Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Tim Satresmob Bareskrim Polri bersama Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata api yang terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, Kamis (20/2/2026).

Peristiwa perampokan itu terjadi pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Sudirman, Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar. Warga sekitar sempat dibuat panik setelah mendengar tiga kali letusan senjata api yang memecah suasana pagi.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belakangan diketahui, aksi tersebut merupakan perampokan terhadap sopir truk dan staf toko distributor bahan pangan yang tengah membawa uang setoran sebesar Rp800 juta. Uang itu rencananya akan disetorkan ke Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri di Kecamatan Tumijajar.

Baca Juga :  Galian Tanah Berkedok "Normalisasi" di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!

Dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor berwarna putih memepet kendaraan korban. Salah satu pelaku kemudian menembakkan senjata api ke arah kaca truk hingga tembus. Setelah korban tidak berdaya, para pelaku langsung membawa kabur uang ratusan juta rupiah tersebut.

Aksi nekat itu berlangsung cepat dan terorganisir, diduga telah direncanakan sebelumnya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim Satresmob Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Reinhard H. Nainggolan segera berkoordinasi dengan Resmob Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang Barat. Tim bergerak cepat menuju lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sesuai standar operasional prosedur dengan pendekatan scientific crime investigation.

Baca Juga :  PT Yudhistira Arun Daksa Sampaikan Hak Jawab atas Pemberitaan Proyek Pabrik Sarung Tangan Kebumen, Tegaskan Sejumlah Informasi Perlu Diluruskan

Berdasarkan hasil penyelidikan menggunakan metode triangle evidence—yang meliputi analisis TKP, barang bukti, serta keterangan saksi—penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Sehari setelah kejadian, tim menemukan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga digunakan saat beraksi. Kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi dibuang di bawah ruas Jalan Tol Lampung–Palembang.

Selain itu, rekaman CCTV di sekitar lokasi serta sejumlah barang bukti lain turut diamankan guna memperjelas konstruksi perkara dan memperkuat alat bukti.

Setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, petugas melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka, yakni:

AY, diduga sebagai otak pelaku. Ia berperan menyiapkan mobil Gran Max untuk mengangkut sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta mengatur pergerakan para pelaku.

Baca Juga :  Warga Sangubanyu Rugi Emas 2 Gram Akibat Modus Pengobatan, Pelaku Diduga Gunakan Dua Identitas Palsu

T, bertindak sebagai eksekutor yang menembakkan senjata api ke arah kendaraan korban.

D, membantu menyiapkan sepeda motor Honda Revo yang digunakan untuk memantau jalannya aksi.

Ketiga tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman berat.

Pengungkapan kasus ini dinilai cepat dan komprehensif berkat sinergi antara Satresmob Bareskrim Polri, Polda Lampung, dan Polres Tulang Bawang Barat. Aparat memastikan akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan tersebut.

Billy/Red

Berita Terkait

SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin
Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian Batu Putih di Banyumudal Kembali Aktif, Publik: APH Tutup Mata
Aktivitas Tambang Pasir di Karanggayam Kembali Beroperasi, Warga Desak Penertiban dan Soroti Dugaan Pembiaran
Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata
Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas
Replik Pemohon: Praperadilan Jadi Ruang Menguji Argumentasi Hukum
Tim Kuasa Hukum Pemohon Sampaikan Replik dalam Sidang Ketiga Praperadilan di Pati
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:54 WIB

SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Aktivitas Tambang Pasir di Karanggayam Kembali Beroperasi, Warga Desak Penertiban dan Soroti Dugaan Pembiaran

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas

Berita Terbaru