Terbongkar! Toko Jamu di Gombong Diduga Jual Miras dan Oplosan, Warga Resah

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Sebuah toko jamu yang berada di sebelah utara palang pintu rel kereta api di Jalan Puring, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, diduga menjual minuman keras (miras) berbagai merek hingga oplosan. Aktivitas tersebut memicu keresahan warga karena disebut-sebut kerap menjadi tempat transaksi miras bagi kalangan anak muda.

 

Seorang warga setempat berinisial AO mengungkapkan bahwa toko tersebut sudah beroperasi cukup lama dan dikenal luas oleh masyarakat sekitar. Namun, di balik label sebagai penjual jamu kesehatan, toko itu diduga juga melayani penjualan minuman beralkohol.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Saya sudah tinggal di sini puluhan tahun. Toko jamu itu memang sudah lama ada, tapi saya juga tahu kalau mereka menjual miras. Menurut saya itu sangat memprihatinkan,” ujar AO, Selasa (21/04/2026).

Baca Juga :  SMSI dan Polresta Pati Bisa Jadi Percontohan Media Center Berintegritas

 

AO menambahkan, dirinya kerap melihat anak-anak muda dari berbagai daerah datang ke lokasi tersebut untuk membeli miras. Bahkan, tidak jarang mereka langsung mengonsumsinya di sekitar lingkungan setempat.

 

“Saya sering lihat mereka minum-minum, katanya beli dari situ. Ini sangat mengganggu dan meresahkan warga,” tambahnya.

 

Pengakuan serupa juga disampaikan oleh seorang warga dari desa tetangga berinisial IG. Ia mengaku pernah membeli minuman keras di toko tersebut bersama rekannya.

 

“Saya pernah beli di sana untuk sekadar kumpul-kumpul. Tapi saya sadar itu salah dan tidak akan mengulanginya lagi,” kata IG.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Ungkap Temuan Baru Kasus di Tapin: Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Kepolisian Dilaporkan ke Propam

 

Ia juga mengungkapkan bahwa selain menjual miras bermerek, toko tersebut diduga menyediakan minuman oplosan yang dikemas dalam botol plastik bekas ukuran setengah liter.

 

“Saya pernah lihat ada miras oplosan di botol bekas. Harganya murah, tapi jelas berbahaya karena kita tidak tahu isinya apa,” ujarnya.

 

Sementara itu, seorang tokoh agama di Kebumen berinisial HR menyayangkan adanya dugaan praktik tersebut. Menurutnya, keberadaan toko jamu seharusnya memberikan manfaat kesehatan, bukan justru menjual minuman yang berpotensi merusak generasi muda.

 

“Kami sangat menyayangkan jika benar terjadi. Jamu itu untuk kesehatan, bukan untuk menutupi penjualan miras. Ini bisa merusak moral dan masa depan anak-anak muda,” tegas HR.

Baca Juga :  Karaoke Kok Bisa Masuk Bui?" Viral di Medsos, Ternyata Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Kebumen. Gugatan Praperadilan Ditolak PN

 

Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum dan dinas terkait segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

 

“Kami berharap pihak berwenang segera bertindak tegas. Jangan sampai hal seperti ini terus dibiarkan dan semakin meluas,” tambahnya.

 

Warga sekitar berharap adanya langkah konkret dari pemerintah daerah maupun aparat kepolisian guna memastikan lingkungan tetap aman dan terbebas dari peredaran minuman keras ilegal.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait maupun aparat kepolisian setempat. Pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut dan akan memperbarui informasi jika terdapat perkembangan terbaru.

 

(Tim)

Berita Terkait

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab
Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
Gerak Cepat, Babinsa Pangkur Bersama Bhabinkamtibmas Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga
Kebakaran Mengancam Lahan Kosong Nambangan Lor, Petugas Bergerak Cepat
Instruksi Wapres Gibran Diminta Ditindaklanjuti, Kapolda Sumut Didesak Usut Kasus Korban Tangkap Maling Jadi Tersangka dan DPO
Mandek 8 Bulan, Pelapor Desak Kapolda Jateng Baru Usut Tuntas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Gerak Cepat, Babinsa Pangkur Bersama Bhabinkamtibmas Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Kebakaran Mengancam Lahan Kosong Nambangan Lor, Petugas Bergerak Cepat

Berita Terbaru