Terdakwa Kasus Perzinahan Belum Ditahan, Publik Soroti Hukum di Kebumen

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan RI, suami SN, dan WD, warga Surorejan, Kecamatan Puring, terus menjadi sorotan publik. Meskipun sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan disidangkan perdana, WD belum dilakukan penahanan oleh aparat kepolisian, Polres Kebumen.

 

SN, korban, didampingi oleh Advokat Supriyono, S.H., M.H., sangat menyayangkan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Sangat disayangkan bahwa terdakwa belum ditahan. Apakah ada sesuatu yang disembunyikan atau ada seseorang yang menjadi bekingnya?” kata SN, Kamis (12/03/2026).

Baca Juga :  Korupsi Laptop BGN Capai Rp500 Miliar: BPK dan Kejagung Mulai Bergerak, PPWI Desak Pencopotan Kepala BGN

 

“Saya merasa tidak adil, saya ingin keadilan untuk kasus ini,” tegasnya.

 

SN berharap aparat kepolisian memberikan penjelasan terkait terdakwa belum dilakukan penahan.

 

“Saya berharap aparat kepolisian dapat menjelaskan alasan belum ditahannya terdakwa. Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan,” harapnya.

 

SN juga mempertanyakan keputusan hakim terkait penetapan terdakwa namun yang bersangkutan masih bebas berkeliaran.

Baca Juga :  Hukum Rimba di Kantor Polisi, Ditonton Polisi; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istrinya

 

“Saya berharap hakim dapat mempertimbangkan keputusan penahanan terdakwa. Kami ingin keadilan untuk kasus ini,” ujarnya.

 

Sementara itu, Adv Supriyono, S.H., M.H., memperjuangkan hak demi sebuah keadilan bagi kliennya.

 

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa hukum berlaku bagi semua orang, tidak peduli siapa pun,” terangnya.

 

Terpisah, dari masyarakat Kebumen, AB, menyayangkan keputusan tersebut.

 

“Sangat disayangkan bahwa terdakwa belum ditahan. Apakah hukum di Kebumen tidak berlaku bagi orang tertentu? Apa yang terjadi jika orang kaya bisa bebas melakukan apa saja?,” ungkapnya.

Baca Juga :  Skandal Mafia Hukum di Sulawesi Utara: Menggugat Nurani Polri atas Penyingkiran Sang Pembongkar Korupsi

 

“Ini adalah contoh bahwa hukum di Kebumen tidak adil. Orang kaya bisa bebas melakukan apa saja, sementara orang miskin harus menderita,” tambahnya.

 

Publik juga mempertanyakan keputusan kepolisian.

 

“Apa alasan sebenarnya belum ditahannya terdakwa? Apakah ada tekanan dari pihak tertentu?” pungkasnya.

 

(SND)

Berita Terkait

Kebebasan Pers di Kuningan Terancam, PPWI Soroti Sikap Reaktif Oknum LMPI dalam Skandal SMPN 2 Sindangagung
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun “Karimah” Siap Diproses Hukum: Polres Segera Tindak Tegas
Putusan PN Tilamuta Picu Reaksi Publik, Dugaan Mafia Tanah Desa Molombulahe Kembali Mengemuka
Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan
Klirong Geger: Warga Tuntut Usut Tuntas, Takut Pelaku “Beli” Keadilan atas Kekerasan Seksual Anak
Mengapa ‘Ijasah Jokowi’ Jadi Taruhan Moral Bangsa? Wilson Lalengke Bawa Plato dan Kant untuk Uji Kejujuran Indonesia
Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik
Unit PPA Polres Kebumen Menang Praperadilan, Masyarakat Apresiasi Profesionalisme Penyidik
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:29 WIB

Kebebasan Pers di Kuningan Terancam, PPWI Soroti Sikap Reaktif Oknum LMPI dalam Skandal SMPN 2 Sindangagung

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:16 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun “Karimah” Siap Diproses Hukum: Polres Segera Tindak Tegas

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:03 WIB

Putusan PN Tilamuta Picu Reaksi Publik, Dugaan Mafia Tanah Desa Molombulahe Kembali Mengemuka

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:07 WIB

Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:04 WIB

Mengapa ‘Ijasah Jokowi’ Jadi Taruhan Moral Bangsa? Wilson Lalengke Bawa Plato dan Kant untuk Uji Kejujuran Indonesia

Berita Terbaru