Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Tim Satresmob Bareskrim Polri bersama Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata api yang terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, Kamis (20/2/2026).

Peristiwa perampokan itu terjadi pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Sudirman, Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar. Warga sekitar sempat dibuat panik setelah mendengar tiga kali letusan senjata api yang memecah suasana pagi.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belakangan diketahui, aksi tersebut merupakan perampokan terhadap sopir truk dan staf toko distributor bahan pangan yang tengah membawa uang setoran sebesar Rp800 juta. Uang itu rencananya akan disetorkan ke Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri di Kecamatan Tumijajar.

Baca Juga :  URC Polsek Sapuran Bekuk Pelaku Begal Payudara dalam 5 Jam, Korban Dua Siswi SMU

Dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor berwarna putih memepet kendaraan korban. Salah satu pelaku kemudian menembakkan senjata api ke arah kaca truk hingga tembus. Setelah korban tidak berdaya, para pelaku langsung membawa kabur uang ratusan juta rupiah tersebut.

Aksi nekat itu berlangsung cepat dan terorganisir, diduga telah direncanakan sebelumnya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim Satresmob Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Reinhard H. Nainggolan segera berkoordinasi dengan Resmob Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang Barat. Tim bergerak cepat menuju lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sesuai standar operasional prosedur dengan pendekatan scientific crime investigation.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Ungkap Temuan Baru Kasus di Tapin: Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Kepolisian Dilaporkan ke Propam

Berdasarkan hasil penyelidikan menggunakan metode triangle evidence—yang meliputi analisis TKP, barang bukti, serta keterangan saksi—penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Sehari setelah kejadian, tim menemukan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga digunakan saat beraksi. Kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi dibuang di bawah ruas Jalan Tol Lampung–Palembang.

Selain itu, rekaman CCTV di sekitar lokasi serta sejumlah barang bukti lain turut diamankan guna memperjelas konstruksi perkara dan memperkuat alat bukti.

Setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, petugas melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka, yakni:

AY, diduga sebagai otak pelaku. Ia berperan menyiapkan mobil Gran Max untuk mengangkut sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta mengatur pergerakan para pelaku.

Baca Juga :  VIRAL !!!!!  Korban Bank Plecit TY menjerit minta keadilan,karena mengalami intimidasi, pengancaman,perusakan saat ditagih

T, bertindak sebagai eksekutor yang menembakkan senjata api ke arah kendaraan korban.

D, membantu menyiapkan sepeda motor Honda Revo yang digunakan untuk memantau jalannya aksi.

Ketiga tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman berat.

Pengungkapan kasus ini dinilai cepat dan komprehensif berkat sinergi antara Satresmob Bareskrim Polri, Polda Lampung, dan Polres Tulang Bawang Barat. Aparat memastikan akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan tersebut.

Billy/Red

Berita Terkait

Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?
DARURAT KEAMANAN KEBUMEN: Publik Desak Evaluasi Total Aparat dan Pemkab Pasca Kriminalitas Berdarah
Diduga Halangi Pengurusan SHGB Senilai Rp240 Miliar, Kasi Sengketa BPN Kabupaten Semarang Dilaporkan ke KPK
URC Polsek Sapuran Bekuk Pelaku Begal Payudara dalam 5 Jam, Korban Dua Siswi SMU
Profesor Tanpa Nurani: Pembusukan Moral di Jantung Perguruan Tinggi
Proses Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik di Polres Kebumen Dianggap Berbelit: Ancam Kredibilitas Penegak Hukum
Kisah Pilu Keluarga Ambar: Jadi Korban Mafia Tanah, Dijemput Paksa dan Ditahan Tanpa Surat, PPWI Desak Bareskrim Usut Tuntas
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:06 WIB

DARURAT KEAMANAN KEBUMEN: Publik Desak Evaluasi Total Aparat dan Pemkab Pasca Kriminalitas Berdarah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Diduga Halangi Pengurusan SHGB Senilai Rp240 Miliar, Kasi Sengketa BPN Kabupaten Semarang Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:20 WIB

URC Polsek Sapuran Bekuk Pelaku Begal Payudara dalam 5 Jam, Korban Dua Siswi SMU

Berita Terbaru