Warga Kebumen Desak Polda Jateng Usut Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Proyek Pabrik Sarung Tangan

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Sejumlah warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melakukan investigasi independen terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Dugaan ini mencuat dalam operasional proyek pembangunan pabrik sarung tangan yang saat ini dikerjakan oleh kontraktor CV Mitra Bintang Pradana.

 

Desakan tersebut muncul setelah warga menemukan indikasi ketidaksesuaian antara volume konsumsi bahan bakar alat berat dengan sumber pengisiannya. Warga menilai ada pola penggunaan solar subsidi—yang seharusnya dialokasikan untuk sektor tertentu—pada alat-alat berat konstruksi skala industri.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan pantauan lapangan selama beberapa pekan terakhir, kecurigaan warga tertuju pada operasional dua unit ekskavator merk Komatsu tipe PC78 berwarna kuning. Seorang warga berinisial WA menyoroti ketiadaan aktivitas pengisian bahan bakar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) komersial atau tangki industri resmi, meski kedua alat berat tersebut beroperasi secara masif.

 

“Subsidi itu amanah negara untuk rakyat kecil. Kalau dipakai oleh proyek industri raksasa, ya jelas tidak tepat,” tegas WA, Minggu (12/7/2026).

 

WA menambahkan bahwa efisiensi biaya proyek tidak boleh dicapai dengan mendistorsi alokasi subsidi energi yang menjadi hak masyarakat kecil.

Baca Juga :  Police Ngawi Goes to School, Polsek Kedunggalar Edukasi Orang Tua Cegah Kenakalan Remaja

 

Dugaan ini semakin kuat setelah warga berinisial KI dan AG menemukan tumpukan drum kecil serta jerigen plastik berkapasitas 30-50 liter di area tertutup lokasi proyek. Menurut kesaksian mereka, wadah-wadah inilah yang digunakan sebagai sumber bahan bakar harian, bukan dari tangki penyimpanan permanen.

 

AG, seorang saksi mata, mengklaim melihat modus operandi pengiriman bahan bakar tersebut.

 

“Saya lihat sendiri ada mobil truk material datang, selanjutnya menurunkan drigen-drigen yang disinyalir berisi BBM subsidi untuk mengisi dua alat berat jenis Ekskavator PC 78 tersebut,” ucapnya.

 

Menyikapi potensi bantahan dari pihak pengelola proyek mengenai keberadaan fasilitas penyimpanan, warga mengakui adanya satu unit tangki baja berwarna oranye berkapasitas 5.000 liter di lokasi. Namun, warga menyatakan tangki tersebut merupakan sisa infrastruktur dari kontraktor sebelumnya, PT Yudistira Arun DAKSA (YAD), yang bekerja pada empat bulan awal proyek.

 

KI menjelaskan secara teknis bahwa kapasitas tangki tersebut tidak logis untuk menopang operasional alat berat selama berbulan-bulan tanpa pengisian ulang.

 

“Itu tangki solar kapasitas 5.000 liter milik PT YAD yang digunakan di awal pekerjaan, sudah empat bulan yang lalu. Secara hitungan kasar, kapasitas sebesar itu jika digunakan untuk alat berat pasti sudah habis dalam waktu 2-3 bulan,” jelasnya.

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Longsor di Pejagoan dan Kutowinangun, Dua Rumah Terdampak

 

Hingga saat ini, warga mengaku belum melihat bukti pengisian ulang (refill) ke tangki industri tersebut dalam beberapa bulan terakhir, yang memicu dugaan adanya sumber bahan bakar alternatif yang tidak tercatat secara resmi.

 

Dugaan penyalahgunaan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, penggunaan solar bersubsidi dibatasi ketat hanya untuk sektor transportasi tertentu, perikanan, pertanian, dan usaha mikro/kecil.

 

Penggunaan solar subsidi untuk keperluan industri, termasuk operasional alat berat dalam proyek konstruksi skala besar, dikategorikan sebagai tindakan ilegal. Pelakunya dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan barang kena cukai atau tindak pidana fraud subsidi, dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah tergantung pada volume penyalahgunaannya.

 

Selain aspek legalitas BBM, temuan penyimpanan bahan bakar dalam drum-drum kecil juga menimbulkan kekhawatiran dari sisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Praktik penyimpanan BBM yang tidak standar di lokasi proyek berpotensi membahayakan keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar, termasuk isu polusi debu yang dikeluhkan warga.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan Hadapi Karhutla, Bhabinkamtibmas Polres Magetan Digembleng BPBD Kuasai Teknik Penanganan Kebakaran

 

Merespons eskalasi keresahan ini, perwakilan warga menyampaikan sejumlah tuntutan konkret agar investigasi tidak berhenti pada pemeriksaan fisik semata. Mereka mendesak adanya:

1. Audit dokumen pembelian BBM oleh CV Mitra Bintang Pradana selama periode operasional terkini.

2. Verifikasi silang dengan operator alat berat.

3. Pengecekan riwayat penggunaan tangki 5.000 liter tersebut.

 

Warga menekankan pentingnya transparansi data. Jika pihak pengelola proyek dan kontraktor merasa telah menjalankan prosedur dengan benar menggunakan solar industri (non-subsidi), mereka diminta untuk membuka faktur pembelian bahan bakar selama periode operasional CV Mitra Bintang Pradana, bukan hanya faktur dari fase awal proyek.

 

“Warga setempat tidak menolak investasi, namun menuntut kepatuhan penuh terhadap regulasi agar tidak terjadi praktik yang merugikan kepentingan nasional,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Mitra Bintang Pradana maupun manajemen proyek belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Publik kini menunggu langkah nyata dari Polda Jateng, ESDM, dan Kemnaker untuk melakukan verifikasi lapangan guna memastikan integritas penggunaan subsidi energi dan menjaga kredibilitas penegakan hukum di mata masyarakat Kebumen.

 

(TIM)

Berita Terkait

Mobil Parkir Dua Hari di Jalur Sepeda Depan DPRD Kebumen, Picu Polemik Publik: Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas!
Gerak Cepat, Babinsa Paron dan Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Warga Akibat Korsleting Listrik
Warung Kompas Presisi Polres Ngawi, Berbagi Makan Gratis Dan Serap Aspirasi Warga
Lahan Perhutani di Karanggayam Kebumen Terbakar, Api Dipadamkan Manual
Kapolres Kebumen Bantu Perlengkapan Sekolah 15 Siswa di Sempor
Aksi Sigap Personel TNI-Polri di Magetan Bersihkan Pohon Tumbang demi Kelancaran Lalu Lintas
Gerakan Indonesia Asri Sasar TMP Yudhonegoro, Kodim 0804/Magetan Bersama Lintas Instansi Wujudkan Kepedulian Lingkungan
Dukung Makan Bergizi Gratis, Polres Ngawi Cek Kesiapan di SPPG
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Mobil Parkir Dua Hari di Jalur Sepeda Depan DPRD Kebumen, Picu Polemik Publik: Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gerak Cepat, Babinsa Paron dan Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Warga Akibat Korsleting Listrik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Warung Kompas Presisi Polres Ngawi, Berbagi Makan Gratis Dan Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Lahan Perhutani di Karanggayam Kebumen Terbakar, Api Dipadamkan Manual

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Kapolres Kebumen Bantu Perlengkapan Sekolah 15 Siswa di Sempor

Berita Terbaru