Oknum Penyidik PPA Polres Demak Dilaporkan ke Propam, Diduga Intimidasi Hingga Konflik Kepentingan Markus

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Demak – Dugaan pelanggaran kode etik kembali mencuat di tubuh Polres Demak. Beberapa oknum penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) oleh pendamping hukum MH, Sugiyono S.H., atas dugaan tindakan intimidasi serta penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara.

 

Laporan tersebut diajukan pada Senin, 13 April 2026, dengan nomor SPSP2/02/IV/2026/Yanduan dan kini tengah diproses oleh Propam.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sugiyono mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan beberapa oknum tersebut. Ia menyebut, penyidik diduga datang tanpa menunjukkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang sah, serta melibatkan pihak lain di luar kepentingan hukum.

Baca Juga :  Jembatan Merah Putih Presisi di Blandongan Ngawi Rampung, Warga Ucapkan Terima Kasih

 

“Oknum penyidik juga mengajak Banpol dan media saat proses interogasi, bahkan diduga melakukan intimidasi dan menakut-nakuti terlapor,” ujar Sugiyono, Selasa (14/4/2026).

 

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan disiplin, kode etik profesi Polri, hingga ketentuan pidana jika terbukti.

 

Lebih lanjut, Sugiyono juga menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan dalam penanganan perkara. Ia menyebut oknum penyidik tersebut diduga menawarkan jasa kuasa hukum kepada pihak yang sedang diperiksa.

Baca Juga :  Kerja Bakti Pasca Longsor, Polisi dan Warga Kutowinangun Bersihkan Material Tanah

 

“Menawarkan jasa pengacara oleh penyidik adalah pelanggaran berat karena mencederai independensi penegakan hukum,” tegasnya.

 

Ia meminta Propam bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menangani laporan tersebut. Menurutnya, penegakan kode etik sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

 

“Kami berharap laporan ini diproses secara serius. Ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi menyangkut integritas institusi,” tambah Sugiyono.

Baca Juga :  Target Juli 2026, Kodim Kebumen Bangun Batalyon Teritorial untuk 1.000 Personel di Buayan

 

Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh Propam dan sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Pihak pelapor menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas.

 

Sugiyono juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran serupa oleh aparat penegak hukum.

 

“Penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan. Kami tidak akan membiarkan pelanggaran kode etik terjadi tanpa pengawasan,” pungkasnya.

 

 

(Tim)

Berita Terkait

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Berita Terbaru