Detikdimensi.com, Padang – Sidang perdana sengketa informasi publik antara jurnalis sekaligus pegiat antikorupsi, Darlinsah, melawan PT Bank Nagari akan digelar pada Jumat, 20 Februari 2026, besok di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Persidangan ini merupakan tahap pemeriksaan awal atas permohonan penyelesaian sengketa informasi sejumlah data perusahaan, mulai dari data pegawai dan penghasilan, belanja perusahaan, hingga daftar penerima dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR).
Darlinsah, yang juga merupakan jurnalis dan pegiat antikorupsi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmennya sebagai jurnalis dan pegiat keterbukaan informasi untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mengajukan permohonan ini karena saya percaya bahwa transparansi adalah kunci untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dan menjaga akuntabilitas penggunaan dana publik,” terang Darlinsah, Rabu (18/02/2026).

Lanjut Darlinsah, informasi yang menjadi objek sengketa adalah hak masyarakat dan harus dibuka kepada publik.
“Informasi tentang data pegawai, belanja perusahaan, dan daftar penerima dana CSR adalah informasi yang sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah,” lanjutnya.
Darlinsah juga menyatakan bahwa ia telah mengajukan permohonan informasi kepada PT Bank Nagari pada 29 Januari 2026, namun permohonannya tidak dijawab.
“Bank Nagari tidak memberikan informasi yang saya mohonkan, sehingga saya terpaksa mengajukan sengketa informasi ini ke Komisi Informasi,” imbuhnya.
Informasi yang menjadi objek sengketa meliputi data pegawai beserta penghasilan, belanja atau pengeluaran perusahaan, serta daftar penerima dana CSR Bank Nagari periode 2021 hingga 2024. Dalam laporan tahunan PT Bank Nagari, nilai penyaluran dana CSR dalam periode tersebut tercatat mencapai puluhan miliar rupiah.
Sidang ini akan menjadi pintu awal dalam menentukan kelanjutan proses penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik tersebut.
“Saya berharap Komisi Informasi dapat memutuskan bahwa informasi yang saya minta adalah informasi publik yang harus dibuka,” harapnya.
“Saya juga berharap bahwa keputusan ini dapat menjadi contoh bagi badan usaha milik daerah lainnya untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan mereka,” pungkasnya.
(SND)








