

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan operasional sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan, namun diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

 

“Kami telah mengumpulkan bukti yang cukup kuat, termasuk dokumen yang menunjukkan adanya indikasi penyimpangan anggaran,” jelasnya.

 

Desak Proses Hukum Transparan

 

LPK Kebumen juga mendesak agar pihak kepolisian segera melakukan gelar perkara dan menangani kasus ini secara transparan serta profesional.

Baca Juga :  DPW PERADIN Banten Bentuk Panitia Rapat Kerja Wilayah ( RAKERWIL )

 

Menurut Sugiyono, transparansi dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

 

“Kami ingin proses ini berjalan terbuka dan adil, sehingga masyarakat bisa melihat keseriusan aparat dalam memberantas korupsi,” tegasnya.

 

Mengacu Undang-Undang Tipikor

 

Kasus ini diduga melanggar ketentuan dalam:

 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

 

Khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 12E yang mengatur tentang gratifikasi atau pungutan liar.

 

Merugikan Negara dan Dunia Pendidikan

Baca Juga :  Rektor UNRI Prof. Sri Indarti Hadiri Halal Bi Halal IKA UNRI di Tangerang, Terima Kalender PPWI Go To UN 2026

 

Sugiyono menilai dugaan korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap dunia pendidikan serta wali siswa.

 

Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bahwa praktik korupsi tidak dapat ditoleransi dalam sektor pendidikan.

 

Ajak Masyarakat Ikut Mengawal

 

LPK Kebumen juga mengajak masyarakat untuk turut memantau proses penanganan kasus ini agar berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Sugiyono

 

 

(SND)

Berita Terkait

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG
Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan
Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris”
Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri
Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Mesin TPS3R di Wonosobo, Tim KJN Desak Investigasi Mendalam
Demi Akses Semakin Mudah, Dandim 0804/Magetan Tinjau Langsung Progres Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Ginuk
Di Tengah Gelombang Kredit Macet, Win Suwarto, S.Sy, MBS Tawarkan Jalan Keluar Hukum bagi Debitur
Dandim 0804/Magetan Sambut Kunjungan Kerja Menteri Pertahanan RI di Wilayah Jajaran Kodam V/Brawijaya
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:21 WIB

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:57 WIB

Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:54 WIB

Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris”

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:50 WIB

Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:23 WIB

Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Mesin TPS3R di Wonosobo, Tim KJN Desak Investigasi Mendalam

Berita Terbaru