Soroti Perusahaan Perusak Lingkungan, PP KAMMI : Pemerintah harus tegas!

- Redaksi

Senin, 16 Februari 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Jakarta – Satuan Tugas Jaga Indonesia Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (SATGAS JAGA INDONESIA PP KAMMI) menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya bencana ekologis di berbagai wilayah Indonesia, seperti banjir bandang, longsor, abrasi, dan kerusakan hutan. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan lingkungan telah menjadi isu kebangsaan yang harus ditangani secara sistemik dan berkelanjutan.

 

Ketua SATGAS JAGA INDONESIA PP KAMMI, Syafrul Ardi, menegaskan bahwa meski pemerintah telah menunjukkan komitmen formal di berbagai forum internasional, implementasi di tingkat nasional dan daerah masih lemah, khususnya dalam pengawasan dan penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Bencana ekologis yang berulang tidak bisa dianggap sebagai siklus alam semata. Banyak yang berkaitan dengan tata kelola lingkungan, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, dan lemahnya pengawasan aktivitas ekstraktif,” tegas Syafrul, Senin, 16/02/2026.

Baca Juga :  Dua Warga Kebumen Layangkan Somasi Kepada "R" Oknum Advokat Yang Mengaku Sebagai Kuasa Hukum

 

SATGAS JAGA INDONESIA menilai model pembangunan yang bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam harus dievaluasi. Pembangunan ekonomi tidak boleh mengabaikan daya dukung lingkungan.

 

Dalam kesempatan ini, SATGAS JAGA INDONESIA PP KAMMI menyampaikan lima sikap dan tuntutan utama:

 

1. Penguatan penegakan hukum lingkungan, termasuk ketegasan terhadap pelanggaran izin, tambang ilegal, dan alih fungsi lahan. Peninjauan ulang terhadap pencabutan 28 izin perusahaan di Sumatera harus ditolak agar komitmen penegakan hukum tetap konsisten.

Baca Juga :  KDKMP Kehilangan Jati Diri, Warganet Menuntut Kejelasan

 

2. Evaluasi nasional izin pelepasan kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian ESDM, tidak hanya di Sumatera tetapi di seluruh Indonesia, sebagai langkah preventif mencegah kerugian ekologis dan ekonomi yang lebih besar.

 

3. Transparansi dan partisipasi publik harus diutamakan dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk membuka kinerja Satgas PKH kepada masyarakat. Lahan yang telah disita, seperti kasus Register 40 di Sumatera Utara dan akan dikelola oleh PT. Agrinas, seharusnya lebih dulu dikembalikan pada fungsi kawasannya demi menjaga kelestarian lingkungan, bukan sekadar dialihkan pengelolaannya ke perusahaan lain.

 

4. Negara harus lebih kuat dari korporasi pemegang HGU. Pemerintah harus tegas menindak perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi hutan, termasuk mencabut izin bagi yang tidak patuh terhadap instruksi Kementerian Kehutanan.

Baca Juga :  Ijasah Jokowi: Pertaruhan Moralitas Bangsa dan Refleksi Kejujuran (Sebuah Renungan Filosofis)

 

5. Meminta Kejaksaan Agung melakukan investigasi terhadap izin perusahaan yang diterbitkan dalam 10–15 tahun terakhir di Sumatera yang berpotensi merusak lingkungan, agar evaluasi tidak hanya menyasar perusahaan yang masa izinnya segera berakhir.

 

Syafrul Ardi menegaskan bahwa generasi muda memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga kelestarian Indonesia.

 

“Kami mengajak seluruh elemen bangsa melihat isu lingkungan sebagai fondasi pembangunan jangka panjang. Indonesia tidak boleh tumbuh dengan mengorbankan masa depan generasi mendatang,” tutupnya.

 

(TIM REDAKSI)

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Anak di Lembaga Non-Formal Kebumen Jadi Sorotan, Ahli Hukum Ingatkan Pentingnya Proses Hukum dan Perlindungan Korban
Konflik Pencarian BBL di Perairan Kebumen-Purworejo Jadi Sorotan, Nelayan Cilacap Harapkan Solusi Damai
Dua Warga Kebumen Layangkan Somasi Kepada “R” Oknum Advokat Yang Mengaku Sebagai Kuasa Hukum
Kejari vs Inspektorat Purworejo Soal Dugaan Pungli SMPN 3, Publik Soroti Perbedaan Pernyataan
Sertifikat Tiba-Tiba Berubah, Pesantren Terancam Dieksekusi” — Kisah Ponpes Minhajut Tholibin di Purworejo
LPK Kebumen Desak Polres Purworejo Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli SMPN 13, Infak Rp1,4 Juta Disorot
Dugaan Pemerasan Rp10 Juta di Kasus Anak Kebumen, Oknum Klaim Kuasa Hukum Jadi Sorotan!
Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Klirong Kebumen, Penanganan Kasus Diharapkan Transparan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:05 WIB

Dugaan Kekerasan Anak di Lembaga Non-Formal Kebumen Jadi Sorotan, Ahli Hukum Ingatkan Pentingnya Proses Hukum dan Perlindungan Korban

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:07 WIB

Konflik Pencarian BBL di Perairan Kebumen-Purworejo Jadi Sorotan, Nelayan Cilacap Harapkan Solusi Damai

Senin, 11 Mei 2026 - 09:59 WIB

Dua Warga Kebumen Layangkan Somasi Kepada “R” Oknum Advokat Yang Mengaku Sebagai Kuasa Hukum

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:01 WIB

Kejari vs Inspektorat Purworejo Soal Dugaan Pungli SMPN 3, Publik Soroti Perbedaan Pernyataan

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:17 WIB

Sertifikat Tiba-Tiba Berubah, Pesantren Terancam Dieksekusi” — Kisah Ponpes Minhajut Tholibin di Purworejo

Berita Terbaru