Detikdimensi.com, Wonosobo – Tim Jurnalistik KJN Wonosobo berusaha melakukan peliputan kegiatan TAUWAS (Pemantauan dan Pengawasan) SPPG yang diselenggarakan oleh BGN Pusat di Hotel Horison Wonosobo pada Selasa, 25 Februari 2027. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur TAUWAS, Deputi TAUWAS I Bapak Dadang, dan Deputi TAUWAS II Bapak Doni, untuk memberikan sosialisasi kepada SPPG dan mitra yayasan.
Acara ini diikuti oleh perwakilan dari dua kabupaten, yakni Temanggung dengan sekitar 70 SPPG dan Wonosobo dengan 78 SPPG aktif beserta ketua yayasan masing-masing, Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ketika Tim KJN Wonosobo hendak melakukan peliputan, salah satu anggota TAUWAS BGN Pusat melarang media masuk dan meliput kegiatan tersebut. Larangan ini disampaikan secara langsung oleh anggota TAUWAS BGN Pusat, tanpa memberikan penjelasan yang jelas tentang alasan larangan tersebut.
“Sore itu, kami hendak melakukan peliputan, tapi salah satu anggota TAUWAS BGN Pusat melarang kami masuk. Mereka mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi pemantauan dan pengawasan SPPG dan yayasan tidak diperbolehkan untuk diliput oleh media,” ungkap Cakmet.
Larangan tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas dan transparansi kegiatan, karena bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin kebebasan pers dan menyatakan bahwa setiap pihak dilarang menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dalam melakukan peliputan, baik pada kegiatan pemerintah maupun non-pemerintah.
“Apakah kegiatan TAUWAS bersifat tertutup atau rahasia? Kami mempertanyakan hal ini karena sebelumnya Presiden Prabowo telah mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemantauan program MBG dan mengunggah temuan di media sosial sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik terhadap program pemerintah,” tambah Cakmet.
Tim KJN Wonosobo menuntut penjelasan dari BGN Pusat terkait larangan peliputan ini dan meminta agar kegiatan pemerintah yang berdampak pada publik dapat dilakukan dengan transparan dan terbuka. “Kami meminta BGN Pusat untuk memberikan penjelasan yang jelas tentang alasan larangan peliputan ini dan memastikan bahwa kegiatan pemerintah yang berdampak pada publik dapat dilakukan dengan transparan dan terbuka,” tegas Cakmet.
Larangan peliputan ini juga memunculkan kekhawatiran tentang transparansi dan akuntabilitas kegiatan TAUWAS BGN Pusat. “Jika kegiatan TAUWAS memang bersifat terbuka, maka harusnya media dapat meliput dan masyarakat dapat mengetahui apa yang sedang dilakukan oleh pemerintah,” Cakmet memungkasi.
(TIM REDAKSI)








