Aksi Pelaku Curanmor di Amankan Polres Madiun, Saat Ambil Motor Petani di Area Persawahan

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Madiun – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah pedesaan kembali terjadi. Kali ini, seorang pria berinisial SDR (50), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Balerojo, Kabupaten Madiun, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor milik warga.

 

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1/IV/2026/SPKT/Polsek Pilangkenceng/Polres Madiun/Polda Jatim tertanggal 6 April 2026.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area persawahan Desa Muneng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.

 

Korban, Suparman (50), seorang petani asal Desa Pleret, kehilangan sepeda motor Honda Karisma warna biru silver tahun 2005 dengan nomor polisi AE-5965-DD.

Baca Juga :  Warga Sayutan Datangi Tambang Galian C, Ultimatum Alat Berat Harus Angkat Kaki

 

Menurut keterangan, saat itu korban memarkirkan motornya di sawah dalam kondisi kunci masih menancap, kemudian ditinggal untuk bekerja. Namun saat kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pilangkenceng. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

 

1 unit sepeda motor Honda Karisma milik korban

STNK dan BPKB kendaraan

Pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi (topi, kaos, dan celana)

 

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka menggunakan modus mengincar sepeda motor yang diparkir di area persawahan dengan kondisi kunci masih menempel.

Baca Juga :  Langsung Sentuh Dapur Warga Bringin, Polisi Ngawi Gelar BASODARA

 

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kendaraan saat bekerja di sawah,” ungkapnya

 

Tak hanya beraksi di satu lokasi, tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian di sejumlah tempat lain dengan modus serupa, di antaranya:

 

Wilayah Kecamatan Mejayan:

Honda Karisma tahun 2002 di area persawahan Desa Blimbing

Honda Revo di sekitar Stadion Caruban

Wilayah Kecamatan Pilangkenceng:

Yamaha Vega ZR di area persawahan Desa Purworejo

Honda Karisma di kawasan pergudangan Pasar Muneng

Wilayah Kecamatan Balenjero:

Honda Supra X 125 di area persawahan Desa Kedungjati

Baca Juga :  Oknum Penyidik PPA Polres Demak Dilaporkan ke Propam, Diduga Intimidasi Hingga Konflik Kepentingan Markus

 

” Seluruh barang bukti dari beberapa kasus tersebut sebagian telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Saat ini, tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Madiun. Berkas perkara juga segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

 

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para petani, agar tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci masih menancap saat beraktivitas di sawah guna mencegah aksi pencurian serupa

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab
Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya
Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolresta Pati Perkuat Kerukunan
Revitalisasi SDN Jatimalang Senilai Rp1,1 Miliar: Desakan Pengawasan Ketat Mengiringi Rencana Sistem Swakelola
Tak Takut Polisi, 300 Siswa SDN 1 Karangasri Bermain ke Polres Ngawi
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:19 WIB

AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti

Berita Terbaru