Proyek Ruko Tanpa PBG Lengkap: Gubernur DKI Diuji, DCKTRP Disorot

- Redaksi

Jumat, 18 April 2025 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Dugaan pelanggaran perizinan kembali mencoreng wajah tata kelola pembangunan di ibu kota. Sebuah proyek pembangunan lima unit ruko di kawasan Jl. Lingkungan 3, No. 47, RT. 008, RW.009 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diduga hanya mengantongi satu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebuah izin yang sejatinya wajib diterbitkan untuk setiap unit bangunan secara terpisah.

Fakta mencengangkan ini diungkap Ketua LSM Jaya, Chaniago, yang selama ini dikenal lantang mengkritisi lemahnya pengawasan instansi teknis pemerintah dalam proses pembangunan kota.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendapat informasi bahwa hanya satu PBG yang diterbitkan, sementara di lapangan lima unit ruko tengah dibangun. Ini menjadi pertanyaan besar: di mana fungsi pengawasan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP)? Apakah aparat kehilangan nyali menghadapi pelanggaran terbuka seperti ini?” ujar Chaniago, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga :  UNCLOS and the Strait of Hormuz: A Call for Respecting Maritime Law

Ia menegaskan bahwa jika pelanggaran tersebut terus berlangsung tanpa tindakan tegas, pihaknya akan mendorong Inspektorat DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja dan integritas jajaran DCKTRP.

“Jika pembangunan ilegal ini dibiarkan, siapa sebenarnya yang dilindungi? Siapa yang bermain di balik proyek ini?” imbuhnya.

Pembangunan gedung komersial seperti ruko tunduk pada aturan hukum yang ketat. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan wajib memiliki PBG yang terpisah sesuai peruntukan dan zonasi. Aturan ini dipertegas dalam PP No. 16 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan teknis perizinan bangunan.

Jika terbukti melanggar, sanksinya tidak main-main. Mulai dari peringatan tertulis, penghentian proyek, pencabutan izin, denda administratif, hingga pidana kurungan.

Baca Juga :  Uang 2,3 Miliar Bumdesma Gombong Menghilangkan Tanpa Jejak? Korupsi Disorot Publik

Tak hanya berdampak hukum, pembangunan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan kerugian finansial serta mencoreng reputasi pengembang maupun lembaga pengawas.

“Pelanggaran terhadap PBG bukan sekadar soal izin administratif, tapi menyangkut aspek keselamatan publik dan kredibilitas tata kelola pemerintah,” ujar Chaniago lagi.

Ketika dikonfirmasi, Kiki selaku Ketua RW setempat dengan enteng menampik keterlibatannya dalam proyek tersebut.

“Itu proyek Bang Heri Lubis, bukan saya. Saya cuma tanda tangan izin lingkungan. Urusan PBG dan pembangunan, silakan tanya langsung ke beliau,” kata Kiki sambil tertawa.

Saat wartawan mencoba meminta konfirmasi langsung kepada Heri Lubis, yang disebut sebagai pelaksana proyek, jawaban yang diterima justru terkesan santai dan tak mencerminkan keseriusan terhadap prosedur hukum.

“Kalau mau belajar soal izin, bawa ayam hitam sama jantung pisang ke sini. Gak bakal keluar izin kalau gak sesuai permohonan,” tulis Heri lewat pesan WhatsApp, tanpa memberikan klarifikasi teknis terkait perizinan yang dipersoalkan.

Baca Juga :  Viral di Kebumen: Dugaan Kekerasan Seksual Anak Disorot, Sikap Tertutup Keluarga Picu Perhatian Publik!

Kasus ini dinilai sebagai ujian penting bagi Gubernur DKI Jakarta yang baru menjabat. Jika tidak segera direspons dengan langkah hukum dan administratif yang tegas, maka komitmen terhadap reformasi birokrasi hanya akan menjadi slogan kosong tanpa realisasi.

“Saatnya Gubernur DKI membuktikan bahwa reformasi bukan sekadar jargon. Oknum di balik praktik manipulatif semacam ini harus ditindak tegas. Jangan biarkan Jakarta dibangun dengan cara-cara kotor,” pungkas Chaniago.

Hingga laporan ini diterbitkan, DCKTRP DKI Jakarta belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di proyek pembangunan ruko Tegal Alur.

(Tim)

Berita Terkait

Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan
Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris”
Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri
Di Tengah Gelombang Kredit Macet, Win Suwarto, S.Sy, MBS Tawarkan Jalan Keluar Hukum bagi Debitur
Kontraktor Proyek Sarung Tangan Kebumen Bermasalah: Rekanan Keluhkan Invoice Macet dan Cek BNI Tak Bisa Dicairkan
Proyek Pabrik Sarung Tangan Kebumen Diguncang Dugaan Tunggakan Upah, Arus Dana Proyek Ikut Dipertanyakan?
Pesan Kejujuran Buku “Ijazah Jokowi” Karya Wilson Lalengke Terus Bergulir ke Tokoh Nasional dan Internasional
Menanti Keadilan di PN Jaksel, Praperadilan terhadap Kapolri terkait Kriminalisasi Aktivis KNPI Dijadwalkan 14 Juli 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:57 WIB

Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:54 WIB

Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris”

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:50 WIB

Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:44 WIB

Di Tengah Gelombang Kredit Macet, Win Suwarto, S.Sy, MBS Tawarkan Jalan Keluar Hukum bagi Debitur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:46 WIB

Kontraktor Proyek Sarung Tangan Kebumen Bermasalah: Rekanan Keluhkan Invoice Macet dan Cek BNI Tak Bisa Dicairkan

Berita Terbaru