Skandal Tambang Galian C Way Bambang, Hukum Takluk di Bawah Ketiak Oknum Pejabat

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal Tambang Galian C Way Bambang, Hukum Takluk di Bawah Ketiak Oknum Pejabat

 

Detikdikensi.com, Pesisir Barat – Aktivitas tambang ilegal Galian C di Way Bambang, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Provinsi Lampung, yang diduga kuat melibatkan pejabat setempat, kini memasuki babak krusial. Bukannya melakukan normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS), kegiatan tersebut terindikasi sebagai operasi pengerukan material secara illegal yang merusak lingkungan DAS. Kasus ini telah resmi dilaporkan oleh Yazmidona, S.H., M.H., ke berbagai lembaga tinggi negara, mulai dari KPK, DPR RI, Kejaksaan Agung, hingga Mabes Polri dan Walhi.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Laporan yang teregistrasi pada pertengahan Februari 2026 ini menyeret nama oknum Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat berinisial M.M. Sang legislator berdalih bahwa pengambilan sirtu (pasir batu) tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan sosial, yakni menambal jalan berlubang di Kecamatan Bangkunat tanpa menggunakan anggaran negara.

 

Menanggapi dalih “kepentingan rakyat” yang dilontarkan oknum anggota dewan tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) sekaligus pakar etika global, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan komentar pedas dan tajam. Menurutnya, alasan sosial tidak bisa dijadikan tameng untuk melegalkan tindakan yang menabrak undang-undang.

Baca Juga :  Polres Kebumen Imbau Wisatawan JWA Gunakan Pelampung

 

“Apakah oknum dewan ini sudah kehilangan akal sehatnya? Menambal jalan dengan material ilegal itu bukan pelayanan publik, itu kriminalitas berkedok budi baik! Jangan mengajari rakyat untuk melanggar hukum demi alasan sosial,” tegas Wilson Lalengke dengan nada keras, Kamis, 19 Februari 2026.

 

Pria yang merupakan lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, Belanda, ini menekankan bahwa tindakan menambang tanpa izin adalah pelanggaran pidana murni berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020. “Jika aparat penegak hukum di Lampung diam saja melihat oknum pejabat merusak sungai tanpa izin, maka mereka sebenarnya sedang membiarkan institusi kepolisian dilecehkan. Tidak ada urusan sosial yang menggugurkan kewajiban izin usaha pertambangan (IUP). Ini adalah bentuk ‘legal thuggery’, premanisme hukum yang sangat brutal!” tambah Wilson Lalengke.

 

*Tabrak Tiga Undang-Undang Sekaligus*

 

Secara yuridis, aktivitas di Way Bambang diduga melanggar tiga pilar hukum utama di Indonesia. Pertama adalah UU Pertambangan Minerba (No. 3/2020), Pasal 158 yang secara limitatif mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar bagi siapapun yang menambang tanpa izin. Dalih “bukan bisnis” tidak menghapus unsur pidana jika material dipindahkan tanpa dokumen sah.

Baca Juga :  Quick Respon Call Center 110, Polres Ngawi Berhasil Mediasi Dugaan Percobaan Penganiayaan

 

Kedua, penambangan illegal melanggar UU Lingkungan Hidup (No. 32/2009) yang menyatakan bahwa Pengerukan DAS tanpa AMDAL atau UKL-UPL adalah kejahatan lingkungan yang serius. Tanpa izin operasional, ekosistem sungai akan hancur, memicu bencana banjir bagi masyarakat luas.

 

Ketiga, kegiatan di di Way Bambang, Pekon Sukamarga, tersebut melanggar UU Pemerintahan Daerah (No. 23/2014) yang menegaskan bahwa kewenangan perizinan galian C berada di tingkat Provinsi dan Pusat. Anggota dewan tingkat kabupaten tidak memiliki otoritas hukum untuk melegitimasi pengambilan material sungai secara liar.

 

*Potensi Korupsi dan Konflik Kepentingan*

 

Keterlibatan langsung oknum pejabat publik dalam operasional alat berat di lokasi tambang menimbulkan aroma konflik kepentingan yang menyengat. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penggunaan wewenang untuk memperkaya diri atau kelompok melalui cara-cara melawan hukum adalah delik korupsi.

Baca Juga :  Dokumen SK Diduga Tidak Transparan, Pemerintah Desa Tak Mampu Tunjukkan Arsip Resmi

 

Wilson Lalengke mendesak KPK untuk tidak sekadar menerima laporan, tetapi turun langsung ke lapangan. “KPK harus memeriksa apakah sirtu ilegal ini digunakan untuk proyek APBD atau hanya untuk pencitraan politik oknum tertentu. Rakyat tidak boleh disuapi dengan pembangunan yang berasal dari penjarahan kekayaan alam secara ilegal,” ujarnya.

 

*Ujian Integritas bagi Polda Lampung dan Polres Pesibar*

 

Kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Pesisir Barat dan Polda Lampung. Publik menunggu keberanian polisi untuk bertindak tanpa pandang bulu.

 

“Jangan sampai hukum tajam ke rakyat kecil yang mengambil satu gerobak pasir, tapi tumpul ke oknum dewan yang mengeruk sungai dengan alat berat. Jika polisi gagal menangkap aktor intelektual di balik Galian C Way Bambang ini, maka kepercayaan publik terhadap institusi Polri di Lampung akan runtuh ke titik nol,” pungkas Wilson Lalengke.

 

(TIM/Red)

Berita Terkait

DPN PPWI Beri Penghargaan Tokoh Kemanusiaan, Momentum Kebangkitan Nasional Menjadi Pemantik Sinergi Pers dan PMI
Rutan Ambon Bersama TNI/Polri Gelar Razia Insidentil, Tes Urine 30 Warga Binaan Negatif Narkoba
Polres Magetan Amankan Pelaku Curanmor Terekam CCTV Di Maospati serta Kembalikan Motor Korban
Resmi Sandang Pangkat Prada, 814 Prajurit Baru Siap Tempuh Pendidikan Lanjutan
Penutupan Pendidikan Secata TNI AD Tahun 2026, Dandim 0804/Magetan Sampaikan Ucapan Selamat
Polres Ngawi 2 Karangjati Jalani Penilaian SPPG, Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
Tingkatkan Profesionalisme Personel, Polres Ngawi Latihan Menembak di Kedunggalar
Sambangi Lapas Nusakambangan, Ketua Umum PPWI Beri Penghargaan untuk Tokoh dan Pengusaha Cilacap
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:58 WIB

DPN PPWI Beri Penghargaan Tokoh Kemanusiaan, Momentum Kebangkitan Nasional Menjadi Pemantik Sinergi Pers dan PMI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:55 WIB

Rutan Ambon Bersama TNI/Polri Gelar Razia Insidentil, Tes Urine 30 Warga Binaan Negatif Narkoba

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:50 WIB

Polres Magetan Amankan Pelaku Curanmor Terekam CCTV Di Maospati serta Kembalikan Motor Korban

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:19 WIB

Resmi Sandang Pangkat Prada, 814 Prajurit Baru Siap Tempuh Pendidikan Lanjutan

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polres Ngawi 2 Karangjati Jalani Penilaian SPPG, Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

Berita Terbaru