TAUWAS BGN Pusat Larang Media Liput, Transparansi dan Legalitas Kegiatan Dipertanyakan

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 04:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Wonosobo – Tim Jurnalistik KJN Wonosobo berusaha melakukan peliputan kegiatan TAUWAS (Pemantauan dan Pengawasan) SPPG yang diselenggarakan oleh BGN Pusat di Hotel Horison Wonosobo pada Selasa, 25 Februari 2027. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur TAUWAS, Deputi TAUWAS I Bapak Dadang, dan Deputi TAUWAS II Bapak Doni, untuk memberikan sosialisasi kepada SPPG dan mitra yayasan.

 

Acara ini diikuti oleh perwakilan dari dua kabupaten, yakni Temanggung dengan sekitar 70 SPPG dan Wonosobo dengan 78 SPPG aktif beserta ketua yayasan masing-masing, Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah.

 

Namun, ketika Tim KJN Wonosobo hendak melakukan peliputan, salah satu anggota TAUWAS BGN Pusat melarang media masuk dan meliput kegiatan tersebut. Larangan ini disampaikan secara langsung oleh anggota TAUWAS BGN Pusat, tanpa memberikan penjelasan yang jelas tentang alasan larangan tersebut.

 

“Sore itu, kami hendak melakukan peliputan, tapi salah satu anggota TAUWAS BGN Pusat melarang kami masuk. Mereka mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi pemantauan dan pengawasan SPPG dan yayasan tidak diperbolehkan untuk diliput oleh media,” ungkap Cakmet.

 

Larangan tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas dan transparansi kegiatan, karena bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin kebebasan pers dan menyatakan bahwa setiap pihak dilarang menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dalam melakukan peliputan, baik pada kegiatan pemerintah maupun non-pemerintah.

Baca Juga :  PKB Mageta Gelar Muscab 2026, Suratno : Siapapun Pemimpinnya Tetap Kita Dukung

 

“Apakah kegiatan TAUWAS bersifat tertutup atau rahasia? Kami mempertanyakan hal ini karena sebelumnya Presiden Prabowo telah mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemantauan program MBG dan mengunggah temuan di media sosial sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik terhadap program pemerintah,” tambah Cakmet.

 

Tim KJN Wonosobo menuntut penjelasan dari BGN Pusat terkait larangan peliputan ini dan meminta agar kegiatan pemerintah yang berdampak pada publik dapat dilakukan dengan transparan dan terbuka. “Kami meminta BGN Pusat untuk memberikan penjelasan yang jelas tentang alasan larangan peliputan ini dan memastikan bahwa kegiatan pemerintah yang berdampak pada publik dapat dilakukan dengan transparan dan terbuka,” tegas Cakmet.

Baca Juga :  Tiga Bulan Kasus Pencemaran Nama Baik di Polres Kebumen: Jalan Ditempat !

 

Larangan peliputan ini juga memunculkan kekhawatiran tentang transparansi dan akuntabilitas kegiatan TAUWAS BGN Pusat. “Jika kegiatan TAUWAS memang bersifat terbuka, maka harusnya media dapat meliput dan masyarakat dapat mengetahui apa yang sedang dilakukan oleh pemerintah,” Cakmet memungkasi.

 

 

(TIM REDAKSI)

Berita Terkait

“Sing Akur Kabeh Sedulur”: Halal Bihalal Forkopimda–IPSI Magetan Teguhkan Deklarasi Damai Perguruan Silat
Pil Pahit Tata Wantara: Laporan Poliandri Dihentikan, Wartawan Hendrato Malah Jadi Tersangka, PPWI Minta Keadilan
Dua Pekerja Tersengat Listrik Saat Perbaiki Atap di Karanggayam, Satu Meninggal
Menjaga Alam, Memakmurkan Rakyat: Pemkab Mukomuko Resmikan Inisiatif Tata Kelola Lanskap Berbasis Kolaborasi
Kondusif, Pengesahan Warga Baru IKS PI Berjalan Aman, Polres Madiun Kota Siagakan Personel di Pintu Masuk Kota
606 Personel Polres Ngawi Sukses Kawal Pengesahan Warga IKSPI di Buduran Madiun
Kapolres Kebumen Salurkan Bantuan Sosial untuk Siswa Kurang Mampu di Buayan
Skandal Mafia Hukum di Sulawesi Utara: Menggugat Nurani Polri atas Penyingkiran Sang Pembongkar Korupsi
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 12:11 WIB

“Sing Akur Kabeh Sedulur”: Halal Bihalal Forkopimda–IPSI Magetan Teguhkan Deklarasi Damai Perguruan Silat

Sabtu, 11 April 2026 - 10:35 WIB

Pil Pahit Tata Wantara: Laporan Poliandri Dihentikan, Wartawan Hendrato Malah Jadi Tersangka, PPWI Minta Keadilan

Jumat, 10 April 2026 - 18:01 WIB

Dua Pekerja Tersengat Listrik Saat Perbaiki Atap di Karanggayam, Satu Meninggal

Jumat, 10 April 2026 - 09:28 WIB

Kondusif, Pengesahan Warga Baru IKS PI Berjalan Aman, Polres Madiun Kota Siagakan Personel di Pintu Masuk Kota

Jumat, 10 April 2026 - 09:25 WIB

606 Personel Polres Ngawi Sukses Kawal Pengesahan Warga IKSPI di Buduran Madiun

Berita Terbaru