Sidang Perdana Sengketa Informasi Jurnalis vs Bank Nagari: Transparansi dan Akuntabilitas di Ujung Tanduk

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Padang – Sidang perdana sengketa informasi publik antara jurnalis sekaligus pegiat antikorupsi, Darlinsah, melawan PT Bank Nagari akan digelar pada Jumat, 20 Februari 2026, besok di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Persidangan ini merupakan tahap pemeriksaan awal atas permohonan penyelesaian sengketa informasi sejumlah data perusahaan, mulai dari data pegawai dan penghasilan, belanja perusahaan, hingga daftar penerima dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR).

 

Darlinsah, yang juga merupakan jurnalis dan pegiat antikorupsi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmennya sebagai jurnalis dan pegiat keterbukaan informasi untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah.

 

“Saya mengajukan permohonan ini karena saya percaya bahwa transparansi adalah kunci untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dan menjaga akuntabilitas penggunaan dana publik,” terang Darlinsah, Rabu (18/02/2026).

Lanjut Darlinsah, informasi yang menjadi objek sengketa adalah hak masyarakat dan harus dibuka kepada publik.

 

“Informasi tentang data pegawai, belanja perusahaan, dan daftar penerima dana CSR adalah informasi yang sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah,” lanjutnya.

Baca Juga :  Mantap! Maroko Resmi Geser Afrika Selatan sebagai Kekuatan Industri Utama di Benua Afrika

 

Darlinsah juga menyatakan bahwa ia telah mengajukan permohonan informasi kepada PT Bank Nagari pada 29 Januari 2026, namun permohonannya tidak dijawab.

 

“Bank Nagari tidak memberikan informasi yang saya mohonkan, sehingga saya terpaksa mengajukan sengketa informasi ini ke Komisi Informasi,” imbuhnya.

 

Informasi yang menjadi objek sengketa meliputi data pegawai beserta penghasilan, belanja atau pengeluaran perusahaan, serta daftar penerima dana CSR Bank Nagari periode 2021 hingga 2024. Dalam laporan tahunan PT Bank Nagari, nilai penyaluran dana CSR dalam periode tersebut tercatat mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Juga :  Kadis PUPR Mukomuko Beri Apresiasi Tinggi Kinerja TNI: Percepatan Pembangunan Gedung KDMP Sangat Baik dan Berkualitas

 

Sidang ini akan menjadi pintu awal dalam menentukan kelanjutan proses penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik tersebut.

 

“Saya berharap Komisi Informasi dapat memutuskan bahwa informasi yang saya minta adalah informasi publik yang harus dibuka,” harapnya.

 

“Saya juga berharap bahwa keputusan ini dapat menjadi contoh bagi badan usaha milik daerah lainnya untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan mereka,” pungkasnya.

 

(SND)

Berita Terkait

Polres Kebumen Gelar Patroli Malam, Antisipasi Knalpot Brong dan Balap Liar
Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat
Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat
Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat
SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian Batu Putih di Banyumudal Kembali Aktif, Publik: APH Tutup Mata
HM the King Delivers Speech to Parliament at Opening of 1st Session of 1st Legislative Year of 12th Legislature
Banbinsa Koramil Paron Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jalan dan Paving di Desa Jambangan
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Polres Kebumen Gelar Patroli Malam, Antisipasi Knalpot Brong dan Balap Liar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:54 WIB

SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin

Berita Terbaru