Detikdimensi.com Kebumen – Ketertiban dan rasa aman warga di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tamanwinangun, Kecamatan Kebumen, terusik akibat aksi sekelompok pemuda yang diduga melakukan konvoi sepeda motor dengan knalpot bising (brong) serta membawa senjata tajam. Aksi tersebut rutin terjadi pada akhir pekan, tepatnya Jumat malam hingga Sabtu dini hari, dan Sabtu malam hingga Minggu dini hari, antara pukul 00.00 hingga 03.00 WIB.
Berdasarkan pantauan dan sejumlah kesaksian warga, kelompok tersebut melintas di jalan utama dengan kecepatan tinggi dan suara mesin yang memekakkan telinga. Lebih meresahkan, beberapa warga mengaku melihat anggota kelompok tersebut membawa benda yang diduga merupakan senjata tajam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gangguan Tidur dan Rasa Takut
Salah satu warga yang bermukim di pinggir Jalan Cendrawasih, Bb mengungkapkan, bahwa kebisingan dari knalpot modifikasi tersebut sangat mengganggu istirahat warga. Ia menyatakan ketakutan tidak hanya karena suara bising, tetapi juga karena adanya indikasi ancaman fisik.
“Kami warga di Jalan Cendrawasih ini resah. Setiap Jumat malam Sabtu dan Sabtu malam Minggu sekitar jam 00.00 WIB sampai jam 03.00 WIB, ada anak muda berkeliaran pakai motor knalpot brong. Suaranya bising sekali, kami yang rumahnya di pinggir jalan utama tidak bisa tidur,” ungkapnya Sabtu (20/6/2026).
Bb menambahkan, warga sempat dilanda kekhawatiran setelah melihat sebagian dari mereka membawa benda mirip samurai atau pedang.
“Kami berharap aparat segera menertibkan agar Jalan Cendrawasih kembali aman dan tenang,” lanjutnya.
Saksi Mata: Ada Indikasi Penganiayaan Sebelumnya
Keresahan warga semakin mendalam setelah adanya kesaksian mengenai potensi kekerasan yang pernah terjadi di lokasi serupa. RN, warga setempat, membenarkan adanya kelompok yang membawa senjata tajam jenis lain, seperti sabit atau celurit, saat berkumpul di wilayah tersebut.
RN mengingatkan bahwa perilaku ugal-ugalan tersebut berpotensi memicu keributan. Ia merujuk pada insiden masa lalu di dekat Pasar Ayam (Pasar Pitik) di mana seorang pengendara motor sempat dihadang dan dianiaya oleh sekelompok orang.
“Dulu sempat ada orang yang sedang santai jalan pakai sepeda motor dihadang lalu ada penganiayaan terhadap mereka di lokasi itu. Keinginan kami jelas, kami minta patroli dan penindakan tegas dari kepolisian supaya aksi seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan oleh seorang saksi lain yang meminta identitasnya dirahasiakan. Saksi tersebut mengklaim pernah melihat langsung aksi penghadangan dan penganiayaan terhadap pengendara motor oleh sekelompok pemuda di area dekat Pasar Pitik. Meski belum mengetahui motif pasti kejadian tersebut, saksi menekankan pentingnya tindakan preventif dari aparat untuk mencegah korban jiwa.
Pelanggaran Hukum dan Imbauan Aparat
Secara yuridis, aksi konvoi dengan knalpot tidak standar melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara itu, dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan-Bahan Peledak dan Senjata Api, yang juga mencakup senjata tajam tertentu tergantung konteks dan penggunaannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi kejadian tersebut kepada Polres Kebumen dan Polsek Kebumen Kota. Konfirmasi diperlukan untuk mendapatkan data resmi terkait laporan masyarakat, frekuensi patroli, serta langkah-langkah penertiban yang telah atau akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Praduga Tak Bersalah dan Hak Jawab
Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik, media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Identitas pelaku belum dapat dikonfirmasi secara resmi oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, pemberitaan ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan keresahan warga serta mendorong respons cepat dari instansi terkait.
Redaksi memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Polres Kebumen, Polsek Kebumen Kota, Satuan Lalulintas (Satlantas), serta pihak-pihak lain yang terkait untuk menyampaikan klarifikasi, data investigasi, atau tindakan hukum yang telah ditempuh.
(TIM)








