Dugaan Perzinahan, Suami dan Wanita Idaman Lain Didakwa di PN Kebumen

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Sidang perdana kasus dugaan perzinahan antara RI dan WD digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

 

RI, suami dari SN, dan WD, warga Desa Surorejan, Puring, Kebumen, didakwa dengan pasal 411 KUHP tentang perzinahan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

SN, korban, didampingi oleh Advokat Supriyono, S.H., M.H., melaporkan suaminya dan WD ke polisi karena diduga menjalin hubungan cinta terlarang.

“Saya sangat sakit hati dan merasa dikhianati oleh suami sendiri. Serta tidak bisa menerima bahwa suami saya menjalin hubungan dengan wanita lain,” kata SN, Kamis (12/03/2026).

Baca Juga :  Zambia Tegaskan Dukungan atas Kedaulatan Maroko, Resolusi 2797 Menjadi Tonggak Sejarah Baru

 

SN berharap suami dan WD dihukum sesuai dengan perbuatannya dan tidak mempermainkan nama baiknya serta keluarganya.

 

“Keluarga ingin secepatnya suami saya dan WD dihukum sesuai dengan perbuatannya. Mereka tidak bisa main-main dengan nama baik saya dan keluarga,” lanjutnya.

SN juga meminta hakim untuk memberikan sanksi tegas kepada terdakwa agar menjadi contoh bagi masyarakat.

 

“Saya juga ingin meminta kepada hakim untuk memberikan sanksi yang tegas kepada terdakwa, agar mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi dan menjadi contoh bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Pembangunan KDMP Desa Bonjok Adimulyo Jadi Perhatian Warga, Harapkan Transparansi Pelaksanaan Proyek

 

Tujuan ketiga dari korban melaporkan ke aparat kepolisian adalah agar WD tidak mengganggu rumah tangganya dikemudian hari.

 

“Saya juga ingin meminta kepada WD untuk tidak mengganggu rumah tangga saya lagi. Sebab ingin hidup tenang dengan keluarga tanpa ada yang mengganggu,” ujarnya.

 

Sementara itu Adv Supriyono, S.H., M.H., selaku pendamping hukum SN, mengatakan bahwa mereka akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya.

 

“Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan SN, selain itu akan menuntut agar terdakwa dihukum penjara dengan seberat-beratnya guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan nya,” ungkap Supriyono.

Baca Juga :  Bobol Dinding Warung, Pria di Pangkur Ngawi Kepergok Saat Bawa Gas dan Puluhan Minuman Sachet

 

ADV Supriyono, S.H., M.H., berharap masyarakat dapat belajar dari kasus ini dan tidak melakukan perbuatan yang sama.

 

“Kami juga berharap agar masyarakat dapat belajar dari kasus ini dan tidak melakukan perbuatan yang sama. Perzinahan adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dan dapat merusak kehidupan seseorang,” Supriyono memungkasi.

 

Terpisah, WD selaku terdakwa tidak memberikan keterangan apapun saat ditemui tim media setelah sidang perdana di PN Kebumen dan langsung pergi begitu saja.

 

 

(SND)

Berita Terkait

Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat
Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat
Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat
SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin
Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian Batu Putih di Banyumudal Kembali Aktif, Publik: APH Tutup Mata
HM the King Delivers Speech to Parliament at Opening of 1st Session of 1st Legislative Year of 12th Legislature
Banbinsa Koramil Paron Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jalan dan Paving di Desa Jambangan
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:54 WIB

SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit

Berita Terbaru