Program Pemutihan Pajak Diserbu Wajib Pajak, Samsat Magetan Siapkan Sosialisasi Keliling Kecamatan

- Redaksi

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Magetan — Kantor Bersama (KB) Samsat Magetan akan menggencarkan sosialisasi program Pembebasan Pajak Daerah atau pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga ke tingkat kecamatan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya wajib pajak di wilayah perbatasan Kabupaten Magetan.

 

Pelaksana Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Magetan, Nurpodo, mengatakan antusiasme masyarakat pada pelaksanaan program tersebut cukup tinggi. Memasuki hari kedua, jumlah wajib pajak yang datang ke Kantor Samsat mengalami peningkatan.

 

“Alhamdulillah di hari kedua ini cukup ramai. Program pemutihan ini diminati masyarakat Magetan dan antusiasmenya sudah mulai terlihat,” kata Nurpodo.

 

Meski demikian, pihaknya menilai masih ada sejumlah wilayah yang perlu mendapat perhatian, terutama daerah perbatasan yang tingkat kepatuhan pembayaran pajaknya masih rendah.

 

“Ke depan kami akan melakukan sosialisasi di setiap kecamatan, khususnya wilayah perbatasan. Harapannya masyarakat semakin memahami manfaat program ini dan kesadaran membayar pajak semakin meningkat,” ujarnya.

Baca Juga :  Toni Papahan Rayakan Kenaikan Jabatan dengan Bagi Sembako ke Warga Prasejahtera di Kebumen

 

Nurpodo menjelaskan, sosialisasi tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Magetan selama program berlangsung.

 

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor sendiri digelar mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur. Berbagai keringanan diberikan kepada masyarakat, di antaranya pembebasan sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, pembebasan PKB progresif, diskon tunggakan pokok PKB untuk kategori tertentu, pembebasan denda serta pokok tunggakan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan, hingga pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang telah lewat.

Baca Juga :  Sinergi Pejuang Kedaulatan: Membedah Pertemuan Wilson Lalengke dengan Forum Kader Bela Negara

 

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menetapkan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen, sehingga tarif pajak kendaraan tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.

 

Nurpodo mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Magetan untuk memanfaatkan program pemutihan ini sekaligus membangun kesadaran agar selalu tertib membayar pajak kendaraan,” pungkasnya.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab
Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya
Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolresta Pati Perkuat Kerukunan
Revitalisasi SDN Jatimalang Senilai Rp1,1 Miliar: Desakan Pengawasan Ketat Mengiringi Rencana Sistem Swakelola
Tak Takut Polisi, 300 Siswa SDN 1 Karangasri Bermain ke Polres Ngawi
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:19 WIB

AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti

Berita Terbaru