Detikdimensi.com Demak – Dugaan pelanggaran kode etik kembali mencuat di tubuh Polres Demak. Beberapa oknum penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) oleh pendamping hukum MH, Sugiyono S.H., atas dugaan tindakan intimidasi serta penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara.
Laporan tersebut diajukan pada Senin, 13 April 2026, dengan nomor SPSP2/02/IV/2026/Yanduan dan kini tengah diproses oleh Propam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sugiyono mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan beberapa oknum tersebut. Ia menyebut, penyidik diduga datang tanpa menunjukkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang sah, serta melibatkan pihak lain di luar kepentingan hukum.
“Oknum penyidik juga mengajak Banpol dan media saat proses interogasi, bahkan diduga melakukan intimidasi dan menakut-nakuti terlapor,” ujar Sugiyono, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan disiplin, kode etik profesi Polri, hingga ketentuan pidana jika terbukti.
Lebih lanjut, Sugiyono juga menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan dalam penanganan perkara. Ia menyebut oknum penyidik tersebut diduga menawarkan jasa kuasa hukum kepada pihak yang sedang diperiksa.
“Menawarkan jasa pengacara oleh penyidik adalah pelanggaran berat karena mencederai independensi penegakan hukum,” tegasnya.
Ia meminta Propam bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menangani laporan tersebut. Menurutnya, penegakan kode etik sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kami berharap laporan ini diproses secara serius. Ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi menyangkut integritas institusi,” tambah Sugiyono.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh Propam dan sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Pihak pelapor menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas.
Sugiyono juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran serupa oleh aparat penegak hukum.
“Penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan. Kami tidak akan membiarkan pelanggaran kode etik terjadi tanpa pengawasan,” pungkasnya.
(Tim)








