Suhendra Saputra: Dari Zona Jalanan 98 ke Zona Integritas Kekuasaan 

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Luwuk – Sejarah sering kali menemukan jalannya sendiri dalam membentuk kepemimpinan. Bagi Suhendra Saputra, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk Kelas II, perjalanan itu berawal dari jalanan — dari gelombang besar Reformasi 1998, ketika mahasiswa dan aktivis di seluruh Indonesia menuntut perubahan mendasar atas sistem yang koruptif dan tidak akuntabel. Gelombang itu juga bergerak dari Kota Palu, dari seribuan aktivis mahasiswa di sejumlah kampus negeri & swasta yang ada.

 

Hari ini, lebih dari dua dekade kemudian, semangat yang sama menemukan bentuknya dalam ruang yang berbeda: kekuasaan yudikatif, melalui upaya sistematis membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di PN Luwuk.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

DARI SPIRIT REFORMASI 98 KE REFORMASI BIROKRASI

 

Sebagai bagian dari Aktivis 98 Sulawesi Tengah dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Tadulako (angkatan 1992), Suhendra Saputra tumbuh dalam atmosfer intelektual dan gerakan yang menjadikan anti-korupsi, supremasi hukum, dan keadilan sosial sebagai nilai utama yang patut diperjuangkan.

 

Jika pada 1998 tuntutan itu disuarakan melalui demonstrasi di jalanan dan tekanan publik, maka dalam posisinya saat ini, nilai yang sama diterjemahkan ke dalam kerangka reformasi birokrasi berbasis regulasi negara.

 

Landasan tersebut jelas termaktub antara lain dalam PermenPAN-RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju WBK/WBBM, PermenPAN-RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi, SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 58/KMA/SK/III/2019 tentang Pedoman Zona Integritas, dan tentu Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Madiun Kota Dampingi Pembinaan Polsuspas

 

Dengan kata lain, semangat Reformasi 1998 kini tidak lagi berada di luar sistem, tetapi bertransformasi menjadi kekuatan dari dalam sistem.

 

KEPEMIMPINAN BERBASIS INTEGRITAS: DARI KOMITMEN KE AKSI

 

Sejak dilantik pada 22 November 2024 silam, Suhendra Saputra menegaskan arah kepemimpinannya dengan menempatkan integritas sebagai core value organisasi.

 

Pada awal 2026, ia memimpin langsung penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja, Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas.

 

Namun, pendekatan kepemimpinannya tidak berhenti pada aspek administratif.

 

Dalam momentum Ramadan Maret 2026, PN Luwuk menggelar public campaign dengan membagikan 300 paket takjil kepada masyarakat, disertai sosialisasi anti-gratifikasi dan anti-suap. Ini adalah bentuk konkret bagaimana nilai integritas tidak hanya dibangun secara internal, tetapi juga dikomunikasikan secara eksternal.

 

Pendekatan ini mencerminkan metode gerakan sosial—mengedukasi publik—yang kini diadopsi dalam tata kelola institusi negara.

 

DISIPLIN KINERJA: REFORMASI DALAM PRAKTIK HARIAN

 

Salah satu tantangan utama reformasi birokrasi adalah memastikan bahwa perubahan tidak berhenti pada slogan. Di PN Luwuk, hal ini dijawab melalui Rapat evaluasi kinerja, pengawasan, dan pembinaan bulanan; Penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP); serta Monitoring indikator kinerja secara berkala.

Baca Juga :  Polres Ngawi Ungkap Curat di Halaman CV Javamix, Satu Pelaku Diamankan

 

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP, yang menekankan pentingnya pengelolaan kinerja berbasis hasil (result-oriented governance).

 

Dalam konteks ini, kepemimpinan Suhendra Saputra menampilkan karakter khas: disiplin organisasi sebagai instrumen perubahan.

 

ZONA INTEGRITAS: ARENA BARU PERJUANGAN

 

Jika dahulu arena perjuangan adalah jalanan, kini arena itu adalah enam area perubahan Zona Integritas, yaitu:

1. Manajemen Perubahan;

2. Tata Laksana;

3. Manajemen SDM;

4. Akuntabilitas;

5. Pengawasan; dan

6. Pelayanan Publik.

 

Di PN Luwuk, implementasi ini terlihat dalam penguatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), digitalisasi layanan, serta sistem pengaduan masyarakat yang lebih terbuka.

 

Lebih penting lagi, dalam ranah yudisial, ia menegaskan prinsip yang menjadi ruh Reformasi 1998, yakni, bahwa “putusan pengadilan tidak boleh menjadi komoditas”.

 

Dengan berpegang pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta sistem pengawasan Mahkamah Agung, PN Luwuk memastikan bahwa setiap perkara diputus berdasarkan hukum, bukan transaksi.

 

TRANSPARANSI DAN KEPERCAYAAN PUBLIK

 

Reformasi pada akhirnya bermuara pada satu hal, yakni “kepercayaan publik”.

Baca Juga :  Jembatan Harapan Dibangun Bersama, Babinsa dan Warga Candimulyo Perkuat Semangat Gotong Royong

 

Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011, PN Luwuk membuka akses informasi seluas mungkin bagi masyarakat pencari keadilan.

 

Transparansi ini bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga strategi untuk membangun legitimasi institusi peradilan di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.

 

MENEMBUS WBBM: KONSISTENSI SEBAGAI KUNCI

 

Perjalanan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bukanlah proses instan. Ia membutuhkan konsistensi, keteladanan, dan keberanian menjaga integritas dalam setiap situasi.

 

Dalam konteks ini, kepemimpinan Suhendra Saputra memperlihatkan satu benang merah yang kuat : nilai-nilai Reformasi 1998 tidak pernah benar-benar berhenti — ia hanya berubah bentuk.

 

Dari jalanan menuju ruang sidang, dari demonstrasi menuju regulasi, dari tuntutan perubahan menjadi pelaksana perubahan itu sendiri.

 

EPILOG: REFORMASI YANG MENEMUKAN RUMAHNYA

 

Apa yang dilakukan PN Luwuk hari ini menunjukkan bahwa Reformasi tidak berhenti sebagai peristiwa sejarah, tetapi terus hidup dalam praktik penyelenggaraan negara.

 

Di tangan pemimpin seperti Suhendra Saputra, Reformasi menemukan rumah barunya: “Institusi yang bersih, pelayanan yang adil, dan hukum yang tidak diperjualbelikan.”

 

Dan dari Luwuk, sebuah pesan sederhana namun kuat kembali ditegaskan : “Integritas adalah bentuk paling konkret dari perjuangan”.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG
Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polres Magetan Peduli Lingkungan Lewat Penanaman Pohon
Denny Caknan Siap Meriahkan SiNARENGAN 2026, Polres Ngawi Ajak Warga Nikmati Hiburan dan Layanan Publik Gratis
Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Mesin TPS3R di Wonosobo, Tim KJN Desak Investigasi Mendalam
Demi Akses Semakin Mudah, Dandim 0804/Magetan Tinjau Langsung Progres Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Ginuk
Di Tengah Gelombang Kredit Macet, Win Suwarto, S.Sy, MBS Tawarkan Jalan Keluar Hukum bagi Debitur
Dandim 0804/Magetan Sambut Kunjungan Kerja Menteri Pertahanan RI di Wilayah Jajaran Kodam V/Brawijaya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:21 WIB

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:45 WIB

Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:04 WIB

Denny Caknan Siap Meriahkan SiNARENGAN 2026, Polres Ngawi Ajak Warga Nikmati Hiburan dan Layanan Publik Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:23 WIB

Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Mesin TPS3R di Wonosobo, Tim KJN Desak Investigasi Mendalam

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:19 WIB

Demi Akses Semakin Mudah, Dandim 0804/Magetan Tinjau Langsung Progres Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Ginuk

Berita Terbaru