Dugaan Perzinahan, Suami dan Wanita Idaman Lain Didakwa di PN Kebumen

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Sidang perdana kasus dugaan perzinahan antara RI dan WD digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

 

RI, suami dari SN, dan WD, warga Desa Surorejan, Puring, Kebumen, didakwa dengan pasal 411 KUHP tentang perzinahan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

SN, korban, didampingi oleh Advokat Supriyono, S.H., M.H., melaporkan suaminya dan WD ke polisi karena diduga menjalin hubungan cinta terlarang.

“Saya sangat sakit hati dan merasa dikhianati oleh suami sendiri. Serta tidak bisa menerima bahwa suami saya menjalin hubungan dengan wanita lain,” kata SN, Kamis (12/03/2026).

Baca Juga :  Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Perkuat Semangat Kebersamaan

 

SN berharap suami dan WD dihukum sesuai dengan perbuatannya dan tidak mempermainkan nama baiknya serta keluarganya.

 

“Keluarga ingin secepatnya suami saya dan WD dihukum sesuai dengan perbuatannya. Mereka tidak bisa main-main dengan nama baik saya dan keluarga,” lanjutnya.

SN juga meminta hakim untuk memberikan sanksi tegas kepada terdakwa agar menjadi contoh bagi masyarakat.

 

“Saya juga ingin meminta kepada hakim untuk memberikan sanksi yang tegas kepada terdakwa, agar mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi dan menjadi contoh bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Ratusan Warga Sayutan Datangi DPRD Magetan, Minta Tambang CV. Persada Tunggal Abadi Ditutup

 

Tujuan ketiga dari korban melaporkan ke aparat kepolisian adalah agar WD tidak mengganggu rumah tangganya dikemudian hari.

 

“Saya juga ingin meminta kepada WD untuk tidak mengganggu rumah tangga saya lagi. Sebab ingin hidup tenang dengan keluarga tanpa ada yang mengganggu,” ujarnya.

 

Sementara itu Adv Supriyono, S.H., M.H., selaku pendamping hukum SN, mengatakan bahwa mereka akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya.

 

“Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan SN, selain itu akan menuntut agar terdakwa dihukum penjara dengan seberat-beratnya guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan nya,” ungkap Supriyono.

Baca Juga :  Menanti Gelar Perkara Dugaan Penggelapan Beasiswa di Aceh Utara

 

ADV Supriyono, S.H., M.H., berharap masyarakat dapat belajar dari kasus ini dan tidak melakukan perbuatan yang sama.

 

“Kami juga berharap agar masyarakat dapat belajar dari kasus ini dan tidak melakukan perbuatan yang sama. Perzinahan adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dan dapat merusak kehidupan seseorang,” Supriyono memungkasi.

 

Terpisah, WD selaku terdakwa tidak memberikan keterangan apapun saat ditemui tim media setelah sidang perdana di PN Kebumen dan langsung pergi begitu saja.

 

 

(SND)

Berita Terkait

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial
HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?
Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan
Desa Trimulyo Menatap Masa Depan: Among Pribadi Siap Lanjutkan Pengabdian Periode Kedua
Anjangsana Polwan Polres Ngawi, Pererat Silaturahmi di Hari Jadi Polwan ke-78
Sasar Ponpes, Polwan Polres Ngawi Edukasi Kesehatan Mental
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Desa Trimulyo Menatap Masa Depan: Among Pribadi Siap Lanjutkan Pengabdian Periode Kedua

Berita Terbaru